Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya rekaman video call yang berkaitan dengan dirinya. Laporan tersebut diajukan setelah rekaman itu tersebar di media sosial dan memicu perhatian publik. Langkah hukum ini menjadi respons Ruben atas materi yang dinilai merugikan dirinya serta berpotensi memengaruhi nama baiknya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran rekaman tanpa izin. Dalam laporan yang disampaikan, Ruben mempersoalkan beredarnya rekaman percakapan atau komunikasi visual yang seharusnya tidak dipublikasikan secara bebas. Penyebaran materi itu kemudian menjadi dasar bagi Ruben untuk meminta penanganan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruben menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada dua pihak yang disebut sebagai terlapor. Perkara ini tidak ditujukan kepada mantan istrinya, Sarwendah. Penjelasan itu penting untuk membedakan pihak yang dilaporkan dalam perkara rekaman video call dan nama Sarwendah yang turut muncul dalam konteks pemberitaan mengenai isu tersebut.
Laporan ke Polda Metro Jaya menandai kembalinya persoalan yang melibatkan nama Ruben ke ranah hukum. Sebelumnya, isu mengenai rekaman video call yang beredar telah menjadi pembicaraan di media sosial. Namun, Ruben memilih menindaklanjutinya melalui prosedur resmi dengan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal rekaman, pihak yang menyebarkannya, serta ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan laporan yang telah dibuat.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan keterangan mengenai dua pihak yang dilaporkan dalam perkara penyebaran rekaman video call. Penjelasan tersebut disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa laporan itu mencantumkan dua pihak dengan identitas yang ditulis menggunakan inisial.
Menurut Minola, pihak pertama disebut dengan inisial AA atau AO, sedangkan pihak kedua disebut dengan inisial F atau Y. Penyebutan alternatif inisial tersebut merujuk pada identitas yang berkaitan dengan masing-masing orang yang dilaporkan. Minola menegaskan bahwa setiap rangkaian inisial tersebut menunjuk pada satu pihak, bukan pada beberapa orang yang berbeda. Keterangan itu diberikan untuk menjelaskan pihak-pihak yang menjadi subjek laporan kepada penyidik.
Minola juga mengingatkan bahwa status kedua orang tersebut dalam perkara ini masih sebatas terlapor. Dengan demikian, belum ada pernyataan bahwa AA atau AO maupun F atau Y telah terbukti melakukan pelanggaran atau dinyatakan bersalah. Penetapan status terlapor merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan dan tidak dapat disamakan dengan putusan hukum. Selanjutnya, penyidik masih memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan. Karena proses tersebut masih berjalan, identitas kedua pihak tetap disampaikan secara terbatas melalui inisial, sementara kesimpulan mengenai keterlibatan mereka menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Minola, Ruben Onsu mengetahui adanya unggahan yang berkaitan dengan rekaman video call tersebut melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi itu menjadi titik awal bagi pihak Ruben untuk menelusuri keberadaan konten yang beredar di platform tersebut. Keterangan ini menempatkan waktu ditemukannya unggahan sebagai bagian penting dalam kronologi laporan polisi yang dibuat atas penyebaran rekaman itu.
Pihak Ruben menilai rekaman atau konten tersebut tidak hanya telah diposting, tetapi juga diedit dan disebarluaskan tanpa izin. Penilaian tersebut menjadi dasar keberatan yang disampaikan dalam laporan. Dalam konteks ini, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan konten di Instagram, melainkan rangkaian tindakan berupa pengunggahan, perubahan atau penyuntingan, serta penyebaran konten tanpa persetujuan pihak yang berkaitan. Minola menyampaikan keterangan itu untuk menjelaskan bagaimana pihak Ruben memandang peredaran rekaman yang diketahuinya pada tanggal tersebut.
Dalam konferensi pers, terdapat pernyataan yang menurut pihak Ruben dipandang sebagai pengakuan atas tindakan mengunggah dan menyebarluaskan konten tersebut. Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang disoroti ketika pihak Ruben menjelaskan dasar laporan dan kronologi yang mereka sampaikan. Namun, keterangan tersebut tetap merujuk pada penilaian pihak Ruben terhadap isi pernyataan dalam konferensi pers. Dengan demikian, kronologi yang disampaikan Minola berpusat pada saat Ruben mengetahui unggahan melalui Instagram, penilaian bahwa konten telah diposting, diedit, dan disebarluaskan tanpa izin, serta adanya pernyataan konferensi pers yang dianggap mengakui tindakan tersebut.
Pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut disebut menjadi salah satu alasan Ruben Onsu kembali melaporkan dua pihak yang sebelumnya dikaitkan dalam perkara penyebaran rekaman video call. Langkah itu ditempuh karena Ruben menilai terdapat hal-hal dalam pernyataan tersebut yang perlu diperiksa melalui mekanisme hukum, bukan semata-mata diperdebatkan di ruang publik. Laporan kembali diajukan agar dugaan pelanggaran dapat dicatat, ditelaah, dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan selanjutnya diharapkan berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang dinilai relevan oleh penyidik.
Minola Sebayang menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak seharusnya ditentukan sepihak melalui pernyataan di hadapan publik. Aparat memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan, meminta keterangan, menilai bukti, dan menjalankan tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak-pihak yang dilaporkan juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan melalui proses yang telah disediakan dalam sistem hukum.
Minola turut mengimbau agar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dipandang sebagai aturan yang dapat diabaikan. Setiap penyampaian, penyebaran, atau penggunaan informasi melalui sarana elektronik tetap perlu memperhatikan batasan dan tanggung jawab hukum. Ia juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum, sehingga status, popularitas, maupun posisi seseorang tidak semestinya menjadi dasar untuk mengesampingkan proses yang sedang berjalan. Penanganan laporan tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota | Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Demi Cegah Penyebaran Api | SUTRISNO DAN DEDY LUQMAN HAKIM PASANG GARDA HUKUM DI POLRES KEDIRI: DUA LAPORAN PIDANA DIUJI LEWAT BUKTI
