Bogor | Bupati Bogor Rudy Susmanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. Rudy kemudian menyampaikan dukungan terhadap proses penyidikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membantu kebutuhan penyidik.
Rudy menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor bersedia membuka dan memberikan data maupun keterangan yang diperlukan KPK. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu mencerminkan komitmen untuk memenuhi permintaan penyidik sesuai ketentuan, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum secara terbuka dan kooperatif.
Dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan tersebut, status Rudy sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan. Substansi pemeriksaan maupun hal-hal yang ditanyakan penyidik tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan mengenai kehadirannya. Karena itu, informasi tentang perkara perlu merujuk pada penjelasan resmi KPK dan perkembangan proses hukum, bukan pada dugaan yang belum terverifikasi.
Kesiapan menyediakan dokumen dan keterangan dapat membantu penyidik menelusuri informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan. Namun, kewenangan untuk menentukan arah pemeriksaan, menilai bukti, dan menyampaikan perkembangan perkara berada pada KPK. Pemerintah Kabupaten Bogor, pada sisi lain, diharapkan menindaklanjuti permintaan resmi secara tertib serta memastikan data yang diserahkan akurat dan relevan.
Komitmen Rudy untuk mendukung penyidikan juga disertai sikap menghormati mekanisme hukum. Penanganan perkara akan mengikuti tahapan yang berlaku, sementara kesimpulan mengenai dugaan korupsi hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum dan bukti yang diuji. Dengan demikian, pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh KPK, bukan penetapan bersalah terhadap pihak tertentu. Publik dapat mengikuti perkembangan berikutnya melalui keterangan resmi lembaga antirasuah dan informasi yang disampaikan para pihak secara terverifikasi.
Rudy Susmanto menyampaikan bahwa dalam beberapa hari hingga beberapa pekan terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di Kabupaten Bogor. Ia termasuk salah satu orang yang dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyidikan tersebut. Menurut Rudy, permintaan keterangan itu berlangsung sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Ia menyatakan siap memberikan data dan penjelasan yang diperlukan sesuai kewenangannya. Keterangan tersebut menunjukkan adanya komunikasi dengan penyidik, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kesimpulan atau hasil pemeriksaan. Proses pengumpulan keterangan masih berada dalam kewenangan KPK, yang menangani penyidikan serta menentukan informasi apa yang dapat disampaikan kepada publik. Karena itu, perkembangan pemeriksaan perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi lembaga terkait, bukan dugaan mengenai pihak tertentu.
Rudy menyebut persoalan yang diperiksa berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pendidikan, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Ia juga menyinggung adanya pemeriksaan terkait program pemerintah yang lain. Penyebutan bidang dan instansi tersebut menggambarkan cakupan informasi yang menurut Rudy diminta penyidik, bukan penetapan bahwa instansi maupun pegawainya telah melakukan pelanggaran. Keterangan dari suatu perangkat daerah dapat diminta untuk membantu menjelaskan kebijakan, kegiatan, data, atau proses administrasi yang relevan dengan kebutuhan penyidikan. Namun, rincian mengenai pihak yang diperiksa, hal yang diklarifikasi, dan hubungan setiap informasi dengan perkara tidak diuraikan oleh Rudy. Dengan demikian, penyebutan Bappenda, Dinas Pendidikan, dan OPD lain tidak sepatutnya ditafsirkan sebagai bukti kesalahan ataupun sebagai konfirmasi bahwa seluruh program yang disebut bermasalah.
Rudy tidak membeberkan materi pemeriksaan yang disampaikan kepadanya maupun rincian pertanyaan penyidik. Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai substansi penyidikan merupakan kewenangan KPK. Sikap tersebut membatasi penjelasannya pada adanya permintaan keterangan dan lingkup persoalan yang secara umum berkaitan dengan sejumlah perangkat daerah serta program pemerintah. Informasi lebih terperinci, termasuk perkembangan dan hasil proses hukum, perlu menunggu penjelasan dari pihak berwenang. Penjelasan Rudy juga tidak dapat menggantikan keterangan resmi KPK ataupun diperlakukan sebagai kesimpulan atas perkara yang sedang ditangani. Sampai ada informasi resmi lebih lanjut, status setiap pihak dan instansi yang disebut harus tetap dipandang secara netral. Permintaan keterangan merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi, sedangkan penilaian atas fakta serta penentuan langkah berikutnya berada pada penyidik berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rudy Susmanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. Keterangan tersebut memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung di kantor kepolisian di wilayah Bogor. Dalam penjelasan yang tersedia, KPK menyebut kedudukan Rudy dalam proses ini adalah sebagai saksi. Informasi itu menjadi dasar untuk memahami konteks pemeriksaan tanpa memperluas pembahasan pada hal-hal yang belum disampaikan kepada publik. Pernyataan juru bicara tersebut juga menegaskan lokasi dan waktu pemeriksaan, yakni Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan demikian, keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada berlangsungnya pemeriksaan saksi serta lokasi pelaksanaannya, sebagaimana dikonfirmasi KPK.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Bogor karena terdapat sejumlah saksi lain yang juga dimintai keterangan. Kondisi tersebut menjadi alasan pemilihan lokasi, sehingga para saksi dapat diperiksa dalam wilayah yang sama. KPK menjelaskan bahwa pengaturan itu dimaksudkan agar proses pemeriksaan berlangsung lebih efektif. Penjelasan ini berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan beberapa saksi, bukan rincian mengenai materi yang ditanyakan kepada Rudy ataupun saksi lainnya. Keterangan yang diberikan tidak mengungkap pokok pertanyaan, jawaban, maupun hasil pemeriksaan. Karena itu, uraian mengenai alasan pemeriksaan di Bogor perlu dibatasi pada keberadaan saksi lain dan pertimbangan efektivitas proses, sesuai informasi yang disampaikan juru bicara KPK.
Konfirmasi tersebut memberikan kejelasan mengenai status Rudy sebagai saksi, tempat pemeriksaan, tanggal pelaksanaan, serta alasan pemeriksaan berlangsung di Kabupaten Bogor. Namun, informasi yang tersedia tidak memuat rincian lebih lanjut tentang isi pemeriksaan atau perkembangan penyidikan. Oleh sebab itu, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai substansi keterangan Rudy berdasarkan konfirmasi lokasi dan jadwal saja. KPK, melalui Budi Prasetyo, hanya membenarkan pemeriksaan serta menjelaskan bahwa sejumlah saksi lain turut dimintai keterangan di wilayah tersebut agar proses dapat berjalan lebih efektif. Rincian lain belum disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini. Pembaca dapat memahami fakta yang telah dikonfirmasi tanpa menganggap informasi tersebut sebagai penjelasan tentang materi penyidikan.
Penyidikan yang menjadi perhatian di Kabupaten Bogor berawal dari langkah KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Agustus 2026 dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Uang tersebut diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Dugaan itu masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Selain perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut, KPK juga menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penyidikan, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026. Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor Dinas Pendidikan sehari setelahnya. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar | Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Dipertanyakan, Nama Pak Giman Disebut Warga






