Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Menjalani Hukuman di Lapas Tangerang

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Menjalani Hukuman di Lapas Tangerang

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo. Keputusan tersebut membuat Indra Kenz kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan, setelah sebelumnya memperoleh kesempatan untuk menjalani hukuman di luar lapas dengan sejumlah ketentuan.

Pencabutan pembebasan bersyarat itu berkaitan dengan polemik mengenai keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Nama Indra Kenz ikut menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Pemerintah kemudian mengambil langkah administratif dan meninjau kembali status pembebasan bersyarat yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan serta evaluasi terhadap situasi di lingkungan pemasyarakatan.

Dengan keputusan Imipas tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani sisa hukumannya melalui skema pembebasan bersyarat. Ia harus kembali berada di dalam lapas untuk melanjutkan masa pidana sesuai putusan pengadilan. Penempatan kembali ini menunjukkan bahwa hak integrasi dapat dihentikan apabila narapidana dinilai tidak memenuhi ketentuan atau terdapat persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Indra Kenz sebelumnya divonis dalam perkara penipuan dan pencucian uang yang berkaitan dengan platform Binomo. Perkara itu menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian sejumlah korban dan menghimpun nilai aset yang besar. Selain pidana penjara, proses hukum terhadapnya juga mencakup penyitaan aset yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana.

Melalui pencabutan tersebut, Imipas menegaskan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat tetap berada dalam pengawasan negara. Setiap penerima program wajib mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku. Ketika muncul pelanggaran atau persoalan yang berdampak pada kredibilitas sistem pemasyarakatan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur.

Indra Kenz dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa hukuman yang harus dijalaninya. Proses pemindahan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai perpindahan narapidana tersebut setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.

Berdasarkan penjelasan Ishadi, Indra Kenz ditarik dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada pukul 11.30. Setelah seluruh proses persiapan dan administrasi pemindahan dilakukan, ia diberangkatkan menuju Lapas Kelas I Tangerang. Pemindahan berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan pemasyarakatan yang menetapkan lokasi baru bagi Indra Kenz untuk menjalani sisa hukumannya.

Perjalanan dari Lapas Kelas IIA Cibinong menuju Tangerang kemudian berakhir pada siang hari. Pada pukul 14.30, Indra Kenz dinyatakan telah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang. Dengan demikian, proses pemindahan tersebut telah selesai dan yang bersangkutan secara resmi berada di bawah pengawasan lapas tujuan.

Lapas Kelas I Tangerang menjadi tempat Indra Kenz melanjutkan masa tahanannya setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Penempatan tersebut menandai kembalinya ia ke lingkungan pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Rangkaian waktu yang disampaikan, mulai dari penarikan di Cibinong hingga kedatangannya di Tangerang, menunjukkan bahwa perpindahan dilakukan pada hari yang sama. Informasi mengenai proses tersebut juga menegaskan bahwa perubahan lokasi bukan berarti masa hukuman berakhir, melainkan menjadi bagian dari pelaksanaan sisa pidana yang masih harus dijalani.

Ishadi menyampaikan bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif setelah surat keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut. Sikap tersebut terlihat dari kesediaannya menerima hasil pencabutan status pembebasan bersyarat yang telah ditetapkan. Keterangan itu disampaikan dalam kaitannya dengan proses pengembalian Indra Kenz untuk kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Menurut Ishadi, Indra Kenz tidak menolak keputusan tersebut dan bersedia mengikuti proses yang harus dijalani setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Dengan sikap kooperatif itu, pengembalian yang bersangkutan ke dalam lapas dapat dilakukan sesuai dengan hasil keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Indra Kenz menerima proses pengembalian ke Lapas Tangerang sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan.

Keterangan Ishadi juga memperjelas bahwa sikap Indra Kenz dalam proses tersebut adalah menerima hasil pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat. Ia bersedia kembali menjalani hukuman di dalam lapas dan mengikuti tahapan pengembalian yang berlangsung. Tidak ada keterangan lain yang disampaikan terkait sikap tersebut selain bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif serta menerima hasil keputusan pencabutan pembebasan bersyaratnya. Dengan demikian, proses pengembalian Indra Kenz ke Lapas Tangerang dilakukan dalam konteks pelaksanaan keputusan tersebut.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian status tersebut membuatnya tidak lagi menjalani seluruh masa hukuman secara penuh di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, status pembebasan bersyarat itu kemudian tidak berlanjut setelah muncul persoalan terkait keberadaannya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Indra Kenz diduga menempati salah satu kontainer yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Kontainer itu disebut memiliki interior yang menyerupai rumah tinggal. Informasi mengenai keberadaan tempat tersebut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan temuan Ombudsman tentang adanya klaster mewah di dalam lapas itu.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik yang menyertai status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Keberadaan kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal disebut dalam konteks pemeriksaan terhadap situasi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam perkembangan berikutnya, pembebasan bersyarat yang sebelumnya diperoleh pada 24 September 2026 tidak berlanjut.

Dengan demikian, kronologinya bermula dari pemberian pembebasan bersyarat, lalu muncul dugaan bahwa Indra Kenz menempati kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tempat tersebut kemudian dikaitkan dengan temuan Ombudsman mengenai klaster mewah di dalam lapas. Setelah polemik itu mencuat, status pembebasan bersyaratnya dicabut dan Indra Kenz kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa perubahan status Indra Kenz berlangsung setelah isu mengenai kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian. Penyebutan lokasi, dugaan penempatan, serta kaitannya dengan temuan Ombudsman menjadi latar belakang utama dalam kronologi pembebasan bersyarat yang tidak berlanjut tersebut.