Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menyerahkan pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden kepada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan. Pernyataan itu disampaikan ketika Mardiono ditemui dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Ia menanggapi berkembangnya pembicaraan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah pendidikan terakhir Gibran.
Menurut Mardiono, perkara tersebut tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan opini atau tekanan politik. Ia menyebut terdapat dua jalur yang dapat ditempuh untuk menyikapi persoalan itu, yakni jalur hukum konstitusi dan jalur politik. Kedua mekanisme tersebut memiliki ruang, prosedur, serta pihak yang berwenang berbeda, sehingga pembahasannya perlu dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalur hukum konstitusi, sebagaimana dijelaskan Mardiono, berkaitan dengan penilaian terhadap aspek hukum dan konstitusional dari perkara yang dipersoalkan. Sementara itu, jalur politik dapat ditempuh melalui lembaga perwakilan, termasuk DPR dan MPR, apabila isu tersebut memenuhi dasar dan persyaratan yang ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan. Dengan demikian, keputusan mengenai kelanjutan wacana pemakzulan tidak berada pada satu pihak saja.
Mardiono menegaskan bahwa PPP akan menghormati proses telaah yang dilakukan DPR dan MPR. Ia tidak menyampaikan keputusan final partai mengenai pemakzulan Gibran, melainkan menekankan pentingnya menunggu kajian lembaga terkait. Sikap tersebut menunjukkan bahwa PPP memilih menempatkan polemik ijazah dan dampaknya terhadap posisi wakil presiden dalam kerangka konstitusi, sambil tetap membuka ruang bagi proses politik yang berjalan sesuai aturan.
Mardiono memandang bahwa penyelesaian persoalan kebangsaan dapat ditempuh melalui dua jalur yang memiliki kedudukan seimbang, yaitu jalur hukum dan jalur politik. Keduanya tidak perlu ditempatkan sebagai pilihan yang saling meniadakan. Jalur hukum bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga peradilan, sedangkan jalur politik berlangsung melalui mekanisme perwakilan serta pembahasan di lembaga-lembaga politik. Menurut pandangan tersebut, kedua pendekatan dapat digunakan untuk merespons dinamika bangsa sesuai ruang kewenangan masing-masing.
Dalam aspek hukum, Mardiono menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan terkait perkara yang menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan konstitusi yang dijalankan oleh lembaga berwenang. Persidangan Mahkamah Konstitusi berlangsung secara terbuka, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan, menyaksikan proses pemeriksaan, dan menilai isi putusan yang telah dibacakan.
Keterbukaan persidangan memberikan ruang bagi publik untuk memperoleh informasi langsung mengenai perkara tersebut. Masyarakat dapat mencermati pertimbangan, uraian, serta amar putusan sebagaimana disampaikan dalam forum persidangan. Dengan demikian, penilaian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan berdasarkan dokumen dan proses resmi yang tersedia, tanpa mengabaikan mekanisme hukum yang telah ditempuh.
Di sisi lain, Mardiono menyerahkan dinamika dan polemik mengenai ijazah Gibran untuk ditelaah lebih lanjut oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Penelaahan melalui lembaga perwakilan merupakan bagian dari jalur politik yang dapat digunakan untuk merespons persoalan publik. Kedua jalur tersebut, yakni hukum konstitusi dan politik, dipandang tetap memiliki ruang masing-masing dalam menangani perkembangan isu nasional. Penekanan ini mempertahankan posisi bahwa aspek hukum dan politik sama-sama dapat berperan, dengan pelaksanaan yang mengikuti kewenangan serta mekanisme lembaga terkait.
Menurut Mardiono, tindak lanjut polemik ijazah Gibran dari sisi politik berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua lembaga tersebut memiliki ruang untuk menelaah persoalan itu sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Penanganan melalui jalur politik, menurut pandangan tersebut, tidak seharusnya didasarkan pada tekanan, asumsi, atau penilaian sepihak, melainkan pada pemeriksaan yang terukur terhadap fakta dan informasi yang tersedia.
DPR dan MPR dinilai perlu memeriksa secara teliti serta cermat apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran. Pemeriksaan itu mencakup penilaian atas duduk perkara, dasar aturan yang relevan, serta bukti atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari telaah tersebut, kedua lembaga dapat menilai apakah persoalan ijazah itu memiliki unsur yang cukup untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme politik. Artinya, keberadaan polemik tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran ataupun menjadi dasar bagi tindakan lanjutan.
Mardiono juga menekankan pentingnya menjaga agar proses politik berjalan secara tertib dan tidak menyimpang dari ketentuan. Setiap langkah perlu ditempuh dengan menghormati fungsi kelembagaan, prinsip kehati-hatian, dan kepentingan publik. DPR dan MPR kini dipandang memiliki tanggung jawab untuk melihat polemik ijazah Gibran dari sudut politik, tanpa mencampuradukkannya dengan kesimpulan yang belum teruji. Dengan telaah yang objektif, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta menentukan apakah perkara itu layak dibawa ke tahapan berikutnya.
Perkara yang menjadi latar belakang pembahasan ini berawal dari permohonan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden. Permohonan tersebut mengaitkan tuntutan diskualifikasi dengan persoalan ijazah yang disebut sebagai bukti pendidikan terakhir Gibran. Dokumen pendidikan itu dipersoalkan karena terdapat penilaian bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
Dalam permohonan tersebut, persoalan mengenai kualifikasi pendidikan diposisikan sebagai bagian penting dari keberatan terhadap pencalonan Gibran. Pemohon menghubungkan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan dengan kedudukan Gibran dalam kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Atas dasar itu, permohonan tidak hanya mempersoalkan dokumen atau riwayat pendidikan, tetapi juga meminta adanya konsekuensi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.
MK kemudian menilai bahwa pokok gugatan tersebut tidak relevan dengan rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Rezim tersebut memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang berkaitan dengan perselisihan mengenai penetapan perolehan suara dan hasil pemilu. Karena itu, persoalan yang diajukan dalam permohonan diskualifikasi, termasuk perdebatan mengenai ijazah pendidikan terakhir Gibran, tidak ditempatkan sebagai bagian dari perkara sengketa hasil pemilu yang dapat diperiksa melalui mekanisme tersebut.
Pertimbangan itu menjadi bagian dari putusan MK atas permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran. Mahkamah tidak mengubah perkara tersebut menjadi pemeriksaan baru mengenai keabsahan ijazah atau kualifikasi pendidikan Gibran, melainkan menilai kesesuaian permohonan dengan kewenangan dan karakter rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, Gibran juga bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dengan status tersebut, ia tidak dapat diberhentikan dalam kapasitas sebagai calon wakil presiden, karena kedudukan yang dimaksud dalam permohonan itu sudah tidak lagi melekat.

