DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas kasus pesta sabu yang berlangsung di Rutan Depok. Peristiwa itu menjadi latar belakang dilaksanakannya pemindahan terhadap ratusan warga binaan dari rutan tersebut.
Proses pemindahan ini melibatkan 120 warga binaan yang sebelumnya menjalani masa penahanan atau pembinaan di Rutan Depok. Mereka kemudian dipindahkan menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada tanggal yang sama. Informasi mengenai pemindahan tersebut disampaikan sebagai perkembangan lanjutan setelah terungkapnya kasus pesta sabu di lingkungan Rutan Depok.
Langkah pemindahan 120 warga binaan itu telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan demikian, perpindahan dari Rutan Depok ke Nusakambangan dilakukan berdasarkan persetujuan dari otoritas pemasyarakatan terkait. Pemindahan tersebut secara langsung berkaitan dengan kasus pesta sabu yang berlangsung di Rutan Depok dan menjadi inti dari penanganan lanjutan atas peristiwa tersebut.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, seluruh rangkaian pemindahan itu menempatkan Nusakambangan sebagai lokasi tujuan bagi 120 warga binaan asal Rutan Kelas I Depok. Keterangan mengenai jumlah warga binaan, lokasi asal, lokasi tujuan, serta waktu pelaksanaan menjadi unsur utama dalam informasi ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan persetujuan terhadap langkah tersebut, sementara pemindahan dilakukan sebagai buntut dari kasus pesta sabu yang berlangsung di Rutan Depok.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan komposisi 120 warga binaan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan. Keterangan tersebut disampaikan saat Ishadi dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Ishadi, mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan mereka yang tersangkut perkara narkotika. Namun, ia menyebut sekitar 20 orang kemungkinan berasal dari perkara pidana umum. Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa komposisi pemindahan tidak seluruhnya terdiri atas warga binaan dalam perkara narkotika, meskipun kelompok tersebut menjadi bagian terbesar.
Ishadi tidak merinci jenis perkara pidana umum yang melibatkan sekitar 20 warga binaan tersebut. Ia juga menyampaikan keterangan dengan tingkat kepastian sebagaimana adanya, yakni menggunakan perkiraan bahwa sebagian dari mereka kemungkinan berasal dari perkara umum. Dengan demikian, rincian akhir mengenai latar belakang perkara setiap warga binaan masih mengacu pada data dan verifikasi pemasyarakatan.
Adapun pemindahan warga binaan dalam perkara narkotika dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Arahan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemindahan dari Rutan Depok menuju Nusakambangan, yang dikenal sebagai salah satu kawasan pemasyarakatan dengan pengamanan berlapis.
Komposisi tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai langkah pemindahan 120 warga binaan setelah munculnya kasus pesta sabu di Rutan Depok. Informasi mengenai perkara yang menjerat para warga binaan diperlukan untuk menggambarkan dasar penempatan serta kebijakan pemasyarakatan yang diterapkan. Meski mayoritas berkaitan dengan perkara narkotika, keterangan Ishadi juga mengindikasikan adanya warga binaan dengan perkara pidana umum dalam rombongan pemindahan tersebut.
Pemindahan warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan dilakukan setelah beredarnya sebuah rekaman yang memicu perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget di dalam area rutan sambil memegang botol yang diduga menyerupai bong atau alat pengisap sabu. Rekaman itu kemudian tersebar luas melalui media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam video yang beredar, para warga binaan tampak berjoget diiringi musik dengan cahaya berkedip-kedip. Suasana tersebut dinilai menyerupai diskotek, meskipun konteks lengkap, waktu perekaman, serta lokasi pengambilan gambar masih menjadi bagian yang perlu diverifikasi. Benda yang terlihat dalam rekaman juga belum dapat dipastikan sebagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika. Karena itu, seluruh dugaan dalam video perlu disikapi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata dari potongan rekaman.
Menanggapi penyebaran video tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melakukan penyelidikan internal. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui identitas warga binaan yang terekam, waktu kejadian, sumber peralatan yang diduga digunakan, serta kemungkinan adanya pelanggaran tata tertib di dalam rutan. Proses ini juga diperlukan untuk memastikan apakah rekaman tersebut dibuat di Rutan Depok dan apakah terdapat pihak lain yang membantu berlangsungnya kegiatan tersebut.
Hasil penyelidikan menyebut adanya pegawai Rutan Depok yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Pegawai tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Laporan itu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan yang bersangkutan, sebab penetapan kesalahan tetap menunggu penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap pengawasan rutan serta pertimbangan pemindahan warga binaan ke Nusakambangan.
Peristiwa pemindahan 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Depok ke Nusakambangan menjadi perhatian penting bagi pengelolaan pemasyarakatan di Jawa Barat. Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan, pembinaan, serta penerapan tata tertib di lingkungan rutan dan lembaga pemasyarakatan. Upaya perbaikan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mengutamakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas seluruh petugas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, meminta dukungan agar terdapat perbaikan dan kebaikan bagi institusi, khususnya jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat. Pernyataan tersebut mencerminkan kebutuhan akan dukungan bersama dalam memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan, baik melalui pengawasan internal maupun kerja sama dengan pihak terkait.
Dukungan itu dapat diberikan melalui perhatian terhadap penerapan prosedur, peningkatan koordinasi, serta penguatan tanggung jawab setiap unsur yang terlibat dalam pengelolaan warga binaan. Dengan langkah yang terukur dan konsisten, lingkungan pemasyarakatan diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pengamanan secara lebih baik. Perbaikan juga perlu tetap berlandaskan ketentuan hukum, prinsip profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban warga binaan.
Harapan yang disampaikan tersebut juga mengarah pada terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib dan mendukung pelaksanaan pembinaan. Kejadian serupa diharapkan tidak kembali terjadi, sementara jajaran pemasyarakatan Jawa Barat dapat terus memperoleh dukungan untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga kepercayaan publik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan tanpa mendahului proses pemeriksaan atau informasi lain yang belum disampaikan secara resmi.

