JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan telah dipulangkan kepada pihak keluarga. Proses penyerahan berlangsung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah para korban menjalani rangkaian penanganan terkait perkara yang tengah diselidiki kepolisian. Kepulangan tersebut menjadi tahap penting bagi para ABK untuk kembali memperoleh dukungan dan pendampingan dari keluarga masing-masing.
Keempat korban tiba di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Kedatangan mereka dilakukan dalam rangka proses pemulangan dan penyerahan kepada keluarga setelah koordinasi aparat penegak hukum, pemerintah, serta pihak-pihak terkait. Suasana pemulangan berlangsung dengan pengawalan dan pendampingan agar seluruh proses berjalan secara tertib serta memperhatikan kondisi para korban.
Pemulangan itu terlaksana dengan bantuan Polres Kepulauan Aru dan pihak terkait dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koordinasi lintas wilayah tersebut diperlukan karena para ABK sebelumnya berada dalam penanganan yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran dan dugaan pelanggaran terhadap mereka. Setelah kembali ke keluarga, kebutuhan perlindungan serta pemulihan para korban diharapkan dapat dipantau secara berkelanjutan oleh pihak berwenang.
Polisi masih melanjutkan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menimpa keempat ABK tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus KM Maulana 23. Pemeriksaan dan pengumpulan keterangan akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Status para korban dan pemulangan mereka tidak menghentikan penyelidikan, karena aparat tetap berkewajiban memberikan kejelasan dan perlindungan hukum.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang telah ditangani dalam proses pemulangan, yaitu Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Keempat nama tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap para ABK yang sebelumnya berada dalam perhatian kepolisian. Setelah proses yang dilakukan, masing-masing korban mendapatkan penanganan sesuai dengan kondisi serta pihak yang dapat menerima penyerahan mereka.
Ilyas, Oktavian, dan Johan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Penyerahan tersebut dilakukan setelah keluarga mereka datang ke markas kepolisian untuk menerima ketiganya. Dengan demikian, tiga korban dapat kembali kepada keluarga yang telah menunggu di lokasi. Pertemuan ketiga ABK dan keluarga berlangsung di markas kepolisian sebagai bagian dari proses penyerahan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Berbeda dengan tiga korban lainnya, Syawal tidak dapat dipulangkan kepada keluarga. Kondisi tersebut disebabkan Syawal tidak memiliki keluarga yang dapat menerima dan menjemputnya. Karena itu, penyerahan Syawal tidak dilakukan kepada pihak keluarga, melainkan kepada perwakilan Dinas Sosial. Dinas Sosial menjadi pihak yang menerima penyerahan Syawal sesuai dengan keadaan yang disampaikan oleh kepolisian.
Para keluarga Ilyas, Oktavian, dan Johan telah menunggu di markas kepolisian ketika pertemuan dengan para korban berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, penyerahan dilakukan secara terpisah sesuai dengan penerima masing-masing. Ilyas, Oktavian, dan Johan diserahkan kepada keluarga masing-masing, sedangkan Syawal diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial. Keterangan mengenai identitas serta penyerahan empat ABK itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang telah dipulangkan dapat berada di tempat yang aman bersama keluarga. Kepastian mengenai keamanan korban menjadi perhatian kepolisian setelah proses pemulangan dilakukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan yang tidak berhenti pada pengembalian para ABK, tetapi juga mencakup perhatian terhadap kondisi mereka setelah kembali dari kapal.
Kepolisian akan memberikan pendampingan terhadap kondisi fisik dan mental para ABK. Dalam pelaksanaannya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya. Pendampingan itu disiapkan untuk memastikan keadaan para korban tetap dipantau dan mereka memperoleh perhatian selama proses pemulihan. Polisi juga memastikan penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing korban setelah menjalani situasi yang sedang didalami dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Alrasyidin menyampaikan bahwa kepolisian tetap berfokus merawat para korban, baik secara fisik maupun dalam aspek lainnya. Menurutnya, perhatian tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disiapkan sejak awal penanganan perkara. Komitmen itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk memastikan para ABK tidak hanya dipulangkan, tetapi juga tetap berada dalam perhatian aparat setelah kembali ke keluarga. Dengan demikian, aspek keselamatan serta kondisi korban tetap menjadi bagian penting dalam langkah penanganan yang berjalan.
Penanganan perkara yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 terus berjalan melalui pembagian kewenangan dua kepolisian. Pemisahan penanganan tersebut dilakukan berdasarkan jenis dugaan tindak pidana dan lokasi peristiwa yang dilaporkan. Dengan demikian, setiap proses pemeriksaan dapat berlangsung sesuai wilayah hukum serta kompetensi penyidik yang menangani perkara.
Dugaan penganiayaan terhadap para ABK diproses oleh Polres Kepulauan Aru. Kepolisian setempat memiliki kewenangan karena dugaan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum mereka. Penyidik akan mendalami rangkaian kejadian, meminta keterangan dari para korban dan saksi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara yang sama ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penanganan ini diarahkan untuk mengungkap proses perekrutan, pemberangkatan, penempatan, dan kondisi kerja para ABK, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan atau berperan dalam rangkaian tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada peristiwa yang dialami para korban, tetapi juga pada hubungan antar pihak yang terlibat.
Penyelidikan dugaan TPPO berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Polisi juga perlu memastikan keterangan para ABK, dokumen pelayaran, informasi perekrutan, serta bukti lain saling berkaitan sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Alrasyidin menyampaikan bahwa penanganan perkara TPPO dapat memunculkan tersangka baru. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan pengembangan penyidikan, bukan pengumuman bahwa telah terdapat tersangka tambahan. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menyelesaikan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

