JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan Transjakarta untuk mengelola layanan transportasi udara di Jakarta. Pernyataan tersebut menandai adanya arah baru dalam pengembangan peran badan layanan transportasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selama ini, Transjakarta dikenal sebagai bagian penting dari sistem transportasi perkotaan, sementara rencana terbaru itu menunjukkan upaya untuk memperluas cakupan pengelolaan transportasi di Ibu Kota.
Rencana tersebut menjadi bagian dari pengembangan sistem transportasi Jakarta yang lebih terintegrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat perlunya pengelolaan transportasi secara menyeluruh agar berbagai kebutuhan mobilitas masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang terkoordinasi. Dalam konteks itu, Transjakarta disiapkan untuk mengambil peran dalam layanan transportasi udara sesuai arahan yang disampaikan oleh gubernur.
Pramono menyampaikan rencana itu sebagai bagian dari langkah penguatan tata kelola transportasi di Jakarta. Meski demikian, informasi mengenai bentuk layanan, rute, jenis armada, maupun jadwal pelaksanaannya belum disampaikan dalam pernyataan tersebut. Karena itu, rencana pengelolaan transportasi udara oleh Transjakarta masih perlu dipahami sebagai kebijakan yang sedang disiapkan, bukan sebagai layanan yang telah berjalan.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pengembangan transportasi Jakarta tidak hanya berfokus pada layanan yang sudah tersedia, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas dalam lingkup yang lebih luas. Dengan penyiapan tersebut, Transjakarta berpotensi mendapat tanggung jawab baru dalam sistem transportasi Ibu Kota. Pemerintah daerah selanjutnya perlu menjelaskan kerangka pengelolaan dan tahapan kebijakan agar arah rencana ini dapat dipahami masyarakat secara jelas.
Penyiapan peran baru bagi Transjakarta berkaitan dengan kebutuhan Jakarta untuk membangun sistem transportasi yang mampu mengikuti perubahan kota dan wilayah penyangga. Pertumbuhan penduduk, peningkatan mobilitas pekerja, serta hubungan yang semakin erat Jakarta dan kawasan megapolitan di sekitarnya menuntut perencanaan yang tidak hanya berfokus pada kondisi saat ini. Karena itu, gagasan mengenai pengelolaan transportasi udara dipandang sebagai bagian dari langkah antisipatif untuk menghadapi kebutuhan perjalanan yang diperkirakan semakin kompleks pada masa mendatang.
Menurut Pramono Anung, transportasi Jakarta perlu disiapkan melalui kebijakan jangka menengah dan panjang. Perencanaan tersebut dapat mencakup pengkajian terhadap berbagai moda, konektivitas antarkawasan, aspek keselamatan, kapasitas layanan, serta integrasi dengan sistem transportasi darat yang sudah ada. Dalam kerangka itu, Transjakarta berpotensi memperoleh peran yang lebih luas sebagai pengelola mobilitas perkotaan, tidak terbatas pada layanan bus. Perluasan tanggung jawab tersebut tetap memerlukan kajian teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan mengenai penyiapan Transjakarta untuk mengelola transportasi udara perlu dipahami sebagai arah persiapan kebijakan, bukan tanda bahwa layanan tersebut telah mulai beroperasi. Sampai terdapat keputusan resmi, perencanaan rinci, dan kesiapan infrastruktur, masyarakat belum dapat menganggap transportasi udara sebagai layanan baru Transjakarta yang sudah tersedia. Penegasan ini penting agar informasi publik tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan pendekatan bertahap, pemerintah dapat menilai kelayakan gagasan tersebut sekaligus memastikan bahwa pengembangan transportasi masa depan tetap terintegrasi, aman, dan berkelanjutan bagi Jakarta serta kawasan megapolitan di sekitarnya.
Pramono Anung menyampaikan rencana pengembangan peran Transjakarta dalam pengelolaan transportasi udara saat memberikan keterangan kepada wartawan di Velodrome, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memperluas cakupan layanan dan kapasitas pengelolaan transportasi yang selama ini identik dengan layanan bus di wilayah perkotaan.
Menurut Pramono, gagasan itu tidak dimaksudkan sebagai perubahan yang berlangsung secara terburu-buru. Pemerintah perlu menyiapkan kajian, kelembagaan, sumber daya manusia, serta mekanisme operasional agar keterlibatan Transjakarta dalam sektor transportasi udara dapat berjalan sesuai kebutuhan. Rencana tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun konektivitas yang lebih terpadu berbagai moda transportasi di Jakarta dan kawasan sekitarnya.
Dalam keterangannya, Pramono menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk menghadapi kebutuhan transportasi pada masa mendatang. “Penanganan transportasi udara untuk Transjakarta ini adalah antisipasi jangka menengah dan panjang,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengelolaan transportasi udara bukan target yang semata-mata dikejar dalam waktu dekat, melainkan agenda yang perlu dirancang secara bertahap.
Konteks penyampaian rencana di Velodrome memperlihatkan bahwa isu tersebut ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai masa depan mobilitas Jakarta. Pertumbuhan penduduk, peningkatan perjalanan, dan kebutuhan koneksi yang lebih cepat dapat mendorong pemerintah meninjau kembali pembagian peran antarpenyelenggara transportasi. Dalam kerangka itu, Transjakarta dipersiapkan untuk memiliki kemampuan pengelolaan yang lebih luas apabila kebijakan dan kajian pendukung telah memenuhi persyaratan.
Rencana ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk transportasi udara yang dimaksud, batas kewenangan Transjakarta, serta tahapan pelaksanaannya. Namun, pernyataan Pramono memberikan gambaran bahwa pemerintah mulai memandang badan layanan transportasi tersebut sebagai bagian dari strategi mobilitas jangka panjang, bukan hanya sebagai operator angkutan darat.
Pramono Anung memandang Jakarta sebagai kota megapolitan yang menghadapi tantangan mobilitas dengan skala besar. Jakarta memiliki sekitar 11 juta penduduk, sedangkan kawasan megapolitannya mencakup sekitar 42 juta jiwa. Besarnya jumlah penduduk tersebut menggambarkan tingginya pergerakan masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lain dalam kegiatan sehari-hari.
Menurut pandangan tersebut, mobilitas masyarakat terus meningkat seiring dengan semakin intensifnya hubungan Jakarta dan kawasan di sekitarnya. Pergerakan itu tidak hanya berlangsung di dalam wilayah administrasi Jakarta, tetapi juga melibatkan masyarakat dari kawasan megapolitan yang datang, bekerja, beraktivitas, dan kembali ke daerah asalnya. Kondisi ini membuat kebutuhan terhadap sarana transportasi yang mampu mendukung mobilitas secara lebih luas menjadi semakin penting.
Pramono menilai Jakarta memerlukan beragam moda transportasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Setiap moda memiliki peran dalam mendukung pergerakan dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda. Dalam konteks mobilitas yang semakin padat, pilihan transportasi tidak cukup hanya mengandalkan moda yang melayani perjalanan darat. Jakarta juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi udara.
Kebutuhan akan transportasi udara dikaitkan dengan skala mobilitas masyarakat di kawasan megapolitan tersebut. Dengan jumlah penduduk sekitar 42 juta jiwa, intensitas perjalanan dan kebutuhan untuk berpindah secara cepat menjadi bagian dari tantangan yang dihadapi Jakarta. Karena itu, keberadaan transportasi udara dipandang sebagai salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam melihat keseluruhan sistem transportasi kota. Pandangan ini menempatkan mobilitas masyarakat sebagai alasan utama perlunya beragam pilihan perjalanan, termasuk moda udara, di tengah posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas kawasan megapolitan.







