JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Keuangan menilai ketersediaan likuiditas di pasar belum secara otomatis mampu menggerakkan perekonomian nasional. Dana yang tersedia perlu mengalir menuju kegiatan ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya beli masyarakat. Tanpa perputaran tersebut, likuiditas hanya akan berhenti sebagai potensi yang belum memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan.
Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Noor Faisal Achmad, menjelaskan bahwa ukuran penting bukan semata-mata seberapa besar uang berada di dalam sistem keuangan. Perhatian juga perlu diarahkan pada pemanfaatannya untuk pembiayaan usaha, investasi, konsumsi produktif, serta transaksi antarpelaku ekonomi. Arus dana yang bergerak ke sektor-sektor tersebut dapat membantu meningkatkan produksi dan menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Noor dalam acara Mata Lokal Fest 2026 yang berlangsung di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi momentum untuk membahas bagaimana kebijakan ekonomi dan stabilitas keuangan dapat diterjemahkan menjadi aktivitas yang terasa di sektor riil. Pemerintah mendorong agar koordinasi otoritas, lembaga keuangan, dunia usaha, dan masyarakat terus diperkuat sehingga likuiditas tidak hanya menumpuk di pasar, tetapi benar-benar berputar dalam kegiatan produktif.
Noor memberikan gambaran bahwa likuiditas akan menghasilkan dampak yang lebih nyata apabila disalurkan kepada kebutuhan sektor riil. Perputaran uang tidak berhenti sebagai dana yang tersimpan, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan produksi. Ketika pembiayaan mengalir pada kebutuhan yang tepat, uang tersebut dapat bergerak dari satu kegiatan ekonomi ke kegiatan berikutnya dan menciptakan aktivitas yang saling berkaitan.
Salah satu contoh yang diberikan adalah petani yang membutuhkan pembiayaan untuk menghadapi musim tanam. Dengan tersedianya dana, kebutuhan selama proses tanam dapat dibiayai sehingga kegiatan pertanian dapat berjalan. Pembiayaan tersebut kemudian mendukung berlangsungnya produksi, bukan sekadar menambah jumlah dana yang beredar. Dalam contoh ini, hubungan likuiditas dan kegiatan ekonomi terlihat dari kemampuan petani menggunakan dana untuk menjaga proses produksi tetap berlangsung hingga menghasilkan kegiatan ekonomi yang lebih aktif.
Contoh lainnya terlihat pada usaha kecil yang memerlukan bahan baku dan peralatan. Dana yang disalurkan kepada usaha tersebut dapat digunakan untuk menyediakan kebutuhan produksi, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dan menghasilkan barang. Perputaran likuiditas juga dapat membantu eksportir memperluas kapasitas produksi. Ketika kapasitas bertambah, kegiatan produksi dapat berkembang untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Ketiga contoh yang disampaikan Noor menunjukkan bahwa pembiayaan, produksi, dan aktivitas ekonomi memiliki hubungan yang erat. Dana yang diarahkan pada kebutuhan nyata memungkinkan pelaku usaha menjalankan atau memperluas kegiatannya. Dari proses tersebut, likuiditas berputar melalui kegiatan produksi dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang lebih luas. Karena itu, penyaluran dana perlu menyentuh kebutuhan sektor riil agar manfaatnya dapat dirasakan dalam kegiatan yang menghasilkan, baik melalui pembiayaan musim tanam bagi petani, penyediaan bahan baku dan peralatan bagi usaha kecil, maupun perluasan kapasitas produksi bagi eksportir.
Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan memerlukan kolaborasi erat kebijakan fiskal, kebijakan moneter, sektor keuangan, dan sektor riil. Kementerian Keuangan memandang keempat unsur tersebut perlu bergerak dalam satu ekosistem yang solid agar likuiditas tidak berhenti di sektor keuangan, tetapi mengalir menjadi pembiayaan bagi kegiatan produktif. Sinergi ini juga penting untuk memastikan kebijakan pemerintah mampu menjawab kebutuhan dunia usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat fondasi pertumbuhan dalam jangka panjang.
Wakil Menteri Keuangan Noor menekankan bahwa setiap unsur memiliki peran yang saling melengkapi. Kebijakan fiskal bertugas menciptakan ruang dan peluang melalui pengelolaan anggaran, pemberian insentif, serta pembangunan prasarana yang mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan moneter menjaga stabilitas, baik melalui pengendalian inflasi maupun pemeliharaan kondisi keuangan yang sehat, sekaligus mendukung transmisi kebijakan agar penurunan atau penyesuaian suku bunga dapat dirasakan oleh sektor riil. Sementara itu, sektor keuangan berperan menyalurkan tabungan masyarakat menjadi pembiayaan bagi investasi, produksi, dan ekspansi usaha.
Dalam kerangka tersebut, APBN berfungsi sebagai katalis investasi, bukan hanya sebagai instrumen belanja pemerintah. Anggaran negara dapat membuka konektivitas antardaerah, mengurangi biaya logistik, meningkatkan kepastian usaha, dan memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Perlindungan sosial menjaga konsumsi masyarakat, sedangkan investasi publik menciptakan prasyarat agar modal swasta dapat masuk dan berkembang secara lebih efektif.
Hingga Agustus 2026, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp1.791,5 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja modal sebesar Rp159,8 triliun diarahkan untuk mendukung infrastruktur dasar, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta irigasi. Belanja ini memperkuat konektivitas, produktivitas sektor pertanian, dan pemerataan kesempatan ekonomi. Dengan koordinasi yang konsisten, kebijakan fiskal dan moneter dapat memperkuat kepercayaan, sektor keuangan dapat memperluas penyaluran kredit, dan sektor riil memperoleh dukungan untuk tumbuh secara sehat serta berkelanjutan.
Ketahanan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga pertumbuhan dan mengarahkan likuiditas ke sektor produktif. Menurut Noor, ketahanan tersebut juga bergantung pada kredibilitas tata kelola fiskal, terutama ketika lingkungan global dan geopolitik berada dalam situasi yang tidak pasti. Dalam kondisi demikian, pelaku usaha, investor, dan masyarakat membutuhkan dasar yang jelas untuk menilai arah kebijakan serta kemampuan pemerintah mengelola keuangan negara.
Kredibilitas fiskal tercermin melalui pengelolaan anggaran yang terukur, disiplin, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perkembangan defisit menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam menilai kapasitas tersebut. Per Agustus 2026, defisit anggaran tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau setara dengan 0,96 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu memberikan gambaran mengenai posisi fiskal pada periode tersebut sekaligus menjadi bagian dari informasi yang diperlukan untuk membangun penilaian berbasis data.
Dalam menghadapi ketidakpastian eksternal, tata kelola fiskal yang kredibel membantu menciptakan kejelasan mengenai prioritas, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan. Kejelasan ini penting karena perubahan kondisi global dan dinamika geopolitik dapat memengaruhi keputusan investasi, arus modal, biaya pembiayaan, serta keyakinan pelaku ekonomi. Karena itu, pengelolaan anggaran perlu berjalan sejalan dengan prinsip konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas agar kebijakan tidak dinilai hanya dari pernyataan, melainkan juga dari pelaksanaannya.
Noor menekankan bahwa kepercayaan merupakan aset ekonomi. Kepercayaan tidak cukup dibangun melalui komunikasi semata, sekalipun komunikasi yang terbuka dan terarah tetap diperlukan. Kepercayaan diperoleh melalui konsistensi kebijakan, kekuatan institusi, dan hasil yang dapat dirasakan serta diverifikasi. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar bagi kredibilitas tata kelola fiskal dan hubungan yang sehat pemerintah, pasar, dunia usaha, serta masyarakat.

