Bisnis  

Danantara Alihkan Lebih dari 100 BUMN Noninti kepada Pihak Swasta

Danantara Alihkan Lebih dari 100 BUMN Noninti kepada Pihak Swasta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Danantara Indonesia telah mengalihkan lebih dari 100 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus noninti kepada pihak swasta. Langkah ini menjadi bagian dari penataan portofolio BUMN agar pengelolaan perusahaan negara dapat lebih terarah, efisien, dan berfokus pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pengelolaan di setiap sektor. Menurutnya, terdapat sejumlah perusahaan noninti yang akan lebih optimal apabila dikelola oleh swasta. Pihak swasta dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, sumber daya, serta fleksibilitas yang lebih mumpuni untuk mengembangkan bisnis tertentu.

Dengan melepas perusahaan noninti kepada investor atau operator swasta, Danantara dapat membantu BUMN dan entitas strategis di bawah pengelolaannya untuk memusatkan perhatian pada bisnis utama. Fokus tersebut diharapkan mendorong peningkatan kinerja, memperjelas peran perusahaan, serta memperkuat daya saing di sektor-sektor prioritas.

Dony menyampaikan penjelasan itu dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam forum tersebut, pengalihan perusahaan BUMN noninti menjadi salah satu gambaran agenda transformasi yang sedang dijalankan Danantara Indonesia untuk membangun tata kelola aset negara yang lebih efektif dan profesional.

Danantara menegaskan bahwa penataan ulang badan usaha milik negara (BUMN) tidak diarahkan untuk mengambil alih porsi bisnis yang selama ini menjadi ruang perusahaan swasta. Penjelasan tersebut disampaikan Dony untuk meluruskan tujuan pengurangan jumlah BUMN noninti. Menurutnya, langkah itu justru dimaksudkan untuk memperjelas peran negara sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi pelaku usaha swasta.

Dengan mengurangi keterlibatan pada bidang-bidang yang bukan inti, pemerintah dapat memusatkan perhatian pada sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pembangunan nasional. Pada saat yang sama, perusahaan swasta memperoleh peluang lebih besar untuk masuk, mengembangkan usaha, serta mengelola bisnis secara profesional sesuai keahlian dan kapasitas masing-masing.

Sektor perhotelan menjadi salah satu contoh yang mencerminkan arah kebijakan tersebut. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar BUMN meninggalkan bisnis hotel karena pemerintah dinilai tidak perlu berada di sektor yang telah memiliki banyak pelaku swasta. Kehadiran negara dalam bidang tersebut dipandang tidak harus dipertahankan apabila pengelolaannya dapat dilakukan secara efektif oleh perusahaan swasta.

Dony bahkan menyampaikan kemungkinan bahwa aset hotel milik BUMN dapat dijual seluruhnya. “Bisa saja hotel-hotel itu dijual seluruhnya, karena bisnis hotel bisa dikelola oleh swasta,” ujar Dony. Pernyataan itu menegaskan bahwa pelepasan bisnis hotel bukan semata-mata upaya mengurangi jumlah perusahaan negara, melainkan bagian dari penataan portofolio agar kepemilikan dan pengelolaan usaha ditempatkan pada pihak yang paling sesuai.

Melalui pendekatan tersebut, Danantara tidak diposisikan sebagai entitas yang memperluas dominasi negara atas seluruh bidang usaha. Sebaliknya, pengalihan BUMN noninti kepada pihak swasta diharapkan menciptakan pembagian peran yang lebih proporsional pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah tetap berfokus pada fungsi strategis, sedangkan sektor komersial yang telah kompetitif dapat berkembang melalui investasi dan pengelolaan swasta.

Pengalihan lebih dari 100 BUMN noninti kepada pihak swasta tidak menandai berakhirnya hubungan Danantara dengan dunia usaha. Langkah tersebut justru menjadi bagian dari penataan portofolio sekaligus membuka ruang bagi pola hubungan yang lebih terarah dengan perusahaan-perusahaan swasta. Setelah proses pengalihan berjalan, Danantara tetap berencana menjalin kerja sama dan menyalurkan investasi kepada perusahaan swasta sesuai kebutuhan serta pertimbangan yang telah ditetapkan.

Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah penempatan likuiditas. Melalui pendekatan ini, Danantara dapat menyalurkan dana kepada perusahaan swasta sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas investasi dan mendukung kegiatan usaha. Penempatan likuiditas menjadi salah satu instrumen yang menunjukkan bahwa pengelolaan aset dan dana tidak hanya diarahkan pada kepemilikan atau penguasaan perusahaan, tetapi juga pada dukungan terhadap aktivitas bisnis yang dinilai relevan.

Dony menjelaskan bahwa pendekatan tersebut berkaitan dengan latar belakang mayoritas pengurus Danantara yang pernah berbisnis di industri swasta. Pengalaman itu menjadi salah satu dasar dalam memahami kebutuhan perusahaan, dinamika usaha, serta bentuk dukungan yang dapat diberikan secara lebih tepat. Dengan demikian, pelepasan BUMN noninti tidak dapat dipahami sebagai penghentian hubungan dengan sektor swasta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi dan menyalurkan dukungan investasi kepada perusahaan-perusahaan swasta. Danantara tetap mempertahankan orientasi untuk bekerja sama dengan pelaku usaha, termasuk melalui penempatan likuiditas, sambil menyesuaikan langkah investasi dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan yang menjadi mitra.

Konsolidasi aset perhotelan menjadi salah satu langkah penting dalam penataan ulang perusahaan milik negara. Danantara Indonesia mengonsolidasikan 49 hotel milik BUMN ke dalam satu payung holding di bawah Grup PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Penggabungan ini diarahkan untuk menyatukan pengelolaan aset, menyederhanakan koordinasi ant perusahaan, serta membangun standar operasional yang lebih seragam di sektor perhotelan.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan bahwa konsolidasi aset hotel pelat merah tersebut merupakan bagian dari peta jalan restrukturisasi menyeluruh terhadap ribuan entitas BUMN. Penataan tidak hanya berfokus pada perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga mencakup evaluasi kinerja, penguatan tata kelola, dan penentuan model bisnis yang sesuai bagi setiap aset. Melalui pendekatan tersebut, aset negara diharapkan dapat dikelola secara lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Menurut Rosan, tujuan utama konsolidasi adalah menciptakan efisiensi operasional sekaligus mengoptimalkan aset negara. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, perusahaan diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih fungsi, meningkatkan daya tawar dalam pengadaan, dan memperkuat kualitas layanan. Langkah itu juga dapat membantu mengarahkan investasi serta pengembangan bisnis ke aset yang memiliki prospek pertumbuhan paling baik.

Danantara juga menggabungkan aset rumah sakit dan hotel sebagai bagian dari proses konsolidasi yang lebih luas. Rosan menyebut terdapat 137 hotel yang telah dikonsolidasikan dalam penataan tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa cakupan restrukturisasi tidak terbatas pada 49 hotel yang ditempatkan dalam satu payung holding HIN, melainkan mencakup portofolio hotel BUMN secara lebih menyeluruh untuk membentuk struktur pengelolaan yang lebih efektif.

Penataan tersebut ditargetkan terus berjalan hingga akhir tahun. Danantara menargetkan jumlah perusahaan BUMN dapat disederhanakan menjadi kurang lebih 300 entitas. Pernyataan itu disampaikan Rosan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 14 Agustus.