Jakarta | Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Penyidik masih menjalankan proses penanganan perkara dan mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut. Dengan demikian, hingga keterangan resmi disampaikan, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Perkara ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi dipasarkan dengan label yang mencantumkan informasi mengenai kandungan gizi, sehingga kesesuaian isi produk dan klaim tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa. Dugaan itu masih dalam proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa penyidik belum sampai pada tahap menetapkan tersangka. Suhasto menjelaskan, perkara beras fortifikasi tersebut baru diproses sekitar tiga hari sebelum pernyataan disampaikan. Rentang penanganan yang masih singkat itu menjadi konteks penting untuk memahami mengapa belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Pada tahap awal seperti ini, penyidik masih perlu menelusuri fakta dan menilai informasi yang diperoleh sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Belum adanya tersangka bukan berarti perkara dihentikan. Proses penanganan masih berjalan, sementara dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan keterangan pada kemasan menjadi pokok yang perlu ditelaah. Penetapan tersangka memerlukan dasar dan bukti yang cukup, sehingga penyidik perlu memastikan rangkaian fakta sebelum menentukan pihak yang diduga terlibat. Untuk saat ini, Bareskrim belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan ataupun identitas pihak yang mungkin dimintai pertanggungjawaban. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan temuan yang berhasil dihimpun. Sampai ada keterangan lanjutan, informasi yang dapat dipastikan adalah perkara masih diproses dan belum ada tersangka yang ditetapkan.Meski belum menetapkan tersangka dalam perkara beras fortifikasi, penyidik Bareskrim menyatakan proses penanganan perkara tetap berjalan berdasarkan bukti yang telah dihimpun. Suhasto menyebut penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti dan meminta keterangan sejumlah ahli. Bahan tersebut dinilai mendukung kelanjutan proses hukum, termasuk untuk memperjelas peristiwa yang sedang diselidiki dan menilai pihak-pihak yang berkaitan. Namun, penilaian bahwa bukti cukup untuk melanjutkan penyidikan tidak sama dengan keputusan resmi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada saat konferensi pers, status perkara masih belum disertai penetapan tersangka.
Keterangan para ahli menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan penyidik bersama dua alat bukti yang telah dikumpulkan. Dalam proses penyidikan, pendapat ahli dapat membantu menjelaskan aspek teknis atau substansi perkara, sedangkan alat bukti digunakan untuk mendukung rangkaian pembuktian. Suhasto menyampaikan bahwa keseluruhan bahan tersebut telah memberi dasar bagi penyidik untuk bergerak ke tahap berikutnya. Meski demikian, informasi itu perlu dibedakan dari pengumuman penetapan tersangka. Pernyataan mengenai kesiapan untuk melanjutkan proses menunjukkan penyidik menilai perkara dapat ditangani lebih lanjut, bukan bahwa status hukum seseorang telah berubah. Karena itu, hingga keterangan disampaikan, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus beras fortifikasi tersebut.
Suhasto juga menyebut pemanggilan tersangka direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Rencana pemanggilan itu menandakan adanya agenda lanjutan dalam penanganan perkara, tetapi tidak mengubah status yang disampaikan saat konferensi pers: tersangka belum ditetapkan. Penyidik masih perlu menjalankan tahapan sesuai prosedur dan menyampaikan perkembangan berdasarkan hasil proses tersebut. Dengan demikian, publik perlu memisahkan dua hal yang disampaikan, yakni penilaian penyidik bahwa dua alat bukti beserta keterangan ahli mendukung kelanjutan proses hukum, serta belum adanya penetapan tersangka pada saat itu. Pemanggilan yang direncanakan menjadi langkah berikutnya, sementara keputusan mengenai status tersangka belum diumumkan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara ini bergantung pada perkembangan penyidikan dan keterangan resmi dari Bareskrim.
Penyidik telah meminta keterangan dari dua pejabat PT DTA, perusahaan yang memproduksi lima merek beras fortifikasi dalam perkara ini. Pejabat yang disebutkan berdasarkan jabatan adalah direktur dan direktur operasional. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang masih berjalan, sementara Bareskrim belum menetapkan tersangka. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan identitas personal kedua pejabat maupun rincian materi yang disampaikan saat dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan dapat membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan mengenai pihak yang terkait dengan kegiatan produksi. Namun, permintaan keterangan semata tidak dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan atau bukti bahwa seseorang telah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, status yang disampaikan tetap bahwa penyidik meminta keterangan dari dua pejabat PT DTA, dengan jabatan direktur dan direktur operasional. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan berlangsung, pertanyaan yang diajukan, atau jawaban yang diberikan.
PT DTA disebut sebagai produsen lima merek beras fortifikasi yang menjadi pokok perkara. Keterlibatan perusahaan dalam konteks produksi menjelaskan mengapa keterangannya diminta, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan dugaan pelanggaran ataupun kesimpulan penyidik. Perkembangan yang dapat dipastikan dari informasi tersebut terbatas pada adanya permintaan keterangan kepada dua pejabat berdasarkan jabatan mereka. Karena Bareskrim belum menetapkan tersangka, proses penanganan perkara masih perlu dibedakan dari keputusan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab. Setiap perkembangan berikutnya sebaiknya merujuk pada keterangan resmi, tanpa mengasumsikan hasil pemeriksaan atau menambahkan identitas yang belum disampaikan.
Penyidik Bareskrim Polri berencana menangani laporan-laporan terkait beras fortifikasi secara terpisah. Pemisahan itu dipertimbangkan karena setiap laporan memiliki rangkaian peristiwa yang berbeda, termasuk lokasi dan waktu kejadian. Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelaah sebelum penyidik menentukan langkah penanganan masing-masing perkara. Suhasto menyatakan laporan-laporan itu tidak akan digabung menjadi satu perkara. Dengan demikian, penyidik dapat memeriksa fakta dan bukti dalam tiap laporan sesuai konteksnya, tanpa mencampuradukkan kejadian yang mungkin memiliki latar serta proses distribusi berbeda. Penanganan terpisah juga membuka ruang bagi pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam masing-masing kasus.
Selain lokasi dan waktu, penyidik turut mempertimbangkan aspek perizinan atau izin edar produk yang dilaporkan. Status izin dan dokumen yang menyertainya perlu diperiksa untuk mengetahui apakah produk telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan laboratorium juga menjadi pertimbangan penting, sebab temuan pengujian dapat memberikan keterangan mengenai karakteristik maupun kandungan beras yang diperiksa. Penyidik akan mencocokkan hasil tersebut dengan informasi produk dan bukti lain yang dikumpulkan. Suhasto menyebut perkara-perkara itu tidak akan disatukan, sementara proses pemeriksaan terhadap setiap laporan dapat berjalan sesuai temuan masing-masing. Ia juga menyampaikan kemungkinan adanya pengungkapan lanjutan mengenai beras lainnya. Namun, perkembangan tersebut bergantung pada hasil pendalaman dan bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar.
Langkah pemisahan laporan dimaksudkan agar penyidik dapat mengurai dugaan perbuatan dan pihak yang terkait secara lebih terarah. Pemeriksaan terhadap izin edar, sampel produk, dan hasil laboratorium akan menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti. Informasi dari tiap lokasi serta waktu kejadian juga dapat membantu membedakan satu laporan dari laporan lainnya. Sampai proses tersebut menghasilkan temuan yang cukup, penyidik masih perlu menilai keterkaitan bukti dan ketentuan hukum yang dapat diterapkan. Dasar sangkaan yang disebutkan dalam perkara ini adalah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas






