DKPP Catat Lima Aduan soal Pasal PKPU dalam Pencalonan Gibran

DKPP Catat Lima Aduan soal Pasal PKPU dalam Pencalonan Gibran

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Dengan masuknya laporan-laporan tersebut, jumlah aduan sejenis yang tercatat di DKPP menjadi lima. Aduan itu ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga perhatian dalam perkara ini diarahkan pada jajaran pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Penambahan jumlah laporan menunjukkan bahwa lebih dari satu pihak menyampaikan pengaduan terkait isu yang sama, tetapi angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan isi maupun dasar setiap aduan.

Informasi mengenai penerimaan tiga aduan baru ini menambah catatan publik tentang laporan etik yang berhubungan dengan putusan MK tersebut. Meski memiliki rujukan perkara yang berkaitan, setiap aduan merupakan laporan yang diajukan kepada DKPP dan perlu dibedakan sebagai dokumen pengaduan. Jumlah lima merujuk pada keseluruhan aduan sejenis yang diterima, bukan jumlah pihak teradu ataupun jumlah perkara yang telah dinyatakan selesai. Para pihak yang disebut sebagai teradu adalah Ketua dan anggota KPU, sesuai informasi mengenai sasaran laporan yang disampaikan.

Konteks putusan Mahkamah Konstitusi menjadi titik kait utama dari lima aduan tersebut. Namun, keterangan mengenai penerimaan laporan saja belum memuat rincian yang cukup untuk menyimpulkan pokok tuduhan masing-masing pelapor, bukti yang diajukan, atau tanggapan pihak yang diadukan. Karena itu, pemberitaan mengenai angka aduan perlu tetap memisahkan fakta administratif tentang jumlah laporan dari penilaian atas substansinya. Untuk saat ini, informasi pokok yang dapat dicatat adalah adanya tiga aduan tambahan, sehingga total aduan sejenis yang diterima DKPP mencapai lima, dengan Ketua dan anggota KPU sebagai pihak yang diadukan dalam kaitan dengan putusan MK Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026.

Lima aduan yang tercatat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Karena berkaitan dengan syarat pencalonan, pasal ini menjadi salah satu pokok keberatan yang disampaikan para pengadu dalam perkara yang berhubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam aduan, para pengadu menilai ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan”. Istilah itu merupakan penilaian yang mereka gunakan untuk menyatakan dugaan bahwa norma terkait dimasukkan atau dirumuskan sedemikian rupa agar dapat membuka jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Mereka mengaitkan keberatan tersebut dengan perubahan aturan pencalonan dan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia. Namun, anggapan bahwa pasal itu sengaja dirancang untuk meloloskan seorang calon tetap merupakan tuduhan dalam aduan, bukan fakta yang dapat dinyatakan telah terbukti hanya berdasarkan adanya laporan.

Dengan demikian, pokok persoalan yang disampaikan kepada DKPP bukan semata-mata bunyi Pasal 18 ayat (3), melainkan juga proses penyusunan, penetapan, dan penerapannya oleh pihak yang diadukan. Penilaian atas dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi, kewenangan para pihak, serta keterangan yang relevan. DKPP berwenang menilai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai lingkup tugasnya, tetapi keberadaan lima aduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau membenarkan tuduhan bahwa ketentuan itu dibuat untuk menguntungkan Gibran. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyampaikan keterangan mengenai waktu penerimaan sejumlah aduan terkait pasal PKPU dalam pencalonan Gibran. Menurut Heddy, dua aduan diterima pada 13 Oktober 2026. Ia juga menyebut satu aduan lainnya diterima pada hari dirinya memberikan keterangan, yakni Rabu, 14 Oktober 2026. Keterangan tersebut memuat tanggal penerimaan dan jumlah aduan yang diterima pada masing-masing tanggal itu.

Dalam penjelasannya, Heddy membedakan penerimaan dua aduan pada 13 Oktober dari penerimaan satu aduan pada 14 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi yang disampaikan Ketua DKPP mencakup dua tanggal penerimaan yang berurutan. Pernyataan itu menempatkan penerimaan dua aduan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sementara satu aduan lainnya diterima pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertepatan dengan hari Heddy memberikan keterangan.

Heddy menyatakan bahwa dua aduan masuk pada 13 Oktober 2026, kemudian menyebut satu aduan diterima pada hari ia berbicara kepada pihak yang meminta keterangan. Hari tersebut adalah Rabu, 14 Oktober 2026. Uraian Ketua DKPP itu menjelaskan jumlah aduan yang diterima pada dua tanggal tersebut, tanpa menguraikan hal lain mengenai isi atau latar belakang laporan. Pencantuman tanggal dan jumlah merupakan pokok keterangan yang disampaikan Heddy.

Untuk memperjelas keterangan itu, dua aduan disebut diterima pada 13 Oktober 2026, sedangkan satu aduan lain disebut diterima pada 14 Oktober 2026. Heddy mengaitkan tanggal terakhir dengan hari pemberian keterangannya, yaitu Rabu. Jadi, penjelasan Ketua DKPP secara khusus menyebut penerimaan dua aduan pada tanggal pertama dan penerimaan satu aduan pada tanggal berikutnya. Informasi tersebut disampaikan sebagai keterangan Heddy mengenai waktu penerimaan aduan, tanpa menambahkan penjelasan tentang alasan atau proses lain yang tidak ia sebutkan.

Dalam pencatatan mengenai aduan terkait pasal PKPU dalam pencalonan Gibran, dua aduan diterima pada 13 Oktober 2026. Masing-masing memiliki tanda terima tersendiri, yaitu Nomor 041/02-12/set-02/x/2026 dan Nomor 044/02-13/set-02/x/2026. Informasi tanggal serta nomor tersebut membantu membedakan kedua berkas dalam catatan yang tersedia. Keduanya merupakan bagian dari aduan yang disebut dalam laporan mengenai perkara ini, tetapi nomor tanda terima saja tidak menjelaskan isi atau pokok tuduhan setiap pengaduan. Karena itu, identitas penyampai perlu dicocokkan dengan nomor masing-masing agar keterangan tidak tertukar. Data yang tersedia secara khusus mengaitkan nama pengadu dengan dua tanda terima tersebut.

Aduan dengan tanda terima Nomor 041/02-12/set-02/x/2026 disampaikan oleh dua pengacara, yakni Novi Manaban dan Paman Nurlette. Keduanya tercatat sebagai penyampai aduan pertama dalam pasangan aduan yang diterima pada tanggal tersebut. Sementara itu, tanda terima Nomor 044/02-13/set-02/x/2026 tercatat atas nama Ibnu Jandi. Dengan demikian, pencatatan yang tersedia menyebut dua nama untuk nomor pertama dan satu nama untuk nomor kedua. Penyebutan nama dan nomor secara berpasangan penting agar pembaca dapat memahami siapa yang menyampaikan masing-masing aduan tanpa mencampuradukkan berkasnya.

Untuk aduan ketiga yang disebut dalam rangkaian laporan, bahan yang tersedia tidak mencantumkan identitas pengadunya. Oleh sebab itu, nama atau keterangan lain mengenai pihak tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi ini dan tidak sepatutnya ditebak. Kekosongan informasi identitas itu juga tidak mengubah keterangan yang telah tersedia mengenai dua aduan bertanggal 13 Oktober 2026. Uraian yang cermat perlu membedakan fakta yang tercatat—tanggal penerimaan, nomor tanda terima, serta nama penyampai untuk dua berkas—dari informasi yang belum disebutkan. Dengan batasan tersebut, pembaca memperoleh gambaran yang jelas tentang identitas pengadu yang diketahui, sekaligus mengetahui bahwa identitas pengadu ketiga belum tersedia dalam bahan rujukan.