Jakarta | Bahlil Lahadalia menanggapi kabar bahwa Nusron Wahid telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu menempatkan respons partai pada prinsip penghormatan terhadap kewenangan lembaga penegak hukum, tanpa mengubah proses pemeriksaan menjadi persoalan sikap politik. Ketidakhadiran Nusron menjadi latar pertanyaan kepada Bahlil, tetapi tanggapan yang disampaikan tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan Nusron absen atau memastikan langkah selanjutnya dari KPK. Informasi yang tersedia perlu dipahami secara terbatas: Bahlil memberikan respons mengenai sikap Golkar terhadap proses hukum, sementara pemanggilan dan kehadiran tetap menjadi bagian dari penanganan perkara oleh KPK.
Bahlil memegang dua jabatan publik dan politik, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Ketua Umum Partai Golkar. Sementara itu, Nusron merupakan kader Golkar yang menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua posisi tersebut menjelaskan mengapa tanggapan Bahlil mendapat perhatian dalam konteks hubungan partai, pejabat pemerintahan, dan proses hukum. Namun, pernyataan sebagai ketua umum partai tidak dapat diperlakukan sebagai keterangan tentang alasan pribadi Nusron tidak memenuhi panggilan. Demikian pula, jabatan Nusron di pemerintahan tidak mengubah kewenangan KPK dalam menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pokok yang dapat dicatat dari tanggapan tersebut adalah penegasan bahwa Golkar menghormati proses hukum. Pernyataan itu tidak semestinya ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan perkara, pembelaan terhadap tindakan tertentu, ataupun penjelasan resmi mengenai dua kali ketidakhadiran Nusron. Alasan absennya seseorang perlu merujuk pada keterangan pihak yang bersangkutan atau informasi resmi dari lembaga terkait, bukan disimpulkan dari posisi partai. Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali atau keterangan tambahan, bergantung pada proses dan informasi yang disampaikan KPK. Dengan menjaga batas fakta pemanggilan, respons Bahlil, dan hal-hal yang belum dijelaskan, pembaca dapat memahami peristiwa ini secara lebih cermat tanpa mendahului hasil penanganan perkara.
Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang dijalani Nusron Wahid. Keterangan itu menempatkan penanganan perkara dalam ranah hukum, bukan sebagai sesuatu yang diputuskan oleh partai. Ia menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga proses yang berkaitan dengan perkara Nusron perlu diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pokok pernyataan Bahlil adalah penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan dan penyerahan penanganannya kepada hukum.
Pernyataan tersebut tidak merinci tahap perkara, dugaan yang menjadi pokok penanganan, ataupun hasil yang mungkin ditetapkan. Bahlil juga tidak menyampaikan dalam keterangan itu kesimpulan mengenai perkara Nusron. Makna yang dapat dipastikan dari ucapannya terbatas pada prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bahwa perkara ditangani berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keterangannya tidak dapat diartikan sebagai penetapan mengenai benar atau salahnya pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Bahlil menyampaikan keterangan itu di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Lokasi dan waktu tersebut menjadi konteks bagi pernyataannya tentang sikap Golkar terhadap proses hukum Nusron. Isi keterangannya menekankan penghormatan pada proses serta penyerahan penanganan perkara kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia tidak menyebutkan langkah lain yang akan diambil partai, maupun memberikan penilaian tambahan atas perkara tersebut. Oleh sebab itu, sikap yang dapat dicatat dari pernyataan Bahlil adalah bahwa Golkar menghargai proses hukum yang dijalani Nusron, sementara penanganan perkara diserahkan kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam tanggapan yang disampaikan, Bahlil juga menekankan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang mencakup wilayah dari Sabang sampai Merauke. Ia mengingatkan bahwa gambaran mengenai Indonesia tidak terbatas pada satu daerah saja, termasuk Papua, melainkan meliputi seluruh wilayah dan masyarakat yang berada dalam kesatuan negara tersebut. Pernyataan ini menempatkan Papua sebagai bagian dari Indonesia yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya wilayah yang mewakili negara.
Ungkapan “dari Sabang sampai Merauke” merujuk pada rentang geografis Indonesia dari bagian barat hingga timur. Dengan menyebutnya, Bahlil menggambarkan keluasan wilayah nasional dan menegaskan kerangka negara kesatuan. Penekanan bahwa Indonesia bukan hanya Papua disampaikan sebagai bagian dari pandangannya mengenai cakupan negara. Pernyataan tersebut dapat dipahami sesuai isi yang disampaikan, tanpa menambahkan maksud atau pesan lain yang tidak diterangkan dalam keterangannya.
Poin mengenai negara kesatuan itu merupakan bagian lain dari tanggapan Bahlil. Dalam menyajikannya, penting untuk membedakan pernyataan tersebut dari pembahasan mengenai proses hukum Nusron Wahid apabila tidak ada penjelasan sumber yang menghubungkan keduanya. Keduanya dapat muncul dalam konteks pemberitaan yang sama, tetapi kedekatan penyajian tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat atau keterkaitan substansi. Karena itu, bagian ini hanya mencatat penekanan Bahlil tentang Indonesia sebagai negara yang utuh, membentang dari Sabang sampai Merauke, dan tidak hanya mencakup Papua.
Penjelasan tersebut juga mempertahankan batas informasi yang tersedia. Tidak perlu menarik kesimpulan tentang alasan Bahlil menyampaikan ungkapan itu, sasaran pernyataannya, ataupun implikasinya bagi isu lain. Yang dapat dicatat ialah ia menyebut cakupan Indonesia secara nasional dan menegaskan sifatnya sebagai negara kesatuan. Rumusan itu menjaga konteks pernyataan tetap jelas sekaligus menghindari pengaitan yang tidak disebutkan secara langsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nusron Wahid sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap. Perkara yang menjadi konteks pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterangan Nusron diperlukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sesuai agenda pemeriksaan yang ditetapkan penyidik.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir pada tanggal tersebut. Alasan penundaan yang disampaikan adalah adanya acara internal di Kementerian ATR/BPN. Dengan alasan itu, pemeriksaan belum dapat berlangsung pada jadwal awal dan kemudian diperlukan penyesuaian waktu. Ketidakhadiran dalam pemanggilan tersebut dicatat sebagai bagian dari rangkaian upaya KPK untuk meminta keterangannya dalam perkara yang sedang disidik.
KPK kembali menjadwalkan pemanggilan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua ini, Nusron juga tidak hadir. Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia, sehingga belum dapat memenuhi undangan pemeriksaan pada hari tersebut. Kedua alasan yang disampaikan merujuk pada kegiatan yang berbeda: agenda internal kementerian untuk pemanggilan pertama dan perjalanan dinas luar negeri untuk pemanggilan berikutnya.
Dengan demikian, dua jadwal pemeriksaan sebagai saksi itu belum terlaksana karena Nusron tidak hadir pada masing-masing tanggal pemanggilan. Informasi mengenai alasan penundaan tersebut menjelaskan keadaan yang disampaikan untuk setiap ketidakhadiran, tanpa mengubah konteks bahwa KPK meminta keterangannya dalam penyidikan dugaan suap terkait urusan hak guna bangunan dan penerimaan lain di ATR/BPN. Rangkaian keterangan ini terbatas pada jadwal pemanggilan, status kehadiran, serta alasan yang diberikan untuk menunda pemeriksaan. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai agenda pemeriksaan pengganti atau hasil permintaan keterangan yang dapat disampaikan berdasarkan informasi tersebut. Oleh karena itu, fokus pemberitaan pada bagian ini adalah dua pemanggilan KPK dan penjelasan Nusron atas ketidakhadirannya.
Baca juga: Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik






