Jakarta | Sejumlah pihak mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Bagian yang menjadi sorotan ialah Pasal 18 ayat (3), yang mengatur persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Para pengadu meminta DKPP memeriksa apakah penyusunan dan penerapan ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip serta tata cara penyelenggaraan pemilu.
Dalam pengaduan itu, Pasal 18 ayat (3) dipersoalkan karena dinilai oleh para pelapor sebagai “pasal selundupan”. Mereka menduga ketentuan tersebut disusun atau dimasukkan untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar dapat memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024. Istilah tersebut merupakan penilaian dan tuduhan dari pihak pengadu, bukan kesimpulan yang telah dipastikan melalui pemeriksaan DKPP ataupun putusan hukum.
Pengaduan juga berkaitan dengan perubahan aturan pencalonan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia. Para pelapor menyoroti proses KPU dalam menyelaraskan PKPU dengan perkembangan hukum tersebut, termasuk bagaimana perubahan dirumuskan dan diberlakukan. Mereka menilai proses itu perlu diuji dari sisi prosedur, keterbukaan, serta tanggung jawab penyelenggara pemilu. Pemeriksaan DKPP menjadi jalur untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang disampaikan, bukan forum untuk langsung menganggap seluruh tuduhan benar.
Karena itu, pokok perkara yang diajukan perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti. DKPP harus menilai keterangan para pihak dan bukti yang diajukan sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU. Hingga pemeriksaan menghasilkan keputusan, dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran tetap merupakan klaim para pengadu. Penjelasan KPU mengenai dasar penyusunan aturan dan langkah yang ditempuh dalam menindaklanjuti putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyampaikan bahwa KPU menghormati langkah para pihak yang mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan yang berkaitan dengan aturan pencalonan Gibran. Idham menegaskan sikap KPU terhadap pengaduan itu tanpa menyampaikan penilaian mengenai substansi laporan maupun pihak yang mengajukannya.
Dalam keterangannya, Idham mengaitkan sikap menghormati pengaduan tersebut dengan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menyebut bahwa penghormatan terhadap langkah para pihak untuk membawa persoalan ke DKPP sejalan dengan ketentuan yang dirujuk tersebut. Dengan demikian, hal yang disampaikan Idham berfokus pada sikap KPU terhadap adanya pengaduan serta landasan hukum yang ia sebutkan.
Pengaduan kepada DKPP merupakan langkah yang ditempuh oleh pihak-pihak yang menyampaikan keberatan melalui lembaga tersebut. Dalam meresponsnya, Idham menyatakan KPU menghormati langkah itu. Ia tidak menguraikan lebih jauh dalam pernyataan tersebut mengenai isi aduan, proses pemeriksaan, atau kemungkinan hasil yang akan diputuskan DKPP. Karena itu, tanggapan yang disampaikan perlu dipahami sebatas pernyataan mengenai penghormatan terhadap hak para pihak untuk mengajukan pengaduan.
Rujukan Idham pada Pasal 159 UU Pemilu juga disampaikan dalam konteks sikap tersebut. Ia menempatkan penghormatan terhadap pengaduan sebagai sikap yang sejalan dengan pasal itu, tanpa menambahkan uraian lain mengenai bagaimana DKPP akan menangani laporan. Pernyataan tersebut tidak mengubah pokok tanggapannya: KPU menghormati langkah para pihak untuk mengadukan persoalan terkait aturan pencalonan Gibran kepada DKPP. Adapun tindak lanjut atas pengaduan berada dalam proses yang ditangani lembaga terkait, dan tanggapan Idham tidak memuat penilaian atas laporan tersebut.
Idham memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan dalam pengaduan terkait pencalonan Gibran. Penjelasan tersebut, menurutnya, akan disampaikan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yaitu forum tempat perkara itu dibahas. Dengan demikian, KPU menyatakan kesediaannya untuk menerangkan hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan tersebut.
Idham menegaskan bahwa seluruh hal terkait persoalan itu akan dijelaskan di forum persidangan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPU memilih menyampaikan keterangannya melalui proses yang sedang berlangsung, bukan merinci materi penjelasan di luar forum. Ia tidak menguraikan secara khusus ketentuan mana yang akan dijelaskan ataupun bagaimana KPU akan menerangkannya. Karena itu, pokok penjelasan dan tanggapan lebih lanjut masih perlu merujuk pada keterangan yang disampaikan dalam persidangan DKPP.
Sikap siap memberi penjelasan ini menjadi bagian dari respons KPU terhadap hal yang diadukan. Bagi publik yang mengikuti perkembangan perkara, persidangan dapat menjadi tempat untuk mengetahui keterangan para pihak secara langsung dan melihat bagaimana isu tersebut dibahas. Namun, sebelum KPU menyampaikan penjelasan di sana, tidak tepat untuk menyimpulkan isi atau hasil pemeriksaan berdasarkan pernyataan kesediaan tersebut saja. Idham hanya memastikan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh hal terkait di forum itu. Dengan menempatkan keterangannya dalam persidangan, KPU memberi ruang bagi proses pemeriksaan untuk berlangsung sesuai forum yang telah ditentukan, sementara rincian substansi tetap menunggu penjelasan resmi dalam persidangan. Pernyataan itu menegaskan kesiapan lembaga menghadapi pertanyaan dan menyampaikan keterangan, tanpa mendahului isi penjelasan yang belum dipaparkan.
Idham menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut, termasuk penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU), dilakukan dengan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku. Penegasan itu merupakan posisi KPU mengenai proses penyusunan aturan yang dipersoalkan. Menurut KPU, rancangan peraturan tidak disusun di luar kerangka kewenangan lembaga maupun tanpa memperhatikan ketentuan yang mengatur pembentukan regulasi. Idham menyampaikan bahwa tahapan dalam proses tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga KPU siap menjelaskan dasar dan prosedur yang digunakan apabila diminta dalam penanganan pengaduan.
Dalam keterangannya, Idham juga memastikan tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah. Pernyataan tersebut menekankan bahwa KPU memandang proses penyusunan rancangan PKPU telah mengikuti tata cara yang berlaku, bukan dilakukan melalui jalan pintas atau dengan mengabaikan persyaratan hukum. Bagi KPU, kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dari pembentukan aturan, terlebih ketika aturan itu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan siap menerangkan prosesnya secara terbuka sesuai kebutuhan pemeriksaan, termasuk menjelaskan posisi dan dasar yang menjadi pegangan dalam menyusun regulasi.
Penjelasan Idham perlu dipahami sebagai keterangan dan sikap resmi KPU atas dugaan yang diadukan, bukan sebagai penetapan mengenai bagaimana perkara akan dinilai. Ia menegaskan kembali bahwa pembentukan regulasi, terutama penyusunan rancangan PKPU, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada tahapan yang ditinggalkan secara tidak sah. KPU menyatakan akan memberikan penjelasan melalui mekanisme yang tersedia, sementara penanganan pengaduan tetap berada dalam kewenangan DKPP. Dengan demikian, pernyataan tersebut menggambarkan keyakinan KPU terhadap kepatuhan proses yang ditempuhnya; pernyataan itu tidak mendahului pemeriksaan ataupun menentukan hasilnya. Penilaian atas pengaduan sepenuhnya menunggu proses yang berjalan di DKPP.
