Kabupaten Langkat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, yang juga dikenal dengan sapaan Ondim. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. KPK menyampaikan identitas para saksi berdasarkan inisial serta keterangan mengenai jabatan atau pekerjaan mereka.
Lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan berasal dari sejumlah latar belakang. Mereka mencakup pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, seorang guru, pihak swasta, serta aparatur sipil negara pada instansi daerah. Salah satu saksi berinisial IB, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Langkat. Saksi lainnya, GEM, diketahui berprofesi sebagai guru. KPK juga memanggil SCO, yang berasal dari pihak swasta.
Dua saksi lain adalah ZJ dan WA. ZJ merupakan aparatur sipil negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat. Sementara itu, WA menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Langkat. Dengan demikian, kelima orang tersebut terdiri atas IB, GEM, SCO, ZJ, dan WA, dengan posisi yang berbeda-beda di lingkungan pemerintahan maupun sektor lain. Keterangan KPK tidak mengembangkan inisial para saksi menjadi nama lengkap.
Pemanggilan saksi merupakan langkah penyidik untuk meminta keterangan yang relevan dengan perkara. Namun, status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan akan menjadi bagian dari materi penyidikan dan dapat digunakan untuk membantu penyidik menguji informasi serta menyusun rangkaian peristiwa. Informasi mengenai pemeriksaan ini menegaskan bahwa proses penanganan dugaan suap terhadap Syah Afandin masih berjalan. Rincian lebih lanjut mengenai materi pertanyaan, hasil pemeriksaan, atau hubungan masing-masing saksi dengan perkara belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan KPK.
Kelima saksi dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan Syah Afandin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Lokasi pemeriksaan tersebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, agenda pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di wilayah Medan, bukan di Jakarta. Informasi mengenai tempat dan jadwal pemeriksaan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan keterangan itu kepada jurnalis di Jakarta pada Selasa. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa lima orang saksi akan diperiksa di Polrestabes Medan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan Syah Afandin. Penyampaian informasi di Jakarta itu tidak berarti pemeriksaan berlangsung di ibu kota; tempat yang disebut untuk agenda pemeriksaan tetap Polrestabes Medan. Keterangan juru bicara tersebut menjadi dasar informasi mengenai lokasi pemeriksaan yang dijadwalkan.
Informasi yang tersedia tidak mencantumkan tanggal kalender pelaksanaan pemeriksaan maupun tanggal kalender Selasa ketika Budi memberikan keterangan. Karena itu, waktu pemeriksaan hanya dapat dijelaskan berdasarkan hari yang disebut, yakni Selasa, tanpa menyatakan tanggal atau bulan tertentu. Tanggal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan, sehingga tidak tepat untuk mengaitkannya dengan hari Selasa tertentu. Rincian yang dapat dipastikan adalah jumlah saksi, lokasi pemeriksaan, konteks penyidikan, serta penyampaian informasi oleh Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Pemisahan lokasi pemeriksaan dan tempat penyampaian keterangan penting agar informasi tidak menimbulkan kesan bahwa agenda berlangsung di Jakarta. Lima saksi dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, sementara penjelasan mengenai jadwal itu diberikan oleh juru bicara KPK kepada wartawan di Jakarta. Keterangan tersebut juga tidak menyebut waktu atau jam dimulainya pemeriksaan. Dengan demikian, rincian waktu yang dapat diberitakan terbatas pada penyebutan hari Selasa, tanpa penambahan tanggal kalender yang tidak tercantum dalam sumber.
Perkara dugaan suap yang menyeret Syah Afandin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Pada 2 Juli 2026, tim KPK menggelar operasi di Langkat, Binjai, dan Medan. Langkah tersebut menjadi awal rangkaian penyidikan atas dugaan pemberian suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Informasi mengenai operasi itu menempatkan tiga wilayah sebagai bagian dari kegiatan penindakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peran setiap orang yang kemudian diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub disebut merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026. Dengan demikian, kronologi awal perkara mencakup operasi pada 2 Juli, lalu pengumuman status tersangka pada hari berikutnya. Proses hukum selanjutnya bertujuan mengurai dugaan hubungan para pihak, proyek yang menjadi perkara, serta aliran pemberian yang sedang diselidiki.
Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar untuk melanjutkan proses pidana terhadap kedua orang tersebut, tetapi dugaan yang disampaikan KPK tetap harus diuji melalui tahapan hukum. Penetapan itu bukan putusan bersalah. KPK masih perlu menghimpun dan memeriksa bukti, termasuk keterangan saksi, untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan saksi juga menjadi bagian penting dalam menguji informasi yang diperoleh selama operasi serta menyusun urutan kejadian yang diduga berkaitan dengan proyek. Pada tahap berikutnya, proses penyidikan dapat berkembang seiring pengumpulan bukti dan keterangan tambahan. Perkembangan perkara akan ditentukan oleh hasil penyidikan dan proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang disebut dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam perkara yang sedang ditangani, KPK menduga Syah Afandin menerima uang Rp800 juta dari Yaqub. Jumlah tersebut disebut sebagai bagian dari total komitmen sebesar Rp1,117 miliar yang diduga diberikan terkait pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi fakta yang diputus oleh pengadilan.
Menurut dugaan penyidik, pemberian itu berkaitan dengan keberhasilan Yaqub memperoleh 80 proyek di Dinas Pendidikan Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat. Dengan demikian, terdapat 85 proyek yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Seluruh proyek itu diketahui menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025. KPK mendalami hubungan pemberian uang yang diduga terjadi, proses memperoleh proyek, serta peran para pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Selain dugaan suap terkait proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan beberapa urusan di pemerintahan daerah, termasuk pengisian jabatan camat dan jabatan di Dinas Pendidikan Langkat. Penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana yang berhubungan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
Ruang lingkup penyidikan gratifikasi juga mencakup dugaan keterkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar. KPK perlu menguji apakah penerimaan yang dimaksud benar terjadi, siapa pemberinya, serta apakah terdapat hubungan dengan keputusan atau kewenangan pejabat. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti menjadi bagian dari upaya untuk menjelaskan rangkaian dugaan tersebut, termasuk menilai aliran uang dan konteks setiap transaksi.
Nilai-nilai yang disebut dalam penyidikan merupakan dugaan yang disampaikan KPK, bukan penetapan kesalahan. Penilaian akhir mengenai tanggung jawab pidana para pihak berada pada proses hukum dan pengadilan.





