Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Serahkan Kalender Akademik UTS Insearch

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Serahkan Kalender Akademik UTS Insearch

Jakarta | Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta untuk menyampaikan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedatangan tersebut menjadi inti peristiwa yang diberitakan: Bonatua menyerahkan laporan beserta dokumen yang ia sebut sebagai bukti baru. Informasi yang tersedia menegaskan adanya langkah pelaporan dan penyerahan bahan, tetapi belum memberikan dasar untuk menyimpulkan bahwa laporan itu telah terbukti atau bahwa pihak yang dilaporkan melakukan pelanggaran.

Dokumen yang diserahkan berupa kalender akademik resmi UTS Insearch untuk periode 2003–2007. Kalender tersebut menjadi bukti baru yang diajukan Bonatua kepada Bawaslu dalam kaitannya dengan laporannya. Dengan demikian, pokok informasi mengenai penyerahan dokumen dapat dijelaskan secara terbatas pada identitas dokumen, lembaga pendidikan yang menerbitkannya, rentang tahun yang tercantum, serta fakta bahwa dokumen itu disampaikan kepada Bawaslu. Isi rinci kalender maupun penafsiran Bonatua atas setiap bagiannya tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan sumber yang mendukung.

Pelaporan kepada Bawaslu menandai bahwa Bonatua meminta lembaga pengawas pemilu menerima dan menangani laporannya melalui mekanisme yang berlaku. Namun, penyampaian laporan tidak sama dengan keputusan atau temuan resmi dari Bawaslu. Pada tahap ini, keterangan yang dapat dipastikan hanya mencakup siapa yang datang, pihak yang dilaporkan, dan dokumen yang diserahkan. Belum tersedia informasi yang cukup untuk menyebut status pemeriksaan, hasil verifikasi, tanggapan pihak-pihak terkait, ataupun kesimpulan mengenai pokok laporan. Karena itu, pemberitaan mengenai peristiwa ini perlu membedakan secara jelas tindakan melapor dan penilaian resmi atas bukti. Kalender akademik UTS Insearch periode 2003–2007 dapat disebut sebagai dokumen yang diajukan Bonatua, bukan sebagai bukti bahwa suatu dugaan telah dinyatakan benar. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses dan keterangan resmi Bawaslu.

Bonatua menjelaskan bahwa penelusuran dokumen kalender akademik UTS Insearch dilakukan untuk mengetahui jenis program pendidikan yang tersedia di lembaga tersebut. Ia ingin melihat apakah UTS Insearch menawarkan program yang tingkat atau bentuknya dapat dibandingkan dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA). Pertanyaan itu menjadi dasar bagi Bonatua dalam memilih dokumen yang akan ditelaah, bukan sebagai penetapan bahwa program tertentu pasti setara dengan jenjang SMA. Menurut keterangannya, informasi mengenai program dan jadwal pendidikan dapat membantu memberi konteks ketika riwayat pendidikan yang menjadi sorotan diperiksa. Karena itu, ia mengumpulkan bahan yang dinilai relevan untuk membandingkan keterangan tentang masa belajar dengan kalender pendidikan yang tersedia.

Salah satu dokumen yang digunakan Bonatua sebagai sampel adalah kalender pendidikan UTS Insearch tahun 2005. Dokumen tersebut, menurut penjelasannya, dipakai sebagai bahan untuk menelaah pola atau rentang kegiatan pendidikan pada tahun yang bersangkutan. Pemilihan kalender 2005 berkaitan dengan upayanya membandingkan informasi dalam dokumen itu dengan riwayat pendidikan Gibran yang sedang ia teliti. Penggunaan satu kalender sebagai sampel tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh program yang pernah diselenggarakan UTS Insearch, maupun memastikan jenjang dan status program tersebut. Bonatua menyampaikan bahwa dokumen kalender itu merupakan salah satu bahan pemeriksaan yang ia serahkan dalam proses pelaporan, sehingga isi dan kegunaannya perlu dipahami dalam batas tersebut.

Dalam keterangannya, Bonatua mengklaim bahwa riwayat pendidikan Gibran mencantumkan masa belajar di UTS Insearch pada periode 2004–2007. Rentang waktu itu menjadi salah satu unsur yang ia bandingkan dengan kalender akademik tahun 2005. Ia menelusuri dokumen tersebut untuk melihat program pendidikan yang tersedia dan mempertimbangkan informasi itu bersama keterangan mengenai periode belajar yang tercantum dalam riwayat tersebut. Klaim mengenai rentang 2004–2007 di sini disampaikan sebagai keterangan Bonatua tentang isi riwayat pendidikan, bukan sebagai hasil verifikasi independen. Demikian pula, penyebutan kalender 2005 menggambarkan dokumen yang dijadikan sampel, bukan penilaian tersendiri mengenai kesesuaian program UTS Insearch dengan SMA atau kepastian seluruh keterangan pendidikan yang dipersoalkan.

Bonatua menilai dokumen yang diserahkannya kali ini memiliki tingkat perincian yang berbeda dibandingkan bukti yang pernah dibahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurut keterangannya, materi yang sebelumnya muncul dalam pembahasan perkara tersebut merujuk pada panduan umum atau handbook. Sementara itu, dokumen terbaru yang ia bawa bukan sekadar pedoman menyeluruh mengenai kegiatan pendidikan, melainkan kumpulan kalender akademik yang disusun untuk tahun-tahun tertentu. Perbedaan bentuk dan cakupan informasi itu, menurut Bonatua, membuat dokumen baru dapat menunjukkan rincian kegiatan pendidikan secara lebih spesifik daripada bahan terdahulu.

Bonatua menjelaskan bahwa bukti yang pernah dibahas di MK berupa handbook yang disampaikan oleh atase pendidikan di Canberra. Ia membandingkan panduan umum tersebut dengan kalender akademik Insearch yang mencakup setiap tahun pada periode 2004 hingga 2007. Dengan demikian, dokumen terbaru menghadirkan informasi berdasarkan tahun, bukan hanya uraian umum dalam satu panduan. Bonatua menyampaikan perbandingan tersebut untuk menerangkan mengapa ia menganggap kalender akademik yang dibawanya lebih terperinci. Penilaian ini merupakan keterangan dari Bonatua mengenai karakter kedua jenis dokumen, bukan kesimpulan terpisah tentang isi maupun kedudukan hukumnya.

Kalender akademik itu, menurut Bonatua, memuat rincian kegiatan pendidikan untuk masing-masing tahun dalam rentang 2004–2007. Dibandingkan handbook yang menjadi rujukan sebelumnya, susunan kalender per tahun tersebut dinilai memberi gambaran lebih terarah mengenai kegiatan yang tercatat pada periode terkait. Karena itu, Bonatua menekankan perbedaan tingkat detail panduan umum dan dokumen kalender akademik. Ia menyebut kalender tersebut sebagai bahan yang lebih terperinci untuk menjelaskan kegiatan pendidikan pada tahun-tahun yang dicakup. Perbandingan yang ia sampaikan berfokus pada jenis dokumen, rentang waktunya, dan rincian kegiatan yang dimuat, sebagaimana dijelaskan Bonatua saat menyerahkan bukti tersebut.

Dalam proses pelaporan kepada Bawaslu, Bonatua menyebut bahwa pihaknya sempat diminta melengkapi berkas dengan surat keterangan atau suket. Permintaan tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian dokumen pendukung yang dibawanya. Menurut penjelasan Bonatua, suket itu tidak berdiri sendiri, melainkan disertakan bersama sejumlah bukti lain yang ia ajukan ketika membuat laporan. Keterangan ini menjelaskan jenis dokumen yang disebut dalam proses tersebut, tanpa memastikan isi atau penilaian atas berkasnya. Bonatua juga tidak menyatakan dalam keterangan yang tersedia bahwa dokumen itu telah dinilai atau diterima sebagai bukti yang memenuhi persyaratan tertentu.

Bonatua mengatakan bahwa dokumen yang dilampirkan bersama suket diperoleh secara langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pernyataan mengenai asal dokumen tersebut merupakan keterangan Bonatua, sebagaimana disampaikan kepada wartawan. Informasi yang tersedia tidak merinci nama setiap dokumen, waktu perolehannya, ataupun bentuk bukti lain yang disertakan. Karena itu, uraian tentang dokumen pendukung terbatas pada pernyataan bahwa suket dan bukti lainnya dilampirkan, serta bahwa bukti tersebut, menurut pengakuannya, berasal langsung dari kementerian terkait. Tidak ada rincian tambahan yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut mengenai isi, keaslian, atau penggunaan masing-masing berkas.

Keterangan Bonatua kepada wartawan disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi waktu penyampaian penjelasan mengenai permintaan suket dan dokumen yang ia lampirkan. Penjelasan itu perlu dibedakan dari keputusan atau kesimpulan dalam proses pelaporan: bahan yang tersedia hanya mencatat apa yang disampaikan Bonatua tentang kelengkapan berkas dan sumber dokumennya. Dengan demikian, bagian ini tidak memuat hasil pemeriksaan, tanggapan pihak yang dilaporkan, maupun informasi mengenai tindak lanjut Bawaslu. Fakta yang dicantumkan tetap berpegang pada uraian Bonatua kepada wartawan, tanpa menambahkan kesimpulan atas materi dokumen atau status laporan.