Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira Polri

Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira Polri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Sehari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah awal dalam penataan organisasi Polri. Ia melakukan mutasi terhadap 88 perwira yang terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup perpindahan jabatan, penempatan kembali, serta pengisian posisi tertentu dalam struktur organisasi Polri.

Mutasi itu tidak hanya berupa pergantian penugasan. Di dalamnya terdapat rotasi dan promosi jabatan bagi sejumlah perwira. Rotasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penyesuaian kebutuhan dinas, sedangkan promosi menjadi bentuk penempatan perwira pada tanggung jawab yang lebih tinggi. Melalui kebijakan tersebut, Kapolri Suyudi melakukan penataan awal terhadap komposisi kepemimpinan dan pelaksanaan tugas di berbagai satuan kerja Polri.

Dasar administratif kebijakan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram tersebut memuat pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dokumen itu tertanggal Kamis, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri. Penerbitan surat tersebut menjadi landasan formal bagi pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi 88 perwira. Dengan demikian, perubahan jabatan itu merupakan keputusan kedinasan yang telah dituangkan melalui mekanisme administrasi internal Polri, sekaligus menandai dimulainya penataan personel di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru.

Komposisi perwira yang mengalami mutasi mencakup 88 personel dari berbagai jenjang kepangkatan. Rincian tersebut terdiri atas enam Komisaris Jenderal Polisi, 51 Inspektur Jenderal Polisi, 19 Brigadir Jenderal Polisi, dan 12 Komisaris Besar Polisi. Jumlah ini menunjukkan bahwa kebijakan organisasi tidak hanya menyasar satu tingkat jabatan, tetapi mencakup sejumlah posisi strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kelompok terbesar dalam pergeseran tersebut adalah Inspektur Jenderal Polisi, dengan jumlah 51 perwira. Mereka menjadi bagian utama dari penataan jabatan yang dilakukan melalui keputusan mutasi. Berikutnya, terdapat 19 Brigadir Jenderal Polisi yang turut memperoleh penempatan atau penugasan baru. Sementara itu, enam Komisaris Jenderal Polisi dan 12 Komisaris Besar Polisi melengkapi keseluruhan daftar perwira yang terdampak kebijakan tersebut.

Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk mengatur kembali penempatan personel sesuai kebutuhan institusi. Penempatan baru dapat berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu, penyegaran struktur, maupun penugasan pada sejumlah lembaga. Dengan demikian, perubahan tersebut tidak semata-mata bermakna sebagai pergantian posisi internal, melainkan juga mencerminkan penyesuaian peran perwira berdasarkan kepentingan organisasi dan kebutuhan kedinasan.

Dalam keterangan mengenai keputusan tersebut, sebagian perwira juga tercatat memperoleh status khusus. Status itu lain penempatan sebagai perwira tinggi atau pati serta persiapan memasuki masa pensiun. Pencantuman status tersebut memperlihatkan bahwa daftar mutasi mencakup beberapa bentuk pengelolaan karier, mulai dari perpindahan jabatan hingga penyesuaian kedinasan menjelang akhir masa pengabdian.

Dengan pembagian enam Komisaris Jenderal Polisi, 51 Inspektur Jenderal Polisi, 19 Brigadir Jenderal Polisi, dan 12 Komisaris Besar Polisi, keseluruhan angka mencapai 88 perwira. Rincian pangkat dan status itu menjadi gambaran mengenai cakupan keputusan organisasi yang berlaku sehari setelah pelantikan Kapolri Suyudi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Menurutnya, kebijakan itu ditempuh dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai bidang dan satuan kerja.

Johnny menerangkan, dinamika organisasi diperlukan agar pelaksanaan tugas tetap berjalan secara berkesinambungan sesuai kebutuhan. Mutasi dan rotasi menjadi salah satu mekanisme organisasi untuk memenuhi kebutuhan personel, baik dalam penempatan maupun penguatan pelaksanaan tugas. Melalui kebijakan tersebut, organisasi dapat menyesuaikan penugasan perwira dengan kebutuhan yang ada, tanpa mengubah tujuan utama pelayanan serta pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain memenuhi kebutuhan organisasi, kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi pengembangan karier personel. Penempatan dalam jabatan atau wilayah tugas yang berbeda menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan di lingkungan Polri. Dengan demikian, perwira memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pengalaman, kemampuan, dan tanggung jawab melalui penugasan yang diberikan sesuai mekanisme organisasi.

Johnny juga menyebut mutasi dan rotasi sebagai bagian dari pembinaan serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penyegaran tersebut dilakukan melalui perubahan penugasan dan penempatan personel sebagai unsur dalam pengelolaan organisasi. Seluruh proses itu, menurut keterangan Kadiv Humas Polri, berkaitan dengan upaya menjaga kesinambungan tugas, memenuhi kebutuhan organisasi, membuka ruang pengembangan karier, serta melaksanakan pembinaan dan penyegaran personel di lingkungan kepolisian.

Telegram Kapolri memuat mutasi dan penugasan 88 perwira Polri. Berdasarkan data yang tersedia, perpindahan penting mencakup Komjen Pol Asep Edi Suheri, dari jabatan sebelumnya yang tidak dirinci dalam bahan, menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Irjen Pol Dadang Hartanto ditugaskan dari jabatan lama yang belum disebutkan menjadi Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol Suwondo Nainggolan juga memperoleh penugasan baru sebagai Kapolda Maluku, sedangkan Irjen Pol Asep Safrudin ditetapkan sebagai Kabareskrim Polri.

Perubahan jabatan lainnya mencakup Irjen Pol Hery Hermawan yang menjadi Kabaharkam Polri. Irjen Pol Arman Achdiat ditugaskan sebagai Kapolda Riau. Irjen Pol Rudi Darmoko berpindah menjadi Kalemdiklat Polri, sementara Irjen Pol Reza Arief Dewanto mendapat penugasan sebagai Kapolda NTT. Untuk seluruh perpindahan tersebut, jabatan lama tidak dicantumkan secara lengkap dalam bahan yang tersedia sehingga tidak dapat dirinci lebih lanjut.

Nama perwira lain yang tercantum dalam daftar hingga nomor 28 adalah Komjen Pol Wahyu Widada, Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan, Komjen Pol Yuda Gustawan, Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Komjen Pol Syahardianto, Irjen Pol Suhendri, Komjen Pol Karyoto, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Brigjen Pol Putu Putera Sadana, Irjen Pol Andik Setiyono, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, Panca Putra S, Irjen Pol Victor Alexander Lateka, Irjen Pol Jayadi, Irjen Pol Kristiyono, Irjen Pol Midi Siswoko, Irjen Pol Abdul Karim, Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, dan Brigjen Pol Rustam Mansur. Bahan yang tersedia belum menjelaskan jabatan lama dan jabatan baru masing-masing secara lengkap.

Selain rotasi di lingkungan kepolisian, sumber juga menyebut penugasan pada sejumlah lembaga lain, lain ATR/BPN, KSP, BIN, BNN, BPOM, Kementerian Hukum, serta Kementerian ATR/BPN. Karena daftar yang tersedia berhenti pada nomor 28 dan tidak memuat keseluruhan rincian, nama penerima maupun jabatan baru pada lembaga-lembaga tersebut tidak dicantumkan secara spesifik. Penyajian ini mempertahankan informasi yang tersedia tanpa menambahkan nama atau posisi yang belum terkonfirmasi.