Prabowo Minta Izin Tambang yang Lama Tak Beroperasi Ditertibkan

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Gentar Hadapi Rencana Peninjauan MSCI

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menertibkan pemegang konsesi tambang yang tidak menunjukkan aktivitas nyata. Prabowo menginstruksikan agar izin pertambangan yang terbengkalai selama lebih dari dua tahun dicabut. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Jakarta Utara pada Kamis, 22 Oktober 2026. Instruksi itu menyoroti konsesi yang telah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan melalui kegiatan operasional yang terlihat. Prabowo meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kondisi tersebut.

Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak semestinya terus dipegang tanpa adanya kegiatan yang nyata. Pemerintah, menurut instruksi yang disampaikan, perlu menilai konsesi yang tidak aktif dan menindak pemegangnya sesuai ketentuan. Batas waktu lebih dari dua tahun menjadi perhatian khusus dalam arahan itu. Dengan demikian, fokusnya bukan sekadar pada kepemilikan izin, melainkan juga pada apakah izin tersebut diikuti aktivitas di lapangan. Prabowo meminta Bahlil memastikan konsesi yang lama tidak beroperasi tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut. Arahan tersebut merupakan instruksi kepada jajaran pemerintah untuk menertibkan izin yang dinilai mangkrak.

Instruksi presiden itu belum berarti bahwa izin-izin terkait telah resmi dicabut. Prabowo menyampaikan arahan dan ancaman pencabutan bagi pemegang konsesi yang tidak menjalankan kegiatan selama lebih dari dua tahun; pelaksanaan pencabutan masih bergantung pada tindak lanjut pemerintah. Bahlil diminta menangani persoalan tersebut dalam kapasitasnya sebagai menteri yang membidangi hilirisasi dan transisi energi serta Menteri ESDM. Penertiban ini menempatkan aktivitas nyata sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan konsesi pertambangan. Dalam penyampaian di Rakornas TPAKD, Prabowo meminta tindakan tegas, tetapi tidak menyebut bahwa proses pencabutan telah selesai atau bahwa izin tertentu sudah dibatalkan.

Prabowo menyoroti konsesi pertambangan yang menurutnya telah diberikan kepada pihak tertentu, tetapi tidak kunjung dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Ia mempertanyakan keadaan ketika izin sudah berada di tangan pemegangnya, sementara area yang dicakup konsesi dibiarkan tanpa pekerjaan dalam waktu lama. Menurut keterangannya, ada izin yang tidak beroperasi bukan hanya selama beberapa tahun, melainkan hingga puluhan tahun. Hal tersebut menjadi alasan ia meminta agar konsesi yang terbengkalai ditertibkan. Pernyataan itu menggambarkan perhatian Prabowo pada kesenjangan pemberian izin dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, tanpa menyebut bahwa seluruh konsesi yang dimaksud memiliki keadaan atau proses yang sama.

Salah satu contoh yang ia sebut berada di wilayah Tanimbar, Maluku. Prabowo menyatakan konsesi di kawasan tersebut telah 28 tahun tidak dikerjakan. Angka itu menekankan lamanya izin tersebut, menurut keterangannya, berada dalam kondisi tidak berjalan. Ia menjadikan contoh tersebut untuk menjelaskan mengapa izin yang dibiarkan tidak aktif perlu menjadi perhatian. Keterangan mengenai Tanimbar disampaikan sebagai bagian dari sorotan terhadap konsesi lama yang tak kunjung dikerjakan, bukan sebagai uraian terperinci mengenai jenis kegiatan, pemegang izin, maupun perkembangan proyek. Rincian tersebut tidak dijelaskan dalam bahan pernyataan yang tersedia.

Dalam rangkaian pernyataannya, Prabowo juga menyebut Maluku Barat Daya dan Masela. Penyebutan wilayah-wilayah itu memperluas konteks pembicaraannya mengenai konsesi yang dinilai lama tidak berjalan. Namun, keterangan yang ada tidak merinci kondisi masing-masing konsesi, berapa lama setiap izin tidak aktif, atau tahapan yang pernah dilakukan. Karena itu, contoh Tanimbar dengan angka 28 tahun menjadi gambaran paling spesifik yang disampaikan. Pokok perhatian Prabowo adalah izin yang telah diberikan tetapi, menurutnya, tidak dikerjakan dalam jangka panjang. Ia meminta keadaan seperti itu ditertibkan agar konsesi yang terbengkalai tidak terus dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Prabowo menilai persoalan konsesi pertambangan yang lama tidak beroperasi tidak dapat dilepaskan dari proses pemberian izin pada masa lalu. Menurutnya, sebagian izin diberikan kepada pihak yang dinilai tidak memiliki kompetensi memadai untuk menjalankan usaha pertambangan. Akibatnya, konsesi yang telah diberikan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang terbengkalai dalam waktu sangat panjang. Penilaian tersebut menyoroti pentingnya memastikan bahwa pemegang izin benar-benar mampu merealisasikan kegiatan yang menjadi dasar pemberian konsesi, bukan sekadar memperoleh hak atas wilayah tambang.

Karena itu, Prabowo menekankan perlunya pemeriksaan terhadap kemampuan calon pemegang konsesi sebelum izin diberikan. Penilaian tersebut perlu berhubungan dengan kapasitas pihak yang mengajukan izin untuk menjalankan usaha pertambangan. Dengan memeriksa kompetensi calon pemegang konsesi sejak awal, pemberian izin diharapkan tidak jatuh kepada pihak yang tidak sanggup mengerjakan wilayah yang telah dipercayakan kepadanya. Pernyataan ini menempatkan evaluasi kemampuan sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan, terutama agar persoalan konsesi mangkrak seperti yang ia soroti tidak terulang melalui pemberian izin kepada pihak yang tidak tepat.

Prabowo juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap konsesi yang tidak dikerjakan selama puluhan tahun sedang dilakukan. Pernyataan tersebut merujuk pada penanganan izin yang telah lama tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Ia mengaitkan keadaan itu dengan pemberian izin terdahulu kepada pihak yang dianggap kurang kompeten, sekaligus menegaskan perlunya kecermatan dalam menilai kemampuan pemegang konsesi. Dengan demikian, pokok yang disampaikan mencakup dua hal: persoalan konsesi lama yang tidak dijalankan sedang ditertibkan, dan kemampuan calon penerima izin perlu diperiksa sebelum konsesi diberikan. Penjelasan itu berfokus pada ketidakaktifan konsesi serta kompetensi pihak penerima izin, tanpa merinci bentuk penertiban ataupun langkah lain di luar pernyataan tersebut.

Prabowo mengkritik pemegang izin tambang yang, menurutnya, tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan dan tidak memahami bagaimana kegiatan operasional tambang dijalankan. Ia menyoroti bahwa sebagian pengusaha meminta konsesi tanpa kesiapan atau kemampuan untuk mengelola wilayah tersebut. Dalam pandangannya, izin pertambangan semestinya berada pada pihak yang mampu menjalankan usaha secara nyata, bukan sekadar menjadi aset yang disimpan atau diperdagangkan. Kritik itu juga mencakup pemegang izin yang mengajukan konsesi demi kepentingan spekulasi, termasuk dengan harapan memasukkan hak atau perusahaan terkait ke bursa.

Menurut Prabowo, pemberian izin yang tidak diikuti pengelolaan membuat kekayaan alam tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Wilayah yang berpotensi menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan negara justru tertahan ketika pemegang konsesi tidak melakukan kegiatan selama bertahun-tahun. Ia mengaitkan keadaan tersebut dengan hilangnya kesempatan untuk mengembangkan operasi, memperoleh hasil dari sumber daya, serta menciptakan manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan bangsa. Karena itu, izin yang hanya dikuasai tanpa rencana kerja dan kemampuan operasional dipandangnya bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian bagi negara.

Ia menilai masa puluhan tahun tanpa pengelolaan dapat membuat potensi kekayaan alam tetap tidak tersentuh, sementara hak atas wilayah tersebut terus berada di tangan pihak yang tidak mengusahakannya. Dalam penjelasannya, kondisi itu berlawanan dengan kepentingan nasional karena sumber daya yang semestinya memberi kontribusi tidak menghasilkan manfaat apabila kegiatan tambang tak kunjung berjalan. Prabowo menegaskan pemerintah perlu menertibkan konsesi yang dibiarkan tidak aktif dan memastikan izin diberikan kepada pihak yang benar-benar sanggup mengelola tambang. Ia menyampaikan ancaman bahwa izin konsesi yang tidak aktif lebih dari dua tahun akan dicabut.

Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri | Material Tambang Diduga dari Luar Koordinat IUP, PT Gondo Jaya Disorot