JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket belum diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat dibahas dan ditangani melalui mekanisme kerja Komisi II DPR tanpa harus membentuk perangkat khusus di tingkat parlemen.
Doli menyampaikan pandangan itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Ia menilai Komisi II memiliki ruang untuk menelusuri substansi putusan MK, termasuk memahami duduk perkara mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah atau sertifikat SMA sederajat atas nama Gibran sebagai salah satu syarat calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan tersebut tidak harus langsung diarahkan pada pembentukan pansus atau pengguliran hak angket. Kedua mekanisme itu memiliki konsekuensi politik dan prosedural yang lebih luas, sehingga penggunaannya perlu didasarkan pada kebutuhan yang jelas. Doli mendorong agar Komisi II terlebih dahulu menjalankan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pendekatan tersebut menempatkan Komisi II sebagai forum awal untuk mengurai persoalan secara kelembagaan. Pembahasan dapat mencakup prosedur verifikasi dokumen, dasar hukum persyaratan pencalonan, serta pelaksanaan putusan MK oleh lembaga yang berkaitan. Apabila dari penelusuran itu muncul persoalan yang membutuhkan langkah lanjutan, DPR dapat mempertimbangkan pilihan lain berdasarkan temuan dan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk tahap sekarang, Doli berpandangan bahwa mekanisme komisi sudah memadai dan belum ada alasan mendesak untuk mengaktifkan instrumen khusus parlemen.
Komisi II DPR berencana meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu mengenai proses pencalonan Gibran yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat administratif pendidikan sekolah menengah atas. Rencana tersebut disampaikan Doli Kurnia sebagai bagian dari upaya menelusuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak ditemukan.
Doli menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang perlu dipanggil untuk memberikan keterangan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki peran dalam menerima, memeriksa, dan menetapkan pemenuhan persyaratan administratif calon. Karena itu, Komisi II ingin memperoleh penjelasan mengenai bagaimana proses pencalonan tersebut dapat berlangsung hingga Gibran dinyatakan memenuhi ketentuan pendidikan sekolah menengah atas.
Pemanggilan itu tidak semata-mata diarahkan untuk mempertanyakan keputusan tertentu, melainkan untuk memahami rangkaian proses yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu. Penjelasan dari KPU diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tahapan pemeriksaan persyaratan serta dasar yang digunakan ketika menyatakan calon memenuhi syarat administratif.
Selain KPU, Doli juga menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya sebagai bagian dari penyelenggara atau lembaga yang perlu memberikan penjelasan. Keterangan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting agar penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh, khususnya terkait proses pencalonan yang menjadi perhatian setelah adanya putusan MK.
Dengan memanggil lembaga-lembaga terkait, Komisi II hendak memastikan bahwa setiap tahapan pencalonan dapat dijelaskan berdasarkan proses yang telah dijalankan. Agenda tersebut sekaligus menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menerangkan bagaimana persyaratan pendidikan diperiksa dan bagaimana keputusan pemenuhan syarat administratif ditetapkan pada saat pencalonan berlangsung.
Doli Kurnia menilai penanganan dugaan persoalan administratif terkait ijazah Gibran perlu dibedakan dari wacana pemakzulan. Menurut dia, pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket tidak otomatis diperlukan apabila pembahasan kemudian berkembang ke arah pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedua mekanisme tersebut, yang umumnya digunakan untuk melakukan penyelidikan atau meminta penjelasan secara kelembagaan, tidak seharusnya menjadi prasyarat dalam menentukan sikap politik mengenai pemakzulan.
Doli berpandangan bahwa pemakzulan pada dasarnya merupakan persoalan politik. Karena itu, keputusan terkait langkah tersebut dapat langsung dinyatakan apabila telah terdapat kesepakatan di para pimpinan partai politik. Kesepakatan itu terutama melibatkan partai-partai yang memiliki keterwakilan di DPR, mengingat dukungan politik di parlemen menjadi faktor penting dalam setiap keputusan strategis kenegaraan. Dengan perspektif tersebut, proses politik tidak perlu dibebani pembentukan pansus atau pelaksanaan hak angket jika substansi persoalannya memang telah mengarah pada penentuan sikap mengenai pemakzulan.
Meski demikian, Doli mengingatkan agar para pimpinan partai tidak mengambil keputusan semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek. Setiap pilihan, termasuk kemungkinan menyatakan pemakzulan, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat, stabilitas pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Para pemimpin partai juga disarankan tetap berupaya menjaga persatuan dan kedaulatan negara ketika membangun kesepakatan. Perbedaan pandangan politik dinilai wajar, tetapi proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara bertanggung jawab, terbuka, dan tidak memperlebar perpecahan nasional. Dengan memisahkan pemeriksaan administratif dari keputusan politik, masing-masing persoalan dapat dibahas sesuai mekanisme dan kepentingannya tanpa mencampuradukkan tujuan penelusuran fakta dengan agenda politik yang lebih luas.
Pandangan berbeda disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Eka Widodo, sebelumnya mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Menurut Eka, pertimbangan yang disampaikan MK tidak semestinya diabaikan karena dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Eka menilai, lembaga-lembaga tersebut perlu memperhatikan substansi pertimbangan MK ketika memastikan terpenuhinya persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden. Langkah itu, menurut dia, penting untuk menjaga agar proses pemeriksaan dan pemenuhan syarat pencalonan berlangsung sesuai ketentuan hukum serta prinsip konstitusional. Usulan pembentukan pansus disebut sebagai salah satu mekanisme politik yang dapat digunakan DPR untuk memeriksa lebih lanjut persoalan yang muncul, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Sikap serupa, dengan pilihan mekanisme yang lebih luas, disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorua. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 7 Oktober, Deddy menyebut DPR secara politis dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia. Mekanisme tersebut lain pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket, apabila terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.
Deddy menyatakan, langkah politik itu dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rekayasa syarat pencalonan Gibran. Namun, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan mengenai kemungkinan penggunaan pansus atau hak angket tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. DPR perlu memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan, bukti, dan prosedur yang jelas, sehingga tindak lanjut atas putusan MK tetap berada dalam koridor hukum dan fungsi pengawasan parlemen.

