Kabupaten Tangerang | Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan bahwa perdagangan yang kuat tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi. Kepercayaan yang tumbuh dalam hubungan jangka panjang pemerintah, pelaku usaha, dan mitra dagang juga menjadi fondasi penting. Nilai transaksi dapat menunjukkan skala kegiatan ekonomi, tetapi keberlanjutan perdagangan bergantung pada kesediaan para pihak untuk terus bekerja sama, memenuhi kesepakatan, dan menjaga komunikasi. Karena itu, kolaborasi pemerintah dan dunia usaha perlu dibangun sebagai kemitraan yang saling mendukung, bukan sekadar hubungan administratif atau kegiatan yang berlangsung sesaat.
Pandangan tersebut relevan bagi eksportir Indonesia yang berhadapan dengan beragam hambatan di negara tujuan. Perubahan ketentuan, persyaratan pasar, persaingan, maupun perbedaan kebutuhan konsumen dapat memengaruhi kelancaran akses produk. Dalam kondisi demikian, hubungan yang terjaga pemerintah dan pelaku usaha menjadi salah satu penopang perdagangan. Pemerintah dapat membantu menyampaikan informasi dan membuka komunikasi, sementara dunia usaha memahami kapasitas produk serta kondisi pasar yang dihadapi. Koordinasi yang konsisten membantu para pihak merespons tantangan secara lebih terarah dan menjaga hubungan dengan pembeli maupun mitra di luar negeri.
Dalam seminar mengenai upaya menembus hambatan dan menjaga pasar ekspor UMKM, Roro menyampaikan bahwa kepercayaan dibangun melalui tindakan yang nyata. Pelaku usaha perlu menghadirkan produk berkualitas secara konsisten, menepati komitmen, serta memahami kebutuhan mitra, termasuk standar dan harapan pasar yang dituju. Komunikasi yang terbuka juga membantu mencegah kesalahpahaman dan memperkuat keyakinan terhadap kemampuan pemasok. Lebih jauh, hubungan dagang perlu dibina agar memberi manfaat bagi semua pihak. Bagi UMKM, langkah-langkah tersebut dapat mendukung reputasi sebagai mitra yang andal. Ketika kepercayaan terpelihara, kerja sama lebih berpeluang bertahan dalam jangka panjang, sehingga perdagangan dan ekspor Indonesia memiliki pijakan yang lebih kokoh.
Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41, yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. Kehadiran seminar dan forum bisnis dalam pameran perdagangan ini memberi peserta kesempatan untuk memperoleh wawasan sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan berbagai pihak. Roro mendorong peserta agar memanfaatkan pengalaman mengikuti TEI secara optimal, bukan hanya dengan mengunjungi area pameran, tetapi juga dengan berpartisipasi dalam agenda yang telah disiapkan. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha dapat memahami peluang pasar, menyampaikan kebutuhan bisnis, dan mencari mitra yang sesuai untuk mendukung rencana perdagangan maupun ekspor mereka.
Kementerian Perdagangan berperan mendukung pelaku usaha melalui berbagai unit kerja dan perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. Peran tersebut mencakup fasilitasi informasi dan komunikasi yang dapat membantu perusahaan mengenali pasar tujuan serta membuka akses kepada calon mitra. Dalam konteks TEI, perwakilan perdagangan hadir untuk mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan peluang yang tersedia di pasar internasional. Dukungan ini penting, terutama bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan pemasaran atau memulai penjajakan di negara baru. Dengan memanfaatkan fasilitasi pemerintah dan mempersiapkan informasi mengenai produk, kapasitas, serta sasaran pasar, pelaku usaha dapat menjalani pertemuan bisnis secara lebih terarah dan produktif.
Roro mengajak pelaku usaha mengoptimalkan kesempatan ekspor yang terbuka melalui TEI dan membangun jejaring dengan perwakilan perdagangan. Para perwakilan hadir untuk memfasilitasi penjajakan bisnis atau business matching, sehingga peserta dapat berdiskusi dengan calon pembeli maupun mitra yang relevan. Pertemuan semacam ini dapat menjadi langkah awal untuk menguji minat pasar, menilai kesesuaian produk, dan membicarakan kemungkinan kerja sama lanjutan. Karena itu, peserta sebaiknya menggunakan waktu selama pameran untuk mengikuti seminar, menghadiri forum bisnis, dan menyampaikan kebutuhan mereka kepada pihak yang dapat membantu. Jejaring yang dibangun dengan komunikasi jelas dan tindak lanjut konsisten berpotensi mendukung hubungan dagang yang berkelanjutan. TEI pun menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan peluang pasar global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menjelaskan bahwa Indonesia memiliki 46 perwakilan perdagangan yang tersebar di 33 negara. Jaringan tersebut mencakup atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), yang menjalankan fungsi untuk mendukung kegiatan perdagangan luar negeri. Keberadaan perwakilan di negara penempatan memberi pelaku usaha akses kepada pihak yang memahami lingkungan pasar setempat. Peran ini penting karena keputusan untuk menawarkan produk ke luar negeri perlu didasari pemahaman mengenai kebutuhan dan kondisi pasar tujuan, bukan hanya kemampuan menghasilkan barang. Dengan dukungan perwakilan, informasi dan hubungan awal dapat dibangun lebih terarah.
Salah satu tugas perwakilan perdagangan adalah melakukan riset pasar. Kegiatan ini membantu mengumpulkan pemahaman tentang peluang dan karakter pasar di negara penempatan, sehingga pelaku usaha dapat menilai kecocokan produk sebelum menjajaki langkah lebih lanjut. Perwakilan juga berperan mempertemukan produk Indonesia dengan calon pembeli. Dengan demikian, dukungan mereka tidak berhenti pada penyediaan informasi, tetapi mencakup upaya membuka jalur komunikasi eksportir dan pihak yang berpotensi membeli. Fungsi riset dan penghubung tersebut menjadi bagian dari upaya agar produk Indonesia dapat diperkenalkan kepada pihak yang relevan di pasar tujuan.
Bagi pelaku usaha, mengenali pasar dan menjangkau mitra merupakan dua kebutuhan yang saling berkaitan. Informasi mengenai pasar dapat membantu perusahaan menentukan pendekatan yang sesuai, sedangkan pertemuan dengan calon pembeli memberi kesempatan untuk mengenalkan produk secara langsung. Jaringan 46 perwakilan di 33 negara menyediakan sarana untuk mendukung kedua kebutuhan itu melalui tugas yang dijalankan atase perdagangan dan ITPC. Pelaku usaha dapat memanfaatkan peran tersebut sebagai dukungan dalam memahami lingkungan perdagangan dan mengawali komunikasi dengan calon mitra. Dalam proses ekspor, pemahaman pasar dan hubungan yang terbangun menjadi penopang penting bagi upaya mempertemukan produk Indonesia dengan permintaan di luar negeri.
Tommy menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Kementerian Perdagangan telah mengamankan potensi penerimaan ekspor Indonesia lebih dari Rp8 triliun. Capaian tersebut diperoleh melalui penanganan 60 kasus hambatan perdagangan yang dihadapi produk Indonesia di pasar luar negeri. Penanganan ini mencakup berbagai proses dan upaya untuk merespons kebijakan negara mitra yang dapat membatasi akses pasar, menjaga daya saing eksportir, serta melindungi peluang perdagangan nasional. Besarnya potensi penerimaan yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa hambatan perdagangan memiliki dampak nyata terhadap kinerja ekspor dan perlu ditangani secara terencana.
Kasus yang ditangani meliputi perkara antidumping, antisubsidi, safeguard, serta berbagai hambatan teknis perdagangan lainnya. Sejumlah produk yang disebut dalam penanganan tersebut lain kertas, kaca clear float glass, biodiesel, produk kimia hulu, dan baja nirkarat atau stainless steel. Setiap jenis kasus memiliki karakteristik berbeda dan dapat melibatkan ketentuan, bukti, serta proses konsultasi yang beragam. Karena itu, pemantauan kebijakan perdagangan di pasar tujuan dan kesiapan data dari pelaku usaha menjadi bagian penting dalam merespons persoalan. Langkah yang tepat dapat membantu memastikan produk Indonesia memperoleh perlakuan yang adil serta tetap memiliki kesempatan bersaing.
Menurut Tommy, hambatan perdagangan juga menjadi tantangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sering memiliki sumber daya terbatas untuk memahami aturan dan menghadapi proses penanganan kasus. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah atau pelaku usaha secara terpisah. Kerja sama para pemangku kepentingan diperlukan agar informasi, pengalaman, dan dukungan dapat dihimpun secara lebih efektif. Dalam konteks ini, forum bisnis diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah dan dunia usaha, termasuk dalam mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah tindak lanjut.
Baca juga: VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia






