Yogyakarta | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa kebijakan pajak perlu diterapkan secara wajar dan proporsional. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan keadaan masyarakat, sehingga aturan yang berlaku dapat disesuaikan dengan kondisi pihak-pihak yang terdampak. Pandangan itu disampaikan saat ia menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPRD DIY pada Rabu, 4 November.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, wartawan mengangkat persoalan ketentuan pajak, termasuk pertanyaan yang menyangkut pekerja di sektor jasa, seperti tukang cukur dan tukang pijat. Penyebutan kelompok pekerjaan itu merupakan bagian dari pokok pertanyaan kepada Sultan, bukan keterangan bahwa mereka telah dikenai pajak. Sultan merespons dengan menggarisbawahi pentingnya melihat konteks dan proporsi dalam merumuskan maupun menerapkan kebijakan.
Penekanan pada kewajaran menunjukkan bahwa pembahasan pajak tidak cukup hanya berfokus pada keberadaan aturan. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan perbedaan kondisi masyarakat dan karakter pekerjaan yang dibicarakan. Dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, kebijakan diharapkan tidak diterapkan secara seragam tanpa melihat konteks. Prinsip proporsionalitas menjadi penting agar kewajiban yang ditetapkan sejalan dengan situasi pihak yang menjadi perhatian dalam pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pertanyaan wartawan mengenai ketentuan pajak, sehingga menjadi respons atas isu yang sedang dibicarakan, bukan penjelasan rinci mengenai skema atau aturan tertentu. Karena itu, pokok yang dapat ditarik dari jawaban Sultan adalah perlunya pendekatan yang berimbang dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ia tidak menyatakan dalam jawaban tersebut bahwa tukang cukur, tukang pijat, atau pekerja jasa lain telah menjadi sasaran pemungutan pajak.
Pesan mengenai penerapan pajak secara wajar dan proporsional menempatkan kondisi masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan publik. Dalam pembahasan lebih lanjut, rincian mengenai ketentuan, kelompok yang tercakup, serta mekanisme penerapannya tetap perlu merujuk pada aturan resmi. Dengan demikian, pandangan Sultan dapat dipahami sebagai penekanan pada kehati-hatian dan kesesuaian kebijakan, bukan sebagai pengumuman mengenai kewajiban pajak baru bagi pekerjaan tertentu.
Sri Sultan menegaskan bahwa pajak tidak semestinya dikenakan secara semena-mena, seolah-olah setiap kegiatan atau benda dapat menjadi alasan untuk menarik pungutan. Untuk menggambarkan kekhawatiran itu, ia menggunakan perumpamaan sederhana: mengangkat kursi pun bisa dipajaki. Ungkapan tersebut menyoroti kemungkinan penerapan pajak yang terasa berlebihan apabila tidak disertai pertimbangan yang wajar. Pesan utamanya bukan bahwa setiap kegiatan tertentu benar-benar telah dikenai pungutan, melainkan bahwa pengenaan pajak perlu memiliki batas dan ukuran yang jelas. Dengan perumpamaan itu, Sri Sultan mengingatkan bahwa kebijakan pajak semestinya tidak membuat masyarakat merasa setiap tindakan sehari-hari berpotensi menimbulkan kewajiban baru.
Ia kemudian menekankan pentingnya menerapkan pajak secara proporsional. Artinya, pungutan perlu mempertimbangkan kepatutan dan tidak diberlakukan secara serampangan. Prinsip proporsionalitas menjadi penting agar pajak tidak dipahami semata-mata sebagai cara untuk menarik penerimaan tanpa memperhatikan dampaknya. Dalam pandangan yang disampaikan Sri Sultan, kewajaran merupakan unsur utama dalam penerapan pajak: beban yang dikenakan harus memiliki ukuran yang pantas, bukan meluas hingga terasa tidak masuk akal. Ia tidak merinci jenis pajak atau kebijakan tertentu dalam pernyataan tersebut. Penekanannya berada pada cara pajak diterapkan, yakni dengan pertimbangan yang seimbang dan tidak berlebihan.
Untuk memperkuat maksudnya, Sri Sultan menyebut Indonesia bukan lagi berada pada masa VOC, yang menurut ucapannya memajaki semua hal. Perbandingan itu digunakan untuk menolak pendekatan yang seolah-olah menjadikan apa pun sebagai objek pungutan. Pernyataan tersebut tidak perlu dibaca sebagai uraian sejarah, melainkan sebagai penegasan bahwa praktik perpajakan masa kini harus berpijak pada kewajaran. Dengan demikian, contoh tentang kursi dan penyebutan VOC menyampaikan pesan yang sama: pajak tidak boleh dikenakan tanpa batas, dan penerapannya perlu proporsional. Sri Sultan meminta agar prinsip tersebut menjadi perhatian dalam membahas pengenaan pajak, tanpa menyatakan rincian perubahan aturan atau usulan kebijakan tertentu. Sikap itu menempatkan kepatutan sebagai pertimbangan penting agar pungutan tidak dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang oleh masyarakat.
Ketika ditanya mengenai ketentuan yang dikaitkan dengan presiden dan wakil presiden, Sri Sultan menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti aturan yang dimaksud. Ia tidak menguraikan isi pasal atau menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan kepada kedua jabatan itu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia tidak bermaksud menyampaikan tafsir hukum yang definitif dalam kesempatan itu. Karena itu, keterangan mengenai aturan harus dibedakan dari pendapat pribadinya tentang situasi yang sedang berlaku. Sikap berhati-hati ini penting agar ucapannya tidak dipahami sebagai konfirmasi atas rincian hukum tertentu, ataupun sebagai penjelasan resmi mengenai kewajiban yang mungkin melekat pada presiden dan wakil presiden berdasarkan suatu peraturan tertentu.
Setelah menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti aturan yang ditanyakan, Sri Sultan kemudian menjelaskan cara pandangnya terhadap keadaan saat ini. Menurut pendapat pribadinya, selama belum terjadi pergantian wakil presiden, kondisi yang berlaku sekarang masih menjadi acuan. Pernyataan itu merujuk pada situasi yang ia lihat saat ini, bukan pada kepastian mengenai bunyi maupun maksud suatu ketentuan. Dengan demikian, ia mengaitkan pandangannya dengan belum adanya perubahan pada posisi wakil presiden. Penjelasan tersebut perlu dibaca sebagai respons atas pertanyaan, bukan sebagai uraian rinci tentang prosedur, dasar hukum, atau konsekuensi yang mungkin diatur dalam peraturan.
Pembedaan pengakuan tidak mengetahui aturan dan pandangan pribadi itu menjadi penting dalam memahami pernyataannya. Sri Sultan tidak menyatakan bahwa ketentuan tertentu pasti mengatur presiden atau wakil presiden dengan cara tertentu. Ia juga tidak memberikan kesimpulan hukum yang dapat dijadikan rujukan definitif mengenai isi aturan tersebut. Yang disampaikan ialah bahwa, dalam pandangannya, keadaan sekarang tetap menjadi pegangan selama belum ada pergantian wakil presiden. Untuk mengetahui ketentuan yang berlaku secara pasti, isi peraturan terkait perlu dirujuk langsung kepada dokumen resmi atau penjelasan pihak berwenang. Karena itu, komentar Sri Sultan sebaiknya ditempatkan sebagai pendapat personal, bukan pengganti keterangan resmi tentang peraturan.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga ditanya mengenai pernyataan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu atau adanya pengaturan di balik kericuhan demonstrasi di kawasan Malioboro. Pertanyaan tersebut menyinggung kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam peristiwa itu, sebagaimana disebut dalam pernyataan kepolisian.
Sri Sultan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti persoalan yang dimaksud. Menurutnya, belum ada laporan yang diterima sehingga ia tidak memiliki informasi yang cukup untuk menjelaskan atau menanggapi lebih lanjut.
Sikap itu membuat Sri Sultan tidak menyampaikan penilaian mengenai isi pernyataan Mabes Polri maupun dugaan yang dikaitkan dengan kericuhan di Malioboro. Ia juga tidak memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu atau pengaturan di balik kejadian tersebut. Keterangan yang disampaikan terbatas pada belum adanya laporan dan belum diketahuinya persoalan secara pasti.
Dengan demikian, tanggapan Sri Sultan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran ataupun bantahan atas dugaan yang ditanyakan. Ia tidak menguraikan siapa pihak yang dimaksud, bagaimana dugaan pengaturan tersebut muncul, atau apa yang melatarbelakanginya. Informasi yang tersedia dalam kesempatan itu hanya menunjukkan bahwa ia memilih menahan komentar karena belum memperoleh laporan mengenai persoalan tersebut.
Pernyataan itu juga perlu dibedakan dari keterangan resmi pihak yang sedang menangani atau menyampaikan informasi terkait dugaan tersebut.
111 kunjungan