Semarang | Seorang pelajar berinisial FFK, 16 tahun, meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan dalam tawuran yang terjadi di depan RS Banyumanik 2, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026, dan melibatkan dua kelompok, yakni kelompok IB dan GPU. Bentrokan itu menyebabkan situasi di sekitar rumah sakit sempat menjadi perhatian warga serta petugas yang berada di lokasi.
Korban ditemukan sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi terkapar di trotoar depan rumah sakit. Saat ditemukan, FFK diduga mengalami luka akibat senjata tajam setelah bentrokan antarkelompok tersebut. Seorang petugas parkir yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban menuju instalasi gawat darurat RS Banyumanik 2. Tindakan itu dilakukan agar korban segera memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis.
Namun, dokter jaga menyatakan FFK telah meninggal dunia ketika menjalani pemeriksaan di instalasi gawat darurat. Kabar tersebut menambah daftar korban dalam tawuran yang melibatkan kelompok IB dan GPU di wilayah Banyumanik. Peristiwa ini kini menjadi perhatian karena terjadi di ruang publik, tepat di depan fasilitas kesehatan, serta melibatkan pelajar. Aparat kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk penyebab bentrokan, peran masing-masing kelompok, dan kondisi yang menyebabkan korban ditemukan seorang diri di trotoar. Jenazah korban selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa pembacokan tersebut.
Rangkaian peristiwa yang berujung pada pembacokan di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, bermula dari dugaan rencana pertemuan kelompok IB dan GPU. Kedua kelompok tersebut diduga telah menentukan lokasi untuk bertemu pada Minggu dini hari. Tempat yang direncanakan berada di sekitar bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan rencana tawuran yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkembangannya, situasi tidak berlangsung sesuai dugaan awal. Kelompok IB disebut melintas menggunakan kendaraan di depan RS Banyumanik 2. Ketika berada di kawasan tersebut, mereka diduga mendapati kelompok GPU telah berada di mulut gang yang berdekatan dengan rumah sakit. Keberadaan kelompok GPU di lokasi itu kemudian diduga memengaruhi arah pergerakan kelompok IB, yang disebut memutar balik kendaraan.
Setelah kendaraan kelompok IB berbalik arah, kedua kelompok diduga terlibat bentrokan di sekitar lokasi tersebut. Situasi yang semula berupa rencana pertemuan berubah menjadi aksi saling serang. Bentrokan itu diduga melibatkan sejumlah pemuda dari kedua kelompok, meskipun rangkaian detail mengenai peran setiap orang masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Aksi tersebut kemudian berakhir dengan jatuhnya korban jiwa. Salah seorang pemuda dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa yang diduga melibatkan pembacokan tersebut. Setelah bentrokan terjadi dan korban jatuh, kelompok-kelompok yang terlibat diduga meninggalkan tempat kejadian. Pergerakan mereka setelah meninggalkan lokasi menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri untuk menyusun kronologi secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak yang berada di lokasi serta tindakan yang dilakukan sebelum dan sesudah serangan.
Polda Jawa Tengah mengambil langkah penyidikan setelah tawuran yang menewaskan FFK di kawasan Banyumanik, Semarang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan KPA, pemuda berusia 18 tahun, sebagai tersangka dalam perkara pembacokan tersebut. Penetapan status hukum ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan para saksi, serta bukti yang dikumpulkan polisi setelah kejadian.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setyowati, menyampaikan bahwa KPA telah ditangkap oleh polisi. Berdasarkan keterangan penyidik, KPA diduga membacok bagian kepala korban ketika tawuran berlangsung. Tebasan tersebut membuat FFK terjatuh. Peristiwa itu menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kejadian yang berlangsung pada dini hari di sekitar RSU Banyumanik 2 Semarang.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pengembangan perkara dilakukan dengan mencocokkan keterangan saksi, menelusuri peran setiap orang yang berada di lokasi, serta memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan tawuran. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa 12 saksi. Sembilan orang di antaranya merupakan anak yang disebut terlibat dalam tawuran dini hari tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi yang masih berusia anak dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai awal mula bentrokan, pihak-pihak yang hadir, dan tindakan yang terjadi sebelum korban mengalami luka. Penyidik juga masih mendalami keterangan mereka untuk memastikan apakah terdapat pelaku lain selain KPA.
Penetapan KPA sebagai tersangka menjadi perkembangan awal dalam penanganan perkara ini. Polda Jawa Tengah menyatakan penyidikan tetap berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara jelas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tawuran yang menyebabkan FFK kehilangan nyawa.
Dalam penanganan perkara tawuran maut di Banyumanik, polisi menyita barang bukti berupa enam senjata tajam jenis klewang. Senjata tersebut disebut memiliki panjang sekitar 1,6 meter dan diamankan dari tangan pelaku. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap KPA, pemuda berusia 18 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi menyangkakan KPA melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu dicantumkan dalam proses hukum karena perkara berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KPA juga disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut menjadi dasar sangkaan lain yang disampaikan polisi dalam perkara tawuran tersebut.
Atas sangkaan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, polisi menyebut ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Sementara itu, sangkaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebut memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara. Seluruh barang bukti dan sangkaan tersebut tercatat dalam penanganan perkara oleh kepolisian.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas

