Jakarta | Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menangani perkara perpajakan yang melibatkan petinggi dua perusahaan, yakni PT WAR dan PT LBS. Dalam penanganan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Mereka adalah DAN dan MWN yang berasal dari PT WAR, serta MHL dari PT LBS.
Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Status P-21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
Penyerahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 27 hingga 29 Oktober 2026. Proses pelimpahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Penanganan oleh penyidik pajak dan pelimpahan kepada kejaksaan juga menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Dua perkara yang melibatkan PT WAR dan PT LBS itu disebut menimbulkan kerugian negara dengan nilai gabungan sekitar Rp11,55 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dalam kedua perkara, bukan nilai yang perlu dipahami sebagai kerugian dari masing-masing perusahaan secara terpisah. Rincian nilai untuk setiap perkara tidak dijabarkan dalam informasi yang tersedia.
Dengan demikian, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap dan para tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Dugaan pidana terhadap DAN, MWN, dan MHL akan diproses melalui mekanisme peradilan, sehingga pembuktian dan penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan. Nilai kerugian negara sekitar Rp11,55 miliar menjadi salah satu aspek penting yang akan diperiksa dalam proses hukum atas dua perkara perpajakan tersebut.
Dalam perkara yang melibatkan PT WAR, penyidik menduga MHL melakukan tindak pidana perpajakan bersama MWN, yang disebut berperan sebagai komisaris, dan DAN selaku direktur perusahaan tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak serta bukti pemungutan, pemotongan, atau setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan yang disampaikan belum menjadi putusan pengadilan.
Perbuatan yang disangkakan diduga terjadi pada masa pajak September hingga Desember 2022. Dalam rentang tersebut, para tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan dokumen perpajakan yang tidak mencerminkan transaksi nyata. Faktur dan bukti pajak memiliki fungsi penting dalam pelaporan kewajiban perpajakan, sehingga penggunaan dokumen yang tidak didukung transaksi sebenarnya dapat menyebabkan informasi dalam administrasi pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Namun, dugaan mengenai peran masing-masing tersangka dan rangkaian transaksi tetap harus diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.
Menurut perkara yang diungkapkan, dugaan tindak pidana terkait PT WAR itu mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.311.871.118. Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara ini, bukan total kerugian dalam keseluruhan kasus yang disebut dalam judul. Penanganan perkara pajak biasanya mencakup pemeriksaan dokumen dan bukti transaksi untuk menilai apakah pelaporan pajak sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar berlangsung. Dalam kasus ini, dugaan penggunaan faktur pajak atau bukti pemungutan, pemotongan, maupun setoran yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya menjadi pokok perkara yang disorot.
MHL, MWN, dan DAN dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal itu masih berupa sangkaan terhadap para tersangka; penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada pembuktian serta keputusan pengadilan. Karena itu, keterangan mengenai perkara PT WAR perlu dipahami sebagai dugaan tindak pidana perpajakan yang tengah diproses menurut hukum.
Dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan PT LBS, MHL dijerat dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahaan tersebut. Penyidik menduga MHL menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Dugaan itu merujuk pada pelaporan kewajiban perpajakan PT LBS selama masa pajak Januari hingga Desember 2022. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaporan pajak perusahaan dalam satu tahun pajak, dan berbeda dari perkara yang menjerat pengurus perusahaan lain.
Selain soal SPT, MHL juga diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak maupun bukti pemungutan, pemotongan, dan setoran pajak yang tidak didukung transaksi sebenarnya. Dokumen perpajakan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan transaksi dan kewajiban pajak yang dilaporkan. Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga dokumen yang bersangkutan tidak mencerminkan transaksi riil. Dugaan itu menjadi salah satu bagian penting dari penyidikan karena dokumen pajak dapat memengaruhi penghitungan serta pelaporan kewajiban pajak perusahaan.
Perbuatan yang disangkakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8.238.491.884. Nilai itu merupakan perkiraan kerugian yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran selama masa pajak 2022, bukan kesimpulan mengenai kesalahan yang telah diputus pengadilan. MHL dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi perpajakan yang tidak benar serta penggunaan atau penerbitan dokumen pajak tanpa transaksi yang sebenarnya. Proses hukum akan menentukan pembuktian atas dugaan tersebut.
Para tersangka dalam perkara pajak ini menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain hukuman penjara, ketentuan yang disebutkan juga memuat denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Besarnya denda dengan demikian berkaitan dengan nilai pajak yang menjadi kewajiban, tetapi tidak dipenuhi atau dibayar secara kurang dari semestinya.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Anton Budhi Setiawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara mengedepankan asas ultimum remedium. Asas tersebut menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, setelah pendekatan yang sesuai ditempuh dalam proses penyelesaian perkara. Penegakan hukum tetap dilakukan secara terukur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga penindakan tidak dipandang sebagai langkah pertama dalam setiap persoalan kepatuhan pajak.
Dalam penanganannya, Direktorat Jenderal Pajak juga bersinergi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan. Kerja sama antarlembaga tersebut mendukung proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan. Anton berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara patuh. Penegakan hukum, dalam konteks tersebut, tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pihak yang diduga melanggar, tetapi juga diharapkan mendorong kepatuhan yang lebih luas.
Anton mengimbau setiap wajib pajak menjalankan hak dan kewajibannya secara benar, jelas, dan lengkap dalam sistem self-assessment. Sistem ini memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan. Karena itu, ketepatan dalam memahami kewajiban dan menyampaikan informasi perpajakan menjadi bagian penting dari kepatuhan.
Baca juga: Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Ditahan, Polisi Dalami Peran Pihak Perusahaan | Pemerintah Pacu Konsolidasi BUMN Karya, Empat Perusahaan Ditargetkan Bergabung pada November 2026 | Rekonstruksi Pembunuhan Mozza Berlangsung Tegang, Ayah Korban Pukul Tersangka
31 kunjungan


