Konten Kreator TikTok di Sumut Ditahan atas Dugaan Siaran Pornografi

Konten Kreator TikTok di Sumut Ditahan atas Dugaan Siaran Pornografi

Kabupaten Deli Serdang | Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang konten kreator TikTok berinisial SR alias RR atas dugaan menyiarkan konten bermuatan pornografi. Siaran tersebut diduga ditayangkan melalui akun TikTok bernama @ketuacepet. Penanganan perkara bermula ketika patroli siber mengidentifikasi sebuah siaran langsung yang menampilkan seorang pria sebagai host. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memastikan identitas pihak yang diduga terlibat serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas pada akun tersebut.

Setelah identitas pria yang menjadi host siaran langsung diketahui, petugas melakukan penindakan di kediamannya. SR alias RR ditangkap pada Selasa (27/10) di rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi penangkapan tersebut menjadi bagian dari wilayah yang ditelusuri penyidik dalam pengungkapan perkara. Informasi mengenai penangkapan menempatkan dugaan aktivitas di media sosial sebagai fokus penyidikan, termasuk keterkaitan tersangka dengan siaran yang sebelumnya terpantau dalam patroli siber.

Dalam perkara ini, SR alias RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Penahanan dilakukan seiring proses penyidikan yang berjalan atas dugaan siaran pornografi melalui akun tersebut. Dengan demikian, penangkapan di Deli Serdang menjadi tindak lanjut dari identifikasi awal terhadap host siaran langsung, bukan semata-mata pemeriksaan atas keberadaan akun TikTok. Penyidik masih menangani perkara sesuai proses hukum yang berlaku. Dugaan yang disangkakan terhadap tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan. Informasi yang tersedia menyebutkan identitas tersangka, akun yang diduga digunakan, lokasi penangkapan, serta status penahanannya di Polda Sumut.

Menurut keterangan polisi, siaran langsung yang menjadi perhatian dalam perkara ini menggunakan format tantangan atau perang poin. Tersangka disebut mengundang sejumlah pengguna TikTok untuk ikut serta, dengan peserta yang disebut terutama perempuan. Dalam format tersebut, interaksi selama siaran berkaitan dengan perolehan koin. Penonton dapat memberikan gift atau berinteraksi, dan aktivitas itu digunakan untuk mengumpulkan poin bagi peserta. Polisi menyampaikan bahwa mekanisme tersebut menjadi bagian dari cara siaran berlangsung, bukan sekadar percakapan biasa di platform.

Peserta kemudian dibandingkan berdasarkan jumlah koin yang terkumpul. Menurut penjelasan polisi, peserta dengan perolehan paling rendah harus menjalankan tantangan yang telah disepakati. Dengan demikian, hasil perang poin menentukan siapa yang mendapat kewajiban melakukan tantangan. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana kesepakatan itu dibuat, berapa banyak peserta yang terlibat dalam setiap siaran, ataupun berapa nilai koin yang menjadi dasar penentuan. Karena itu, uraian mengenai mekanisme tersebut perlu dibatasi pada informasi yang telah disampaikan aparat.

Polisi menyebut tantangan yang dimaksud dapat mencakup tindakan membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin. Keterangan itu merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditangani, sehingga tidak dengan sendirinya menjadi penetapan bahwa setiap siaran atau seluruh peserta melakukan hal yang sama. Tidak tersedia rincian tambahan mengenai bentuk tantangan tertentu, urutan pelaksanaannya, maupun kondisi masing-masing peserta, dan informasi tersebut tidak perlu diasumsikan. Pokok yang disampaikan aparat ialah bahwa format perang poin menghubungkan interaksi dan pemberian gift dengan kewajiban menjalankan tantangan bagi peserta yang memperoleh koin paling sedikit. Penjelasan ini menggambarkan modus sebagaimana dipaparkan polisi, tanpa menambahkan adegan atau detail yang tidak tercantum dalam keterangan resmi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa aktivitas siaran yang menjadi perkara ini diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. Menurut keterangan penyidik, kegiatan tersebut diperkirakan dimulai pada Agustus 2026 dan berlanjut hingga terungkap dalam penanganan kasus. Rentang waktu itu merupakan dugaan berdasarkan penyelidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

Bayu juga menyebut kegiatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Polisi menyampaikan nilai keuntungan yang diduga terkumpul mencapai Rp80.681.399. Angka itu merujuk pada keterangan penyidik dalam perkara ini dan masih menjadi bagian dari proses penanganan hukum. Dengan demikian, jumlah tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang disampaikan kepolisian, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Keterangan mengenai perkiraan durasi dan nilai keuntungan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Medan, pada Kamis (29/10), sebagaimana tercantum dalam sumber. Dalam kesempatan tersebut, penyidik memaparkan dugaan awal terkait waktu berlangsungnya aktivitas dan tujuan memperoleh pendapatan. Rincian itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai perkara, sementara proses penyidikan dan pembuktian tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi mengenai dugaan aktivitas sejak Agustus 2026 dan nominal Rp80.681.399 tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang ditahan. Penetapan bersalah merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa dalam proses persidangan. Karena itu, penjelasan yang disampaikan direktur reserse tersebut sebaiknya dibaca sebagai keterangan resmi penyidik pada tahap penanganan perkara. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan lebih lanjut, dapat memberi kejelasan mengenai kronologi, aliran keuntungan, serta unsur perkara yang disangkakan.

Polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah perempuan yang diduga mengikuti siaran langsung tersebut. Pemeriksaan dan pengumpulan keterangan diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing, termasuk apakah mereka terlibat dalam persiapan, pelaksanaan, ataupun penyebaran tayangan. Hingga penyelidikan berjalan, belum ada kesimpulan bahwa seluruh perempuan yang muncul atau berpartisipasi dalam siaran tersebut melakukan tindak pidana. Aparat perlu menelusuri fakta dan bukti secara cermat sebelum menetapkan langkah hukum terhadap pihak lain. Informasi mengenai identitas maupun kontribusi setiap peserta juga masih diverifikasi, sehingga belum dapat dipastikan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Bayu menyampaikan bahwa para talent yang diduga terlibat berasal dari Sumatera Utara dan juga dari luar provinsi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang diperiksa penyidik, bukan penetapan akhir mengenai asal atau status setiap orang. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa yang mengikuti siaran, bagaimana mereka terlibat, serta apakah terdapat peserta dari luar Sumatera Utara. Penelusuran dapat mencakup keterangan saksi dan bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas siaran. Karena proses masih berlangsung, rincian mengenai jumlah peserta dan hubungan mereka dengan SR belum dapat dipastikan. Perkembangan penyelidikan akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan bukti yang ditemukan.

Dalam perkara ini, SR disangkakan dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan sangkaan yang harus diuji melalui proses hukum. Penyidik bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami unsur yang relevan, sementara penilaian atas perkara selanjutnya berlangsung sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, status SR sebagai tersangka tidak berarti ia telah terbukti bersalah. Penetapan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang berwenang, setelah seluruh keterangan dan bukti diperiksa, serta pihak yang bersangkutan memperoleh hak untuk memberikan pembelaan menurut hukum yang berlaku.