Jakarta | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyiapkan kebijakan pemotongan biaya layanan marketplace bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk buatan dalam negeri. Melalui fasilitas ini, biaya layanan yang dikenakan platform digital kepada penjual yang memenuhi kriteria tersebut akan dipangkas sekurang-kurangnya 50 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan komponen biaya yang perlu ditanggung UMK saat menggunakan marketplace sebagai saluran penjualan dan memperluas jangkauan pasar.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa fasilitas tersebut dapat mulai dinikmati pada 25 Oktober 2026. Pengumuman itu disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Dengan demikian, tanggal mulai pemberlakuan yang disebutkan pemerintah berjarak tiga hari dari penyampaian informasi kepada publik. Pelaku UMK yang menjual barang hasil produksi dalam negeri dapat mencermati ketentuan yang berlaku pada platform masing-masing untuk mengetahui penerapan potongan biaya layanan tersebut.
Maman menyatakan kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi produsen lokal sekaligus mengurangi beban biaya layanan yang timbul ketika mereka berjualan melalui platform digital. Bagi usaha berskala mikro dan kecil, pengurangan biaya dapat membantu menjaga ruang usaha serta mendukung keberlanjutan kegiatan produksi dan pemasaran. Dukungan terhadap produk buatan dalam negeri juga menempatkan produsen lokal sebagai sasaran utama fasilitas, bukan seluruh penjual tanpa membedakan asal barang. Karena itu, cakupan kebijakan berfokus pada UMK yang memasarkan produk lokal melalui marketplace. Pemotongan sekurang-kurangnya 50 persen menjadi bentuk keringanan yang diumumkan kementerian, sementara pelaku usaha dapat mengikuti informasi lanjutan dari pemerintah maupun penyedia platform mengenai mekanisme pelaksanaannya. Kebijakan ini diharapkan membuat biaya berjualan daring lebih ringan bagi UMK lokal dan membantu mereka tetap berpartisipasi dalam perdagangan digital.Insentif biaya marketplace bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) lokal yang mulai berlaku pada 25 Oktober 2026 diberikan tanpa batas waktu tertentu. Sifat permanen ini berarti dukungan tidak otomatis berakhir setelah periode promosi atau masa uji coba, selama penjual terus memenuhi persyaratan penerima. Pelaku usaha harus tetap termasuk kategori mikro atau kecil sesuai ketentuan pemerintah serta konsisten menawarkan produk lokal melalui marketplace. Perubahan status usaha maupun peralihan ke penjualan produk yang tidak memenuhi kriteria lokal dapat memengaruhi kelayakan untuk memperoleh keringanan tersebut. Karena itu, penerima perlu memantau kegiatan usaha dan memastikan informasi yang disampaikan kepada platform tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penentuan kategori usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Modal usaha dan penjualan tahunan menjadi dasar pengelompokan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Pelaku UMK sebaiknya menyiapkan catatan dan dokumen yang mendukung nilai modal serta omzet tahunannya agar klasifikasi dapat diperiksa dengan jelas. Jika skala usaha berubah dan melampaui batas kategori kecil, status penerima perlu ditinjau kembali.
Selain memenuhi ambang batas ukuran usaha, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi Sapa UMKM. Pendaftaran ini merupakan syarat tersendiri, sehingga memenuhi kriteria modal atau penjualan saja belum cukup untuk memastikan akses terhadap insentif. Penjual perlu memastikan data identitas, bidang usaha, skala usaha, dan informasi produk tercatat secara benar serta diperbarui apabila ada perubahan. Konsistensi menjual produk lokal juga perlu dijaga selama menerima manfaat. Dengan memenuhi ketentuan kategori dan administrasi tersebut, pelaku usaha dapat mempertahankan kelayakan selama masih berada dalam kelompok mikro atau kecil dan memenuhi syarat program. Pemeriksaan berkala atas data membantu mengurangi risiko kendala verifikasi atau terhentinya keringanan biaya marketplace.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pengelola platform digital diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan tersebut mencakup entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang yang diajukan. Nomor kode barang itu dikenal sebagai stock keeping unit (SKU). Pengajuan yang menjadi dasar verifikasi menggunakan data Sapa UMKM, sehingga pemeriksaan merujuk pada data yang tercantum dalam pengajuan tersebut.
Batas waktu maksimal 10 hari kerja memberikan rentang waktu bagi pengelola platform untuk memeriksa dua komponen itu. Keduanya berkaitan dengan pihak yang menjual dan produk yang hendak dipasarkan. Keterangan Temmy menempatkan verifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan insentif biaya marketplace bagi UMK lokal. Namun, informasi yang disampaikan mengenai pemeriksaan ini berfokus pada verifikasi merchant atau penjual dan SKU, serta tidak merinci tahapan teknis lain.
Fungsi utama verifikasi adalah memastikan bahwa barang yang dipasarkan benar-benar diproduksi di dalam negeri. Karena itu, pemeriksaan terhadap daftar SKU berkaitan dengan identifikasi barang yang diajukan, sementara pemeriksaan entitas merchant atau penjual menjadi bagian dari verifikasi atas pihak yang mengajukan. Kepastian mengenai asal produksi barang menjadi inti dari proses ini, sesuai penjelasan bahwa produk yang tercakup harus merupakan hasil produksi dalam negeri.
Dengan tenggat tersebut, pengelola platform digital memiliki waktu paling lama 10 hari kerja untuk menuntaskan pemeriksaan atas entitas penjual dan daftar SKU yang diajukan berdasarkan data Sapa UMKM. Keterangan ini menjelaskan cakupan sekaligus tujuan verifikasi, tanpa menyebut adanya tahapan, dokumen, atau persyaratan tambahan. Bagi pelaku UMK lokal, informasi tersebut menunjukkan bahwa penilaian atas barang yang dipasarkan diarahkan pada kepastian bahwa produk benar-benar dibuat di Indonesia. Verifikasi tersebut membantu memastikan insentif biaya marketplace diberikan dengan merujuk pada produk dalam negeri yang diajukan.Dalam kebijakan insentif biaya marketplace bagi usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, penetapan kategori produk menjadi bagian penting dari sasaran program. Fasilitas ini diprioritaskan bagi produk kriya dan busana, dua kelompok yang mencakup hasil keterampilan serta produk sandang buatan pelaku usaha lokal. Prioritas tersebut menunjukkan bahwa dukungan diarahkan pada kategori yang dinilai perlu memperoleh ruang lebih besar untuk menjangkau konsumen melalui platform digital. Bagi UMK yang bergerak di bidang tersebut, marketplace dapat menjadi saluran pemasaran untuk memperkenalkan produk, memperluas jangkauan penjualan, dan bersaing di tengah pilihan barang yang semakin beragam.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi semua kategori produk. Makanan siap saji dan produk elektronik secara khusus dikecualikan, sehingga keduanya tidak termasuk kelompok penerima prioritas dalam kebijakan tersebut. Pembedaan ini perlu dipahami secara tepat: kriya dan busana merupakan kategori yang diprioritaskan, sedangkan makanan siap saji dan elektronik termasuk kategori yang dikecualikan. Karena itu, kebijakan ini tidak dapat diartikan sebagai insentif yang tersedia secara merata bagi setiap UMK atau seluruh jenis barang yang dijual melalui marketplace. Pelaku usaha perlu mencermati kategori produk yang ditetapkan sebelum menilai relevansi fasilitas bagi kegiatan penjualan mereka.
Pemerintah menyampaikan bahwa sasaran kebijakan ini adalah meningkatkan daya saing produk lokal. Dukungan biaya marketplace diharapkan membantu produk UMK tampil dan dipasarkan di ruang digital, saat konsumen juga dihadapkan pada banyak pilihan barang dari berbagai sumber. Perhatian terhadap daya saing tersebut berkaitan dengan maraknya produk impor berharga murah yang ditawarkan melalui platform digital. Dengan memprioritaskan kriya dan busana serta mengecualikan makanan siap saji dan produk elektronik, kebijakan menetapkan cakupan dukungan yang spesifik.






