Jakarta | Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp639,6 triliun pada 2026, yang akan disalurkan melalui 43 program. Dana tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya tahan rumah tangga dan memperkuat jaring pengaman bagi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi. Arah kebijakan ini tidak hanya menyediakan bantuan, tetapi juga ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga serta membantu kelompok rentan memenuhi kebutuhan dasar. Dengan cakupan program yang beragam, pemerintah menargetkan dukungan dapat menjangkau penerima sesuai kebutuhan bantuan.
Rincian bantuan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga. Program ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat melalui skema perlindungan sosial. Selain PKH, bantuan sembako dialokasikan bagi 17,6 juta keluarga. Bantuan tersebut diharapkan ikut meringankan pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua jenis program tersebut menyasar keluarga dalam jumlah besar, dengan bentuk dukungan yang berbeda dalam susunan 43 program perlindungan sosial.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan beras dan minyak goreng bagi 33,1 juta keluarga. Bantuan pangan ini diarahkan untuk membantu menjaga ketersediaan kebutuhan pokok di rumah tangga penerima sekaligus menekan sebagian biaya belanja keluarga. Jumlah penerima yang tercantum untuk bantuan beras dan minyak goreng lebih luas dibandingkan sasaran PKH maupun bantuan sembako. Rincian itu menunjukkan bahwa alokasi perlindungan sosial mencakup beberapa bentuk bantuan, dari program keluarga hingga dukungan pangan, bagi masyarakat yang membutuhkan.
Muhaimin Iskandar menyampaikan rincian alokasi dan sasaran bantuan tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Besarnya anggaran serta jumlah keluarga penerima memberikan gambaran mengenai skala kebijakan perlindungan sosial yang direncanakan untuk tahun itu. Penyaluran melalui puluhan program dimaksudkan agar bantuan dapat hadir dalam berbagai bentuk dan mengurangi tekanan pengeluaran keluarga. PKH, sembako, serta beras dan minyak goreng menjadi beberapa komponen yang disebutkan, dengan sasaran penerima masing-masing sebagaimana disampaikan. Secara keseluruhan, alokasi ini ditujukan untuk menopang masyarakat rentan dan menjaga akses keluarga terhadap kebutuhan dasar.
Pemerintah menetapkan sasaran menurunkan tingkat kemiskinan nasional menjadi maksimal 5 persen pada 2029. Target ini menunjukkan arah kebijakan jangka menengah yang lebih ambisius dibandingkan kondisi saat ini. Muhaimin menyampaikan bahwa angka kemiskinan tercatat 8,07 persen pada 2025, sedangkan pada Maret 2024 tingkat kemiskinan masih berada di 9,03 persen. Perbandingan tersebut menggambarkan penurunan yang telah berlangsung, sekaligus menegaskan bahwa diperlukan upaya lanjutan agar laju perbaikan cukup kuat untuk mencapai batas yang ditetapkan. Sasaran 2029 bukan sekadar angka perencanaan, melainkan tolok ukur hasil kebijakan sosial dan ekonomi pemerintah.
Selain menekan kemiskinan, pemerintah menargetkan 10 juta orang bekerja dan berusaha pada 2029. Kedua sasaran ini saling berkaitan: penghasilan yang lebih stabil dapat membantu rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi kerentanan terhadap guncangan ekonomi. Karena itu, penciptaan pekerjaan dan dukungan bagi kegiatan usaha menjadi bagian penting dari upaya memperluas kesempatan ekonomi. Target tersebut juga menandakan bahwa penurunan kemiskinan perlu dinilai bukan hanya dari perubahan statistik, tetapi dari kemampuan masyarakat memperoleh pekerjaan, menjalankan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Kesempatan ekonomi yang lebih luas dapat membantu lebih banyak orang berpartisipasi dalam pertumbuhan.
Besarnya bantuan sosial dapat berperan menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan kelompok rentan, tetapi bantuan saja tidak cukup untuk memastikan penurunan kemiskinan dalam jangka panjang. Perluasan akses pada pekerjaan dan usaha memberi masyarakat jalur untuk memperoleh pendapatan secara lebih mandiri. Dengan demikian, capaian maksimal 5 persen pada 2029 bergantung pada perpaduan perlindungan sosial dan kebijakan yang membuka peluang ekonomi. Perkembangan angka kemiskinan dari 9,03 persen pada Maret 2024 menjadi 8,07 persen pada 2025 menjadi pijakan, sementara target 10 juta orang bekerja dan berusaha menunjukkan dimensi pemberdayaan. Kemajuan menuju kedua sasaran perlu dipantau secara konsisten agar kebijakan dapat menjangkau warga yang membutuhkan dan menciptakan hasil yang terukur.
Perlindungan sosial dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak hanya berfungsi menjaga keluarga rentan dari tekanan pengeluaran sehari-hari. Bantuan membantu rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar ketika menghadapi keterbatasan, sekaligus dapat menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi. Dengan demikian, penerima manfaat diharapkan tidak terus bergantung pada bantuan, tetapi memperoleh peluang untuk memperkuat kemampuan memenuhi kebutuhan sendiri. Pendekatan ini menempatkan perlindungan dan pemberdayaan sebagai bagian dari upaya yang saling melengkapi. Dukungan sosial dapat menjaga kestabilan keluarga dalam masa sulit, sementara pemberdayaan membuka ruang bagi perubahan yang lebih berkelanjutan. Fokus tersebut penting agar kebijakan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas penerima secara bertahap.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencatat 199.929 keluarga telah lulus atau mengalami graduasi dari program bantuan sosial. Angka tersebut menunjukkan adanya keluarga yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan setelah melalui proses yang mendukung perubahan kondisi mereka. Selain itu, sebanyak 78.337 keluarga menerima dukungan melalui program pemberdayaan sosial ekonomi. Kedua catatan ini menggambarkan bahwa upaya penanganan kemiskinan mencakup bantuan sosial sekaligus dukungan agar keluarga dapat membangun sumber penghidupan yang lebih mandiri. Graduasi dan pemberdayaan menjadi bagian dari arah kebijakan yang mendorong penerima manfaat mengurangi ketergantungan, tanpa mengabaikan fungsi perlindungan bagi keluarga yang masih membutuhkan dukungan.
Upaya memutus kemiskinan antargenerasi juga ditempuh melalui program Sekolah Rakyat. Program ini diarahkan untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga miskin, sekaligus mendorong orang tua membangun kemandirian ekonomi. Pendidikan bagi anak dan penguatan ekonomi keluarga dipandang sebagai bagian yang saling berkaitan dalam memperluas kesempatan hidup. Ketika anak memperoleh akses belajar, keluarga juga didorong agar memiliki kemampuan lebih kuat untuk memenuhi kebutuhan secara mandiri. Pendekatan tersebut penting karena kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan pengeluaran saat ini, tetapi juga dengan terbatasnya kesempatan yang dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan menggabungkan perlindungan, pemberdayaan sosial ekonomi, dan akses pendidikan, kebijakan diarahkan untuk membantu keluarga keluar dari kerentanan secara berkelanjutan.
Besarnya anggaran perlindungan sosial pada 2026 berjalan beriringan dengan sasaran masyarakat dan wilayah yang masih perlu dijangkau. Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab untuk menjangkau 22,93 juta jiwa. Angka tersebut menggambarkan skala penerima manfaat yang menjadi perhatian dalam upaya pengentasan kemiskinan, sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan program membutuhkan jangkauan yang luas dan perhatian berkelanjutan.
Selain jumlah penduduk, perhatian juga diarahkan pada wilayah yang tercatat sebagai lokasi kemiskinan. Muhaimin menyebut terdapat 88 kabupaten yang perlu mendapat perhatian. Cakupan kabupaten ini menjadi bagian dari gambaran pekerjaan pemerintah, karena kebutuhan dan keadaan masyarakat di masing-masing wilayah perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan. Penanganan kemiskinan tidak hanya berhubungan dengan besaran bantuan, tetapi juga dengan upaya menjangkau kelompok serta lokasi yang menjadi sasaran.
Skala pekerjaan itu turut tercermin dari jumlah desa yang menjadi perhatian, yakni 16.550 desa. Angka tersebut memperlihatkan luasnya cakupan yang perlu diperhatikan dalam agenda pengentasan kemiskinan. Bersama sasaran 22,93 juta jiwa dan 88 kabupaten, jumlah desa ini memberi gambaran mengenai banyaknya masyarakat dan wilayah yang masih membutuhkan perhatian. Data tersebut menegaskan besarnya tugas yang harus dihadapi dalam memastikan upaya pemerintah menjangkau sasaran secara memadai.
Berbagai angka tersebut menjadi konteks bagi perubahan pendekatan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla






