JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan akan mengawal proses penyelarasan aturan turunan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Langkah tersebut dinilai penting agar ketentuan yang disusun oleh kementerian terkait memiliki arah yang sama dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan itu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis. Menurut dia, sinkronisasi aturan diperlukan untuk menjawab kebutuhan para pelaku ekosistem ojek online yang selama ini menunggu kepastian hukum. Aspirasi tersebut mencakup kepentingan pengemudi, pengguna, perusahaan aplikasi, serta pihak lain yang berkaitan dengan layanan transportasi berbasis platform digital.
Dasco menekankan perlunya satu kerangka aturan yang dapat mengatur pengangkutan ojek online secara baik. Dengan adanya ketentuan yang selaras, hubungan pemerintah, perusahaan penyedia aplikasi, pengemudi, dan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih tertib. Aturan yang jelas juga diperlukan untuk memberikan perlindungan serta memastikan hak dan kewajiban setiap pihak dipahami secara proporsional.
DPR akan mendorong koordinasi antarkementerian agar aturan pelaksana Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak berjalan sendiri-sendiri. Penyelarasan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang konsisten, dapat diterapkan secara efektif, dan mampu menampung aspirasi yang berkembang di lapangan. Pengawalan parlemen menjadi bagian dari upaya memastikan terbitnya regulasi tersebut diikuti langkah konkret bagi keberlanjutan ekosistem ojek online.
Peraturan Presiden tentang ojek online menempatkan pembagian kewenangan antarkementerian sebagai dasar dalam penyusunan aturan pelaksana. Pengaturan tersebut tidak dibebankan kepada satu kementerian saja, melainkan melibatkan tiga kementerian dengan peran yang berbeda. Pembagian ini penting agar setiap aspek layanan ojek online memiliki pengampu yang jelas dan penyusunan ketentuan turunannya dapat dilakukan secara terarah.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan sebagai pengampu dalam pengaturan ojek online. Posisi tersebut menjadikan kementerian ini sebagai pihak yang menaungi koordinasi umum terkait pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan melalui perpres. Sebagai pengampu, kementerian tersebut perlu memastikan bahwa penyusunan aturan pelaksanaan tetap berjalan dalam kerangka yang selaras dengan pembagian tugas antarkementerian.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang beserta tarifnya. Peran ini berkaitan dengan layanan perjalanan yang diberikan oleh pengemudi kepada penumpang, termasuk pengaturan mengenai tarif. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan demikian, kedua kementerian tersebut memiliki ruang pengaturan yang berbeda sesuai jenis layanan yang ditangani.
Keterlibatan tiga kementerian membuat koordinasi menjadi unsur penting setelah perpres diterbitkan. Aturan pelaksanaan perlu disusun secara selaras agar pembagian kewenangan tidak menimbulkan ketidaksesuaian ketentuan yang dibuat oleh masing-masing kementerian. Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan pengaturan angkutan orang, tarif, serta pengantaran barang dan makanan tetap berada dalam kerangka kebijakan yang sama.
Dalam konteks pengawalan oleh DPR, pembagian peran tersebut menjadi perhatian karena keberhasilan pelaksanaan perpres bergantung pada kesesuaian aturan turunan yang disusun oleh ketiga kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pengampu, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital perlu menjaga penyelarasan kewenangan sejak tahap penyusunan hingga penerapan aturan. Langkah ini menjadi dasar agar regulasi ojek online dapat berjalan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk menyatukan pelaksanaan aturan yang melibatkan tiga kementerian terkait. Forum ini disiapkan sebagai ruang koordinasi lintas sektor agar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan secara konsisten, sekaligus mencegah perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya. Keterlibatan sejumlah kementerian dinilai penting karena kebijakan tersebut bersinggungan dengan aspek usaha mikro, transportasi, serta komunikasi dan ekonomi digital.
Forum bersama itu akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Tugas utamanya membantu proses sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan perpres, termasuk mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan dan menyusun langkah penyelesaiannya. Melalui mekanisme koordinasi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan aturan dapat berjalan baik dan lancar, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pelaku usaha, konsumen, serta platform digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, sehingga memiliki dasar kebijakan yang lebih jelas dalam pengaturan layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penerapan biaya platform berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri yang akan disusun nantinya akan mengatur biaya pengantaran barang dan makanan. Aturan tersebut juga akan memuat prinsip transparansi dalam pembentukan harga oleh platform. Dengan demikian, pengguna layanan dan mitra pengemudi diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai komponen biaya, proses penetapan tarif, serta dasar perubahan harga. Forum lintas kementerian akan membantu memastikan berbagai aturan turunan itu saling mendukung dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.
Setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang layanan ojek online terbit, kementerian terkait perlu menyusun aturan pelaksanaan yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Penyelarasan aturan dilakukan oleh tiga kementerian agar ketentuan teknis yang diterbitkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap mengacu pada arah kebijakan dalam perpres. Proses ini menjadi bagian penting dari tindak lanjut regulasi, terutama untuk memastikan ketentuan mengenai layanan pengantaran dapat diterapkan melalui aturan yang jelas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026. Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi kementerian dalam menyelesaikan penyusunan dan penyelarasan regulasi turunan. Dalam prosesnya, pembahasan antarkementerian diperlukan agar substansi aturan dapat disusun secara terkoordinasi sesuai mandat yang diberikan melalui Perpres. Target penerbitan ini juga menjadi bagian dari pengawalan DPR terhadap tindak lanjut kebijakan pemerintah.
Nezar Patria menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik. Selain aspek pendapatan, perpres juga ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi. Tujuan itu menjadi landasan dalam penyusunan aturan pelaksanaan oleh kementerian terkait, tanpa mengubah batas waktu penerbitan yang telah disampaikan. Dengan demikian, tindak lanjut regulasi berfokus pada penyelarasan ketentuan antarkementerian serta penerjemahan tujuan perpres ke dalam aturan teknis yang akan diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.

