Hukum  

Dugaan Penyadapan Nomor Presiden: Modus, Penanganan, dan Langkah Hukum Polri

Dugaan Penyadapan Nomor Presiden: Modus, Penanganan, dan Langkah Hukum Polri

Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia dan berbagai pihak lain. Sasaran yang disebut dalam pengungkapan tersebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Informasi ini menggambarkan dugaan praktik dengan jangkauan luas, tetapi statusnya tetap sebagai perkara yang sedang ditangani dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan. Karena itu, uraian mengenai pihak yang terdampak maupun cara praktik tersebut dilakukan perlu dipahami sebagai keterangan penyidik dan narasumber, bukan kesimpulan akhir tentang kesalahan pihak tertentu.

Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, praktik yang diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 itu berkaitan dengan pencantuman sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS, singkatan dari Lawful Interception Management System. Nomor-nomor tersebut, menurut penjelasannya, dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Setelah berada dalam sistem, nomor itu kemudian diduga disadap. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari pengungkapan karena menyoroti bukan hanya dugaan penyadapan, melainkan juga cara akses terhadap sistem dan mekanisme pemeriksaan nomor sebelum tindakan dilakukan.

Asep menyatakan bahwa penyadapan yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dijalankan berdasarkan undang-undang. Pernyataan ini membedakan tindakan yang diduga terjadi dari penyadapan dalam penegakan hukum yang memiliki dasar, tujuan, dan prosedur tertentu. Dalam proses penanganan, aparat perlu menguji bagaimana nomor dimasukkan, siapa yang memiliki akses, serta apakah terdapat izin atau dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengungkapan Bareskrim tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan sistem. Sampai ada keputusan pengadilan, seluruh informasi mengenai praktik, pelaku, dan sasaran harus tetap disebut sebagai dugaan, dengan mengacu pada keterangan resmi serta perkembangan penyidikan yang dapat diverifikasi publik.

Perkara dugaan penyadapan nomor Presiden dilaporkan oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Informasi mengenai pelaporan dan tahapan penyidikan ini penting untuk membedakan fakta proses hukum yang telah disebutkan dari dugaan yang masih perlu dibuktikan. Pada tahap penyidikan, aparat mengumpulkan keterangan dan barang bukti guna menelusuri peristiwa yang dilaporkan serta menilai keterkaitan bukti dengan perkara.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya menghimpun keterangan mengenai perkara, sedangkan pendapat ahli dapat membantu menjelaskan aspek yang membutuhkan pengetahuan khusus. Selain pemeriksaan, penyidik menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Jumlah dan jenis barang yang disebutkan itu merupakan informasi yang tersedia mengenai penyitaan. Tidak terdapat keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menguraikan isi perangkat atau data di dalamnya, sehingga rincian semacam itu tidak dapat dipastikan maupun diasumsikan.

Penetapan tersangka, menurut informasi yang disampaikan, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Proses tersebut menggunakan pendekatan scientific crime investigation, yaitu penyidikan yang bertumpu pada metode dan analisis untuk menguji bukti secara terukur, serta melalui proses manajemen penanganan perkara. Dengan demikian, penetapan itu dijelaskan sebagai bagian dari rangkaian kerja penyidik, bukan semata-mata kesimpulan yang berdiri sendiri. Identitas pelapor juga tidak dicantumkan dalam informasi yang tersedia dan karena itu tidak perlu diterka atau disebarkan.

Rangkaian laporan, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan perangkat, serta penilaian hasil penyidikan menunjukkan tahapan penanganan yang telah disebutkan dalam perkara ini. Namun, penyitaan barang tidak dengan sendirinya menjelaskan isi ataupun makna bukti, dan penetapan tersangka tetap harus dipahami dalam kerangka proses hukum yang berlaku. Informasi mengenai perkara sebaiknya disampaikan secara cermat, dengan membedakan keterangan resmi tentang langkah penyidikan dari dugaan yang belum teruji. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses hukum dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nomor Presiden. Berdasarkan keterangan polisi yang disampaikan kepada publik, ketiganya adalah seorang anggota Polri berinisial LSP, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan EH. Sumber dalam pemberitaan mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, serta EH sebagai Eko Hadi. Identitas yang disebutkan tersebut merupakan identifikasi dari sumber, sedangkan penetapan status tersangka dan uraian perkara perlu dipahami sesuai keterangan resmi kepolisian serta proses hukum yang berjalan. Polisi juga menyatakan satu orang lain berinisial SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dengan demikian, status masing-masing pihak berbeda dan tidak semestinya disamakan sebelum ada perkembangan resmi atau putusan pengadilan.

Menurut dugaan yang dipaparkan polisi, modus yang sedang diselidiki mencakup perintah untuk melakukan penyadapan tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya. Kelengkapan tersebut disebut lain surat permohonan dari penyidik dan lampiran laporan polisi. Polisi menduga proses penyadapan dilakukan tanpa dokumen pendukung itu, sehingga penyidik menelusuri siapa yang memberi perintah, bagaimana akses dijalankan, dan apakah prosedur yang berlaku dipenuhi. Aparat juga menyebut penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Keterangan ini masih merupakan dugaan dalam penyidikan; belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan di pengadilan. Penilaian mengenai dasar tindakan, kewenangan pihak-pihak yang terlibat, dan kemungkinan pelanggaran akan bergantung pada bukti serta pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut menduga log atau catatan aktivitas penyadapan dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Dugaan penghapusan itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap data, perangkat, dan keterangan para pihak. Kepolisian perlu menjelaskan secara terbuka sumber informasi yang mendasari dugaan tersebut, metode pemeriksaan digital, serta hubungan penghapusan log dan tindakan penyadapan yang diselidiki. Sampai proses pembuktian selesai, keterangan tentang perintah, ketiadaan administrasi, tujuan penyadapan, maupun penghapusan catatan harus tetap diatribusikan kepada polisi dan dinyatakan sebagai dugaan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan. Sementara itu, pemeriksaan SU sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan ataupun kesalahan. Perkembangan resmi berikutnya akan menentukan bagaimana perkara ini dinilai secara hukum.

Asep menyebut bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut, menurut keterangannya, memuat sejumlah prinsip yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tindakan tersebut. Prinsip-prinsip itu mencakup perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Dengan demikian, pemantauan maupun penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan dasar hukum dan batasan yang berlaku.

Asep juga menjelaskan bahwa penyadapan ditujukan untuk kepentingan proses penegakan hukum. Tujuan yang disebutkan meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Pelaksanaannya harus memiliki landasan dalam undang-undang, sehingga penggunaan tindakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan perkara dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Prinsip legalitas dan kepastian hukum menjadi penting agar tindakan pemantauan memiliki dasar serta ruang lingkup yang jelas, sementara perlindungan HAM dan kerahasiaan tetap diperhatikan.

Dalam perkara dugaan penyadapan nomor Presiden ini, terhadap tiga tersangka diterapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca juga: Azka Corbuzier Memulai Langkah sebagai Aktor lewat Film Pendek Home, Almost | Penanganan Kebakaran Meluas di TPA Takome Ternate Melibatkan 350 Personel | Langkah Digital Mahasiswa KKN Unusia untuk Desa Warungmenteng

52 kunjungan