Makassar | Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pasokan cabai nasional diperkirakan mencukupi hingga akhir 2026. Namun, kecukupan stok tersebut perlu didukung kelancaran distribusi antardaerah agar harga tidak melonjak, terutama menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Pemerintah menilai ketersediaan cabai secara umum bukan persoalan utama, sedangkan pengiriman dari sentra produksi ke wilayah konsumen tetap perlu dijaga.
Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto menyampaikan keterangan itu di sela Gerakan Pangan Murah dalam rangka Hari Pangan Sedunia 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Ito, pasokan cabai tersedia, tetapi kondisi tersebut belum tentu langsung tercermin pada harga di setiap daerah apabila distribusi mengalami hambatan. Karena itu, upaya menjaga arus barang dari daerah penghasil menuju pasar konsumsi menjadi perhatian pemerintah.
Perhatian khusus diberikan pada pengiriman melalui jalur laut, yang berperan menghubungkan sentra produksi dengan sejumlah wilayah konsumen. Kelancaran pelayaran dan distribusi lanjutan dapat membantu memastikan cabai tiba tepat waktu, sekaligus mengurangi risiko pasokan menumpuk di satu daerah sementara kebutuhan di daerah lain belum terpenuhi. Koordinasi antarpihak dalam rantai pasok juga diperlukan agar perubahan kebutuhan dan ketersediaan dapat direspons secara cepat.
Menjelang periode libur akhir tahun, permintaan pangan berpotensi berubah seiring meningkatnya kegiatan masyarakat. Pemerintah memandang pemantauan stok dan pergerakan harga perlu berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi. Dengan demikian, potensi gangguan pengiriman dapat diketahui lebih awal dan langkah penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Bapanas menekankan bahwa menjaga pasokan di tingkat nasional saja belum cukup; ketersediaan di pasar konsumen juga bergantung pada distribusi yang lancar. Upaya tersebut diharapkan membantu menahan tekanan harga cabai selama Natal dan Tahun Baru, tanpa mengabaikan perbedaan kondisi pasokan maupun akses transportasi antardaerah.
Ito menjelaskan bahwa pengiriman cabai menuju sejumlah daerah yang aksesnya mengharuskan perjalanan melalui laut kerap menghadapi hambatan di perjalanan. Proses pengangkutan yang tidak selalu berjalan lancar dapat memengaruhi waktu dan kelancaran tibanya komoditas di wilayah tujuan. Karena cabai merupakan bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat, gangguan dalam perjalanan berpotensi mengurangi jumlah pasokan yang tersedia bagi konsumen setempat. Dampaknya dapat terasa pada ketersediaan barang di pasar, terutama ketika pasokan pengganti tidak segera tiba atau distribusi berikutnya juga menghadapi kendala.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kecukupan stok cabai secara nasional tidak serta-merta berarti seluruh daerah memperoleh pasokan dalam jumlah dan waktu yang sama. Persediaan dapat tersedia di tingkat nasional, tetapi tantangan muncul ketika komoditas perlu dipindahkan dari wilayah pemasok ke daerah yang membutuhkan. Jarak, jalur pengiriman, serta kelancaran perjalanan menjadi bagian dari proses yang menentukan apakah stok dapat menjangkau pasar tujuan. Dengan demikian, pemantauan pasokan perlu melihat bukan hanya jumlah keseluruhan, melainkan juga bagaimana ketersediaan itu tersebar antardaerah.
Apabila pengiriman melalui laut terhambat, pasokan yang masuk ke daerah tujuan dapat berkurang. Ketidakseimbangan ketersediaan barang dan kebutuhan pasar kemudian berisiko mendorong harga naik. Penjelasan ini menempatkan distribusi sebagai salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam menjaga kestabilan harga cabai, di samping kecukupan stok. Bapanas menilai aspek distribusi perlu dicermati agar cabai yang tersedia dapat mencapai konsumen. Perhatian terhadap kelancaran penyaluran membantu menggambarkan tantangan pemerataan pasokan, tanpa menyamakan persoalan di satu jalur dengan kondisi seluruh wilayah. Langkah pemantauan distribusi juga penting untuk memahami apakah pasokan nasional benar-benar dapat diakses oleh masyarakat di daerah tujuan. Dengan begitu, evaluasi harga dan ketersediaan cabai dapat mempertimbangkan hubungan stok, kebutuhan lokal, serta proses pengiriman yang menghubungkan wilayah pemasok dengan pasar konsumen.
Bapanas memantau perkembangan harga pangan melalui rapat pengendalian inflasi yang berlangsung setiap Senin. Forum tersebut menjadi sarana untuk meninjau situasi harga di berbagai daerah, mengidentifikasi komoditas yang mengalami tekanan, serta membahas langkah yang dapat ditempuh bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Pengawasan rutin ini penting agar perubahan harga dapat diketahui lebih dini dan respons distribusi dapat diarahkan ke wilayah yang membutuhkan.
Ito menyebut cabai dan beras sebagai komoditas yang biasanya mengalami kenaikan menjelang akhir tahun. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga harga kedua komoditas tersebut agar tidak menambah tekanan terhadap inflasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dipaparkan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi pada Senin (19/10), hampir 90 persen kabupaten/kota masih mengalami kenaikan harga cabai. Sebaran kenaikan yang luas ini menunjukkan bahwa pemantauan perlu disertai upaya untuk memastikan pasokan tersedia dan dapat bergerak ke pasar secara lancar.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Program ini membantu memobilisasi pasokan dari daerah surplus menuju daerah yang membutuhkan, sehingga ketersediaan komoditas di wilayah dengan pasokan terbatas dapat terbantu. FDP juga mengurangi beban biaya distribusi yang harus ditanggung dalam proses pengiriman. Dengan biaya angkut yang lebih ringan dan pasokan yang lebih mudah dipindahkan, cabai diharapkan dapat sampai kepada konsumen dengan harga yang lebih terjangkau.
Dalam rapat tersebut, Ito menyampaikan bahwa realisasi anggaran FDP telah mencapai sekitar 69,5 persen. Artinya, sekitar 30,5 persen anggaran masih tersedia untuk mendukung daerah yang mengalami kenaikan harga ekstrem. Sisa dana itu dapat dimanfaatkan untuk membantu pengiriman pangan ketika kebutuhan mendesak teridentifikasi, dengan mempertimbangkan kondisi pasokan dan harga di masing-masing wilayah. Pemanfaatan fasilitasi distribusi secara terarah diharapkan memperkuat respons pemerintah terhadap lonjakan harga, terutama saat kenaikan terjadi secara luas dan menjelang periode akhir tahun. Langkah tersebut melengkapi pemantauan mingguan, sehingga pergerakan harga dan kebutuhan antardaerah dapat menjadi dasar penentuan prioritas penyaluran. Kelancaran pengiriman menjadi salah satu tumpuan untuk menjaga pasokan cabai tanpa mengabaikan keterjangkauan bagi masyarakat.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah jenis cabai masih berada pada tingkat tinggi pada Kamis. Cabai rawit merah tercatat Rp110.950 per kilogram, menjadi harga tertinggi di komoditas cabai yang disebutkan. Sementara itu, cabai merah besar dijual Rp75.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp89.100 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp89.700 per kilogram. Angka tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi harga pangan di tingkat nasional pada hari pencatatan.
Perbedaan harga ant jenis cabai menunjukkan bahwa perkembangan harga tidak seragam untuk setiap komoditas. Cabai rawit merah tercatat lebih mahal dibandingkan cabai merah besar maupun cabai merah keriting, sedangkan cabai rawit hijau juga berada di atas harga cabai merah besar. Informasi PIHPS dapat menjadi salah satu rujukan untuk memantau perubahan harga pangan strategis. Namun, angka nasional tersebut merupakan catatan pada Kamis dan tidak dengan sendirinya menjelaskan situasi harga di setiap daerah ataupun penyebab perubahan harga. Upaya menjaga kelancaran pengiriman menjadi perhatian dalam menghadapi tekanan harga cabai, sebagaimana disoroti dalam langkah Bapanas.
Selain memantau cabai, Kepala Bapanas, Ito, juga memastikan ketersediaan beras selama periode Natal dan Tahun Baru. Untuk mendukung ketersediaan tersebut, Bapanas berkoordinasi dengan Perum Bulog agar beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bantuan pangan tersedia setiap bulan, termasuk pada Desember. Ito menyampaikan jaminan pasokan beras tersebut dalam konteks persiapan menghadapi periode akhir tahun. Pernyataan itu menegaskan adanya koordinasi untuk menjaga ketersediaan beras, tanpa merinci jumlah pasokan atau jadwal distribusi tertentu.






