Jokowi Sebut Tak Mengetahui Jumlah Anak Lurah Saat KKN dalam Sidang Roy Suryo

Jokowi Sebut Tak Mengetahui Jumlah Anak Lurah Saat KKN dalam Sidang Roy Suryo

Jakarta | Joko “Jokowi” Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, hadir sebagai saksi dalam sidang kedelapan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Perkara tersebut menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), dengan Jokowi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim serta menjawab pertanyaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan.

Salah satu hal yang ditanyakan Roy Suryo kepada Jokowi berkaitan dengan seorang lurah di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang pernah diikuti Jokowi. Pertanyaan itu menyinggung apakah Jokowi mengetahui jumlah anak lurah tersebut. Topik tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi, ketika Roy menggali keterangan mengenai pengalaman KKN Jokowi dan orang-orang yang berada di lingkungan tempat kegiatan itu berlangsung.

Kehadiran Jokowi menjadi bagian penting dari agenda sidang karena keterangannya diminta dalam perkara yang berpusat pada tuduhan mengenai keaslian ijazahnya. Persidangan ini juga menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan pertanyaan secara langsung, sementara majelis hakim mendengarkan jawaban saksi dan mengarahkan jalannya pemeriksaan. Pertanyaan Roy mengenai lurah dan keluarganya menjadi salah satu bagian dari sesi tersebut, di tengah pembahasan yang lebih luas tentang latar belakang tuduhan yang dipersoalkan.

Sidang kedelapan itu menarik perhatian publik karena melibatkan mantan presiden sebagai saksi dalam perkara yang telah memicu perdebatan mengenai ijazah Jokowi. Namun, kehadiran saksi dan pertanyaan yang diajukan tetap merupakan bagian dari proses hukum. Keterangan Jokowi dicatat dalam persidangan untuk dipertimbangkan bersama bukti dan keterangan lain. Proses pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai agenda yang ditetapkan untuk perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam sidang Roy Suryo, pertanyaan mengenai pengalaman Jokowi saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) mengarah pada sosok lurah di tempat kegiatan tersebut berlangsung. Roy Suryo terlebih dahulu meminta Jokowi mengingat nama lurah yang pernah ditemuinya. Jokowi menjawab bahwa nama lurah itu adalah Pak Jentu. Jawaban tersebut menjadi bagian dari tanya jawab yang berfokus pada ingatan Jokowi tentang orang-orang yang berkaitan dengan masa KKN-nya. Pertanyaan Roy kemudian berlanjut dari nama lurah kepada kehidupan keluarga orang tersebut.

Setelah nama Pak Jentu disebut, Roy Suryo menanyakan berapa jumlah anak lurah itu. Jokowi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui jumlah anak Pak Jentu. Ia menjelaskan bahwa selama menjalani KKN, dirinya tidak mengurus keluarga lurah tersebut. Dengan demikian, jawaban Jokowi membedakan hal yang masih ia ingat, yaitu nama Pak Jentu, dan informasi keluarga yang tidak diketahuinya. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons langsung atas pertanyaan mengenai jumlah anak, bukan sebagai uraian tentang hubungan Jokowi dengan keluarga lurah.

Rangkaian percakapan tersebut memperlihatkan bahwa Jokowi dapat menyebut nama lurah, tetapi tidak dapat memberikan angka mengenai jumlah anaknya. Penjelasan yang ia berikan berkaitan dengan ruang lingkup kegiatannya selama KKN: ia tidak mengurus keluarga Pak Jentu. Karena itu, jawaban tersebut tidak menyatakan jumlah tertentu dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keluarga lurah. Pokok tanya jawabnya tetap pada dua hal, yakni nama lurah yang diingat Jokowi dan ketidaktahuannya mengenai jumlah anak lurah itu. Percakapan dalam sidang ini juga tidak memuat rincian lain tentang lokasi KKN dalam bahan yang tersedia. Dengan menjaga konteks pertanyaan dan jawaban, inti pernyataan Jokowi dapat dipahami secara tepat tanpa menambahkan informasi yang tidak disampaikan dalam percakapan tersebut.

Setelah Jokowi menjawab bahwa ia tidak mengetahui jumlah anak lurah yang disebut dalam pemeriksaan, Roy Suryo menanggapi dengan mengangkat kembali masa kuliah kerja nyata atau KKN. Dalam percakapan di persidangan itu, Roy menyebut bahwa kegiatan KKN berlangsung selama tiga bulan. Ia lalu mengaitkan lamanya waktu tersebut dengan kesempatan untuk berjumpa atau berinteraksi dengan orang-orang di lingkungan tempat peserta tinggal. Pernyataan itu menjadi pengantar Roy sebelum ia hendak melanjutkan pertanyaannya kepada Jokowi.

Roy menyampaikan bahwa apabila seseorang tinggal di suatu tempat selama tiga bulan, pertemuan dengan warga setempat tentu dapat terjadi. Dalam konteks itu, ia menyebut salah satu putra Pak Jentu. Penyebutan tersebut muncul sebagai bagian dari pertanyaan yang sedang disusun Roy, bukan sebagai informasi baru tentang jumlah anak lurah yang sebelumnya ditanyakan. Jokowi telah memberikan jawabannya, sementara Roy berupaya meneruskan pemeriksaan dengan merujuk pada pengalaman KKN dan orang yang ia sebut.

Sebelum Roy sempat menyampaikan kelanjutan pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum mengingatkan majelis hakim bahwa waktu pemeriksaan sudah melewati batas lima menit. Pengingat itu berkaitan dengan durasi pemeriksaan, dan muncul ketika Roy masih hendak berbicara. Setelah mendapat pengingat, Roy menyatakan bahwa dirinya masih mempunyai satu pertanyaan terakhir. Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan tersebut penting, sehingga ia meminta kesempatan untuk menyampaikannya meskipun waktu yang tersedia telah terlewati.

Catatan mengenai bagian ini berhenti pada pernyataan Roy bahwa masih ada satu pertanyaan yang ingin diajukan. Isi pertanyaan terakhir itu tidak tersedia dalam bahan yang dirujuk, sehingga tidak dapat dipastikan atau diuraikan lebih jauh. Yang dapat dicatat adalah urutan percakapannya: Jokowi menjawab, Roy menyinggung masa KKN selama tiga bulan dan menyebut salah satu putra Pak Jentu, lalu jaksa mengingatkan batas waktu pemeriksaan. Roy kemudian menyampaikan bahwa ia hanya ingin mengajukan satu pertanyaan lagi dan menilai hal itu penting. Dengan demikian, bagian ini tidak menjelaskan apa yang hendak ditanyakan selanjutnya.

Pengamanan sidang Roy Suryo turut melibatkan aparat gabungan TNI dan Polri. Sebanyak 6.770 personel dikerahkan untuk mendukung kelancaran persidangan, menurut keterangan Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal. Jumlah tersebut mencakup 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri. Dengan komposisi itu, aparat disiagakan di sekitar lokasi sidang untuk mengawal kegiatan serta menjaga suasana tetap tertib. Pengerahan personel tersebut merupakan bagian dari persiapan pengamanan selama proses persidangan berlangsung, bukan penanda bahwa telah terjadi gangguan keamanan.

Selain menempatkan personel, kepolisian menyiapkan dua unit mobil water cannon atau AWC. Kendaraan tersebut menjadi bagian dari perangkat pendukung yang disediakan dalam pengamanan. Polisi juga menyiapkan mobil penerangan untuk menyampaikan imbauan kepada massa yang berada di sekitar lokasi. Melalui pengeras suara dari kendaraan itu, petugas dapat menyampaikan pesan agar masyarakat menjaga ketertiban. Imbauan tersebut ditujukan untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif selama agenda persidangan berlangsung, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas di lingkungan sekitar.

Kapolres Jakarta Timur menyampaikan rincian jumlah personel dan sarana tersebut sebagai informasi mengenai kesiapan pengamanan. Kehadiran unsur TNI dan Polri serta perangkat pendukung disusun untuk mengawal sidang sesuai kebutuhan. Publikasi mengenai pengerahan aparat tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya ancaman atau insiden di lokasi. Fokus pengamanan adalah menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan persidangan dapat berjalan dengan lancar. Massa yang hadir diimbau mengikuti arahan petugas serta menjaga situasi tetap tertib. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mencakup jumlah personel, pembagian unsur, dan sarana komunikasi yang disiapkan polisi selama persidangan Roy Suryo.

Baca juga: FIFA dan PSSI Resmikan Lapangan Baru Sambil Bagikan Sepatu Bola untuk Anak-anak Jakarta | Sidang Roy Suryo Sempat Terhenti Saat Listrik Padam, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi

75 kunjungan