Depok | Mabes Polri mengumumkan penetapan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Pengumuman itu menambah perhatian publik terhadap proses hukum yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Penetapan Slamet menjadikan jumlah jenderal yang berstatus tersangka dalam perkara ini empat orang. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Slamet Uliandi. Keempat nama tersebut disebut dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan Mabes Polri.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan penyadapan ilegal yang menjadi pokok perkara masih perlu diuji melalui penyidikan dan proses peradilan. Karena itu, informasi mengenai peran masing-masing pihak perlu ditempatkan sesuai keterangan resmi dan perkembangan perkara, tanpa menarik kesimpulan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam tahap penyidikan, aparat berwenang mengumpulkan keterangan, menelusuri bukti, serta mengklarifikasi dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut. Penetapan tersangka juga harus mengikuti ketentuan hukum dan dapat diuji dalam tahapan berikutnya. Publik dapat memantau penjelasan resmi mengenai dasar penetapan, konstruksi perkara, dan langkah penyidik, sembari membedakan fakta yang telah diumumkan dari hal-hal yang masih berupa dugaan.
Perkembangan ini penting dicermati karena perkara menyangkut tuduhan serius dan nama pejabat berpangkat tinggi. Keterbukaan informasi yang proporsional dapat membantu masyarakat memahami jalannya penanganan kasus, sementara prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Hingga proses hukum selesai, penyebutan para pihak sebagai tersangka tidak dengan sendirinya memastikan kesalahan mereka; penilaian akhir berada pada pengadilan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan dugaan bahwa Slamet Uliandi memiliki peran sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau monitoring center. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan penyidik mengenai jalur persetujuan dalam perkara penyadapan ilegal. Dalam uraian itu, posisi Slamet dikaitkan dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka, bukan sekadar dengan keberadaan pusat pemantauan itu sendiri.
Menurut Suhermanto, kepala bagian pemantauan yang disebut sebagai tersangka, yakni EH dan AH, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Dengan demikian, penyidik menggambarkan adanya persetujuan yang diperlukan sebelum tindakan tersebut dijalankan. Pernyataan itu menjelaskan dugaan mekanisme izin sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan atau keterangan penyidik. Keterangan tersebut tetap merupakan dugaan yang diatribusikan kepada pejabat kepolisian, dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab Slamet.
Suhermanto juga memaparkan contoh lain untuk menerangkan dugaan alur persetujuan tersebut. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Menurut keterangan penyidik, Slamet menyetujui permintaan itu. Contoh ini menunjukkan bahwa dugaan persetujuan yang dibicarakan penyidik tidak hanya berkaitan dengan provisioning atau penyadapan, tetapi juga mencakup permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan. Uraian yang tersedia tidak menjelaskan rincian lebih lanjut mengenai berkas, proses penghapusan, atau dasar keputusan tersebut.
Rangkaian keterangan itu menempatkan dugaan peran Slamet pada titik persetujuan dalam operasi yang dibahas penyidik. Namun, penting membedakan keterangan yang disampaikan pejabat kepolisian dan fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum. Nama EH, AH, dan AS disebut dalam konteks dugaan sebagai tersangka, sedangkan uraian mengenai izin maupun persetujuan berasal dari penjelasan Suhermanto. Karena itu, pemaknaan atas peran masing-masing pihak perlu merujuk pada perkembangan perkara dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa menambahkan rincian yang belum disampaikan.Temuan awal kepolisian menunjukkan dugaan penyadapan ilegal dalam perkara ini diduga memiliki jangkauan lebih luas daripada yang semula diperkirakan. Penyidik menyebut sasaran yang diduga disadap tidak hanya Prabowo, tetapi juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah koleganya. Selain itu, daftar pihak yang disebut dalam penyelidikan mencakup menteri, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, serta tokoh masyarakat. Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang tengah diuji melalui proses penyidikan, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum mengenai siapa saja yang benar-benar menjadi korban atau bagaimana penyadapan dilakukan.
Polisi menduga perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Rentang waktu itu menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk menyusun urutan peristiwa, menguji bukti, dan memastikan hubungan tindakan yang disangkakan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat. Luasnya kelompok yang disebut sebagai sasaran juga membuat pemeriksaan memerlukan keterangan dari berbagai pihak dan analisis atas bukti yang relevan. Hingga tahap penyidikan yang disampaikan kepolisian, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Pemeriksaan tersebut dapat membantu memperjelas kronologi, cara kerja yang diduga digunakan, serta kemungkinan keterkaitan para pihak, tanpa mengesampingkan hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam penanganan para tersangka, Polri menerangkan bahwa tiga orang selain Slamet Uliandi telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya, yang disebut berkaitan dengan sakit pascastroke. Perbedaan perlakuan penahanan tersebut dijelaskan berdasarkan keadaan yang disampaikan kepolisian dan tidak dengan sendirinya menentukan tingkat keterlibatan seseorang dalam perkara. Status serta langkah penyidikan terhadap masing-masing tersangka tetap perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi dan perkembangan proses hukum. Dengan demikian, informasi awal mengenai dugaan sasaran, periode kejadian, jumlah saksi dan ahli yang diperiksa, serta penahanan para tersangka memberikan gambaran tentang cakupan perkara, tetapi belum menggantikan pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan yang mengatur perbuatan terkait akses atau penyadapan komunikasi tanpa hak. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami bentuk tindakan, keterlibatan masing-masing pihak, serta pemenuhan unsur pidana. Penyebutan sangkaan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum, dengan memperhatikan bukti yang diperoleh serta hak para pihak yang diperiksa.
Salah satu ketentuan yang disebut adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Penyidik akan menilai penerapan ketentuan tersebut berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara, termasuk bagaimana perbuatan diduga dilakukan dan siapa yang diduga terlibat. Rumusan sangkaan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan dan penilaian hukum yang berjalan.
Ketentuan lain yang turut disebut adalah Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun. Penerapan pasal-pasal tersebut perlu diuji menurut unsur masing-masing ketentuan dan bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan dugaan yang beredar. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami isu tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara Direktur Utama PT MSI Dikembalikan PN Mataram untuk Dilengkapi | Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Dijadwalkan pada 5–6 Oktober 2026
110 kunjungan