Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR 1 Persen

Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR 1 Persen

Mataram | Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, yang menjadi salah satu agenda penting menjelang penyusunan aturan pemilu berikutnya. Melalui usulan ini, partai-partai tersebut berharap lebih banyak suara sah pemilih dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selama ini, suara yang diperoleh partai politik tetapi tidak mencapai ambang batas parlemen tidak turut menentukan perolehan kursi di DPR. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan sebagian suara sah pemilih berakhir tanpa representasi langsung dalam lembaga legislatif. Dengan menurunkan ambang batas menjadi 1 persen, GKSR menilai peluang partai-partai dengan dukungan terbatas untuk memperoleh kursi akan menjadi lebih terbuka. Perubahan itu juga diharapkan dapat memperkuat prinsip kesetaraan suara dalam sistem pemilu.

Perindo bersama GKSR menjadi pihak yang mendorong opsi ambang batas 1 persen dalam pembahasan tersebut. Namun, gagasan itu masih berada pada tahap pengajuan dan pembahasan antarpemangku kepentingan. Angka 1 persen belum merupakan keputusan final mengenai ambang batas untuk pemilu mendatang. Penetapannya tetap bergantung pada proses revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk pembahasan dengan pemerintah dan DPR serta pertimbangan terhadap dampaknya bagi sistem kepartaian, efektivitas pemerintahan, dan kualitas keterwakilan politik. Karena itu, usulan ini perlu dipahami sebagai salah satu alternatif kebijakan, bukan ketentuan yang telah berlaku.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen diajukan dengan pertimbangan rasional dan terukur. Menurut Ferry, penentuan ambang batas tidak cukup hanya didasarkan pada angka tertentu, tetapi harus memiliki rasio, dasar hukum, serta metode penghitungan yang jelas. Ketiga unsur tersebut diperlukan agar aturan mengenai perolehan kursi DPR dapat diterapkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ferry menilai, parliamentary threshold perlu dikaji melalui evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya. Evaluasi itu penting untuk melihat seberapa besar suara pemilih yang tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR. Ia menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut kemudian meningkat pada Pemilu 2024, yakni mencapai sekitar 17,3 juta suara. Data itu menjadi salah satu dasar bagi Perindo dan partai-partai yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Sosial Rakyat (GKSR) dalam mendorong angka ambang batas sebesar 1 persen.

Dalam pandangan Ferry, peningkatan jumlah suara yang gagal dikonversi menunjukkan perlunya peninjauan terhadap mekanisme yang berlaku. Penentuan ambang batas harus mempertimbangkan hubungan suara pemilih dan peluang memperoleh representasi di parlemen, sehingga tidak terlalu banyak suara berakhir tanpa keterwakilan. Usulan tersebut juga dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menjadi bagian dari dasar evaluasi terhadap pengaturan parliamentary threshold. Ferry menyampaikan penjelasan itu di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa angka 1 persen perlu ditempatkan dalam kerangka rasio, landasan hukum, dan metode penghitungan yang rasional, bukan sekadar sebagai angka politik.

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum pernyataan mengenai dorongan penurunan ambang batas parlemen disampaikan. Pembentukan tersebut menjadi langkah untuk menyediakan wadah bersama bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu, tetapi belum memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui wadah ini, partai-partai nonparlemen dapat menyatukan pandangan dan menyampaikan kepentingan mereka secara lebih terorganisasi dalam pembahasan kebijakan kepemiluan.

GKSR beranggotakan delapan partai politik. Kedelapan anggota tersebut adalah Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Masing-masing partai memiliki pengalaman, basis pemilih, serta agenda politik yang berbeda. Namun, mereka memiliki posisi yang sama sebagai peserta pemilu yang belum mendapatkan perwakilan di DPR. Kesamaan posisi itu menjadi dasar bagi pembentukan forum bersama untuk memperjuangkan aturan yang dinilai lebih terbuka dan proporsional.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR memusatkan perhatian pada keterlibatan partai nonparlemen. Kelompok ini menilai bahwa proses perumusan aturan perlu mempertimbangkan suara partai yang belum memiliki kursi, bukan hanya kepentingan partai yang telah berada di parlemen. Selain itu, GKSR mendorong kejelasan mengenai dasar penghitungan ambang batas, termasuk indikator suara yang digunakan dan hubungan perolehan suara nasional dengan peluang memperoleh kursi. Kejelasan tersebut penting agar peserta pemilu dan pemilih memahami konsekuensi setiap suara secara transparan. GKSR juga menyoroti ketidakseimbangan jumlah suara sah yang diperoleh suatu partai dan jumlah kursi yang akhirnya tersedia bagi partai tersebut. Dengan mengangkat persoalan itu, delapan partai anggota berupaya mendorong sistem pemilu yang memberikan hubungan lebih adil suara rakyat, persentase dukungan, dan representasi politik di DPR.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum yang dibentuk Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk memperoleh kursi DPR perlu dikaji agar selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat, kepastian hukum, dan sistem pemilu yang proporsional. Putusan ini menjadi rujukan penting karena membedakan keberlakuan ketentuan untuk Pemilu DPR 2024 dan pemilu setelahnya.

Untuk Pemilu DPR 2024, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku. Artinya, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Mahkamah tidak membatalkan penerapan ambang batas tersebut bagi pemilu yang telah berlangsung, lain untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah perubahan aturan yang dapat memengaruhi tahapan serta hasil pemilu secara retroaktif.

Adapun untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas tersebut konstitusional bersyarat. Pembentuk undang-undang diminta melakukan perubahan dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, kebutuhan penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Partisipasi publik tidak hanya berarti menerima masukan masyarakat secara umum, tetapi juga mencakup keterlibatan partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR. Keterlibatan itu penting agar perumusan ambang batas tidak hanya mencerminkan kepentingan partai yang telah memperoleh kursi.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Dengan demikian, besaran ambang batas untuk pemilu mendatang perlu dibahas dan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, data kepemiluan, serta argumentasi yang memadai. Proses tersebut dituntut terbuka, rasional, dan melibatkan pihak-pihak yang terdampak, sehingga aturan baru memiliki dasar konstitusional sekaligus memperoleh legitimasi publik.