PAN Dalami Putusan MK soal Wacana Pemakzulan Gibran

PAN Dalami Putusan MK soal Wacana Pemakzulan Gibran

Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyampaikan keputusan akhir terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan karena partai masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Bagi PAN, putusan itu perlu dipahami secara menyeluruh sebelum partai menentukan langkah politik atau menyampaikan sikap resmi kepada publik.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026, bahwa partainya akan mengkaji putusan MK dengan baik. Menurut dia, proses tersebut diperlukan agar setiap pertimbangan yang diambil PAN memiliki dasar yang jelas serta tidak terburu-buru dalam merespons wacana pemakzulan. Partai juga perlu mencermati substansi putusan, pertimbangan hukum, dan implikasinya terhadap ketentuan konstitusi.

Viva menegaskan, PAN menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kekuasaan. Prinsip itu menjadi dasar bagi partai dalam membaca perkembangan politik dan hukum yang menyangkut jabatan wakil presiden. Karena kajian internal masih berlangsung, pernyataan PAN sejauh ini belum dapat dimaknai sebagai dukungan maupun penolakan terhadap pemakzulan Gibran. Partai masih membuka ruang untuk menilai seluruh aspek secara hati-hati, termasuk dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan stabilitas politik nasional.

Sikap menunggu hasil kajian juga menunjukkan bahwa PAN ingin memisahkan penilaian hukum dari kepentingan politik praktis. Keputusan yang nantinya diambil akan disampaikan setelah partai memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai putusan MK dan isu yang mendasari wacana pemakzulan tersebut. Dengan demikian, posisi resmi PAN masih berada pada tahap pengkajian, bukan pada keputusan untuk mendukung atau menolak agenda tersebut.

Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka muncul dalam rangkaian perkembangan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan saat ia mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Sejumlah pihak yang menggugat persoalan tersebut telah menempuh proses di Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi memutus gugatan mereka tidak dapat diterima. Putusan itu kemudian menjadi dasar bagi para penggugat untuk merencanakan langkah lanjutan di luar persidangan.

Setelah putusan tersebut, para penggugat menyampaikan rencana untuk melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Audiensi itu disebut berkaitan dengan perkara syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar dalam Pilpres 2024. Rencana pertemuan dengan sejumlah lembaga negara tersebut turut memunculkan pembicaraan mengenai kemungkinan pemakzulan, meskipun langkah para penggugat masih berada pada tahap tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkembangan yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa pernyataan PAN disampaikan ketika perkembangan perkara dan rencana audiensi para penggugat masih menjadi perhatian. PAN belum menempatkan isu itu sebagai keputusan akhir, melainkan masih mengkaji isi putusan serta konteks yang menyertainya.

Dengan demikian, latar wacana pemakzulan tidak berdiri sendiri. Isu tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan gugatan tidak diterima, dan rencana para penggugat untuk menyampaikan persoalan itu melalui audiensi ke DPR, DPD, serta MPR. Pada saat yang sama, PAN masih menelaah putusan tersebut sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.

Setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya, pihak penggugat menyiapkan sejumlah langkah lanjutan melalui jalur politik dan kelembagaan. Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu audiensi kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Permintaan tersebut ditujukan untuk membuka ruang dialog sekaligus menyampaikan pandangan penggugat mengenai putusan MK dan perkembangan wacana pemakzulan Gibran.

Denny menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober. Ia menegaskan bahwa gerakan audiensi tetap akan dilakukan meskipun putusan MK telah dibacakan. Menurut dia, komunikasi dengan sejumlah lembaga negara diperlukan agar pihaknya dapat menjelaskan dasar sikap dan agenda yang sedang diperjuangkan secara langsung kepada para pemangku kepentingan.

Selain mendatangi DPR dan MPR, pihak penggugat juga telah berkomunikasi dengan pimpinan DPD. Mereka berencana menemui partai-partai politik untuk mengetahui sikap masing-masing terhadap persoalan tersebut. Denny menyebut rangkaian pertemuan itu penting untuk melihat posisi DPR dan partai-partai, sekaligus memahami sikap DPD dalam proses yang ia kaitkan dengan wacana pemakzulan. Audiensi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai respons lembaga legislatif dan partai politik terhadap isu yang berkembang setelah putusan MK. Dengan demikian, langkah berikutnya tidak hanya ditempuh melalui pernyataan publik, tetapi juga melalui dialog langsung dengan institusi yang memiliki peran dalam dinamika ketatanegaraan.

Refly Harun, yang disebut sebagai kuasa hukum Denny Indrayana, menjelaskan alasan pihaknya berencana melakukan audiensi ke DPR. Menurut Refly, DPR merupakan lembaga yang memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Atas dasar itu, DPR dipandang sebagai pintu pertama yang perlu mereka datangi untuk menyampaikan pandangan, materi kajian, serta alasan yang melatarbelakangi wacana tersebut.

Penjelasan itu menempatkan audiensi sebagai langkah untuk membuka komunikasi dengan lembaga yang secara konstitusional mempunyai peran dalam proses pemberhentian presiden dan wakil presiden. Audiensi tersebut tidak serta-merta berarti DPR telah menerima usulan, apalagi telah mengambil keputusan untuk mengajukan pemakzulan. Tahap awal ini lebih berkaitan dengan penyampaian argumentasi dan permintaan agar persoalan yang dikaji dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kelembagaan.

Dalam penjelasan yang disampaikan Denny secara terbatas, alur pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, kemudian kembali ke DPR sebelum berlanjut ke MPR. Rangkaian itu menunjukkan bahwa setiap lembaga memiliki fungsi berbeda dalam prosesnya. DPR menjadi pihak yang menginisiasi usulan, sedangkan MK berperan memeriksa dan memutus pendapat terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam kerangka konstitusional. Setelah tahapan tersebut, proses kembali melibatkan DPR dan kemudian diteruskan kepada MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Refly juga mengingatkan bahwa MPR tidak hanya terdiri atas unsur DPR, tetapi mencakup pula anggota DPD. Karena itu, pembahasan di tingkat MPR memiliki komposisi dan tahapan tersendiri, tidak dapat disamakan dengan keputusan yang berada di tangan DPR saja. Sampai pada tahap ini, rencana audiensi dan kajian PAN merupakan perkembangan yang diberitakan kepada publik. Keduanya belum dapat dipandang sebagai keputusan final mengenai pemakzulan Gibran, karena proses konstitusional tersebut mensyaratkan tahapan, kewenangan, dan keputusan resmi dari lembaga-lembaga terkait.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK