Makassar | Pirman, mantan anggota Polri, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan juniornya, Bripda Dirja Pratama, meninggal dunia. Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (14/10). Perkara ini berkaitan dengan penganiayaan yang terjadi di asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Vonis itu menjadi perkembangan utama dalam proses hukum atas kematian Dirja, yang saat peristiwa terjadi merupakan anggota kepolisian berpangkat brigadir polisi dua.
Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan masa hukuman yang harus dijalani Pirman sebagai konsekuensi atas perkara yang menjeratnya. Persidangan berlangsung di pengadilan negeri yang memeriksa kasus tersebut di Makassar. Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi di lingkungan asrama Polda Sulawesi Selatan, tempat dugaan penganiayaan terhadap Dirja berlangsung. Kasus ini kemudian diproses melalui jalur hukum setelah korban meninggal dunia. Putusan 15 tahun penjara menandai keputusan majelis hakim pada tingkat pertama, sekaligus menetapkan hasil pemeriksaan perkara di persidangan pada hari itu.
Meski vonis telah dibacakan, perkara tersebut masih berlanjut ke tahap banding. Dengan demikian, putusan 15 tahun penjara belum menjadi akhir dari seluruh rangkaian proses hukum. Tahap berikutnya akan menentukan kelanjutan pemeriksaan atas perkara tersebut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. Informasi mengenai banding menjadi bagian penting dalam mengikuti perkembangan kasus, karena hasil pada tahap itu dapat memengaruhi status putusan yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara ini tetap menjadi perhatian karena melibatkan kematian seorang anggota kepolisian muda dan dugaan penganiayaan di lingkungan asrama kepolisian. Untuk saat ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada Pirman, sedangkan proses banding masih berjalan.
Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dalam perkara kematian Bripda Dirja. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk menjatuhkan pidana sebagaimana tercantum dalam putusan. Dengan demikian, hakim menerima pokok pembuktian yang diajukan dalam perkara ini dan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan perbuatan Pirman melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan itu menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menilai perbuatan pembunuhan dalam perkara tersebut. Pasal yang diterapkan juga sejalan dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni dakwaan utama yang diajukan untuk diperiksa dan dibuktikan di persidangan.
Kesimpulan hakim mengenai terbuktinya tindak pidana menunjukkan bahwa majelis menilai alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan mendukung dakwaan primer tersebut. Putusan itu bukan sekadar menetapkan adanya pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menyebut secara spesifik ketentuan KUHP yang dinilai dilanggar oleh terdakwa. Dasar hukum dan rumusan pembuktian tersebut menjadi bagian penting dari alasan majelis dalam menjatuhkan vonis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyambut putusan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut dinilai sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. Tanggapan itu menegaskan bahwa hasil persidangan sejalan dengan posisi penuntut umum mengenai pembuktian serta pidana yang dimohonkan kepada majelis hakim.
Meski demikian, putusan tingkat pertama masih menjadi bagian dari proses hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui upaya hukum banding. Karena itu, vonis dan pertimbangan majelis tersebut perlu dibaca dalam konteks putusan yang telah dijatuhkan, sementara proses perkara berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian kejaksaan terhadap kesesuaian putusan dengan tuntutan tidak mengubah fakta bahwa tahapan banding masih dapat memengaruhi kelanjutan penanganan perkara.
Putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Pirman dalam perkara kematian Bripda Dirja belum mengakhiri proses hukum. Setelah majelis hakim membacakan putusan, perkara tersebut masih dapat berlanjut ke tahap banding. Pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum itu, sementara jaksa penuntut umum juga menyampaikan rencana untuk mengajukan banding. Dengan demikian, putusan pada tingkat pertama belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan mengenai banding dari kedua pihak menunjukkan bahwa proses perkara masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir.
Keterangan mengenai langkah jaksa disampaikan oleh Soetarmi. Ia menyebut bahwa jaksa akan mengawal proses perkara tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi. Pernyataan itu menegaskan bahwa penuntut umum akan mengikuti tahapan lanjutan setelah banding diajukan, termasuk proses yang berlangsung di pengadilan tingkat banding. Pengawalan perkara tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penanganan kasus setelah putusan 15 tahun dijatuhkan di tingkat pertama. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci alasan jaksa memilih mengajukan banding. Demikian pula, tidak terdapat penjelasan terperinci mengenai pertimbangan pihak Pirman dalam menyatakan akan menempuh upaya yang sama. Karena itu, informasi tentang banding dapat disampaikan sebatas sikap yang diumumkan oleh masing-masing pihak, tanpa mengaitkannya dengan keberatan tertentu terhadap isi putusan atau pertimbangan majelis hakim.
Untuk saat ini, yang telah diketahui adalah bahwa baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan mengajukan banding, bukan bahwa seluruh tahapan banding telah selesai. Pengadilan Tinggi akan menjadi tingkat peradilan yang mengawal kelanjutan perkara tersebut, sebagaimana disampaikan Soetarmi terkait langkah jaksa. Selama proses itu berlangsung, putusan 15 tahun yang dijatuhkan terhadap Pirman tetap menjadi putusan tingkat pertama yang menjadi bagian dari perkara. Hasil pemeriksaan banding belum dapat diketahui dari pernyataan yang ada saat ini. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses di Pengadilan Tinggi dan keputusan yang akan ditetapkan setelah upaya hukum tersebut diproses. Hingga ada keputusan lanjutan, kedua pernyataan banding menandai kelanjutan proses hukum dalam kasus kematian Bripda Dirja.
Perkara kematian Bripda Dirja Pratama bermula dari penganiayaan yang terjadi di asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2). Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya Dirja. Kasus ini kemudian diproses secara pidana terhadap Pirman, yang saat kejadian masih berpangkat Bripda. Peristiwa itu menjadi latar bagi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Pirman dan proses banding yang masih berlangsung.
Pada waktu itu, masa tugas Pirman di kepolisian belum genap dua tahun. Pangkatnya yang masih Bripda menunjukkan bahwa ia juga belum lama bertugas. Namun, posisi sebagai anggota yang lebih senior disebut menjadi bagian penting dari latar hubungan Pirman dan Dirja. Keterangan tersebut memberi konteks mengenai pemicu yang disebut dalam perkara, sementara akibat dari penganiayaan itu adalah meninggalnya Dirja.
Menurut latar perkara yang disampaikan, tindakan tersebut dipicu rasa tersinggung Pirman karena ia merasa tidak dihargai sebagai senior. Perasaan itu disebut sebagai alasan yang mendahului penganiayaan terhadap Dirja. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berangkat dari peristiwa kekerasan di lingkungan asrama, tetapi juga memuat persoalan relasi senioritas sebagaimana diuraikan dalam informasi kasus. Rasa tersinggung yang menjadi pemicu tidak mengubah kenyataan bahwa penganiayaan berakhir dengan meninggalnya seorang anggota muda.
Sebelum putusan pidana dijatuhkan, Pirman telah lebih dahulu dikenai sanksi dalam proses etik kepolisian. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, ia dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penanganan internal kepolisian, sedangkan vonis 15 tahun penjara berasal dari proses peradilan pidana. Kedua proses itu berkaitan dengan perkara yang sama, tetapi berada dalam ranah penegakan aturan yang berbeda.
Latar.






