JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diterbitkan dan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan transportasi daring, termasuk layanan ojek online. Pengumuman mengenai terbitnya aturan tersebut disampaikan oleh DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Penerbitan perpres ini menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan tersebut disusun melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di sejumlah regulasi. Proses itu juga dimaksudkan untuk menampung aspirasi para pelaku ekosistem ojek online yang selama ini menunggu kejelasan mengenai kedudukan, perlindungan, serta tata kelola layanan mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan angkutan ojek online secara lebih baik. Menurutnya, keberadaan aturan yang lebih terintegrasi diperlukan agar hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, pengguna jasa, dan pemerintah dapat berjalan dalam kerangka yang jelas.
Dalam pengumuman tersebut, Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, serta perwakilan pemerintah. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif menunjukkan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga. Dengan terbitnya perpres, pemerintah selanjutnya perlu memastikan ketentuan pelaksanaannya dapat diterapkan secara konsisten, sekaligus menjawab kebutuhan para pengemudi dan pihak lain yang bergantung pada keberlangsungan industri transportasi digital.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa peraturan presiden mengenai ekosistem ojek online membagi tanggung jawab pelaksanaan kepada tiga kementerian. Pembagian ini diperlukan agar kebijakan yang menyangkut transportasi berbasis platform digital dapat dijalankan melalui koordinasi yang jelas, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berada di dalam ekosistem tersebut.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan sebagai pengampu pelaksanaan kebijakan. Peran ini menempatkan Kementerian UMKM sebagai pihak yang mengoordinasikan penerapan kebijakan sesuai arah yang ditetapkan dalam perpres. Dengan adanya pengampu, pelaksanaan kebijakan memiliki titik koordinasi yang menjadi rujukan bagi kementerian terkait.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani aspek angkutan orang. Tanggung jawab tersebut juga mencakup pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang yang dijalankan melalui platform digital. Pengaturan pada bidang ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan karena berkaitan langsung dengan layanan transportasi yang digunakan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital memperoleh kewenangan untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Pembagian tersebut membedakan penanganan layanan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan dalam ekosistem ojek online, sehingga masing-masing urusan dapat ditangani oleh kementerian yang memiliki tanggung jawab sesuai bidangnya.
Susunan kewenangan ini menjadi dasar koordinasi lintas kementerian dalam menjalankan perpres. Kementerian UMKM sebagai pengampu pelaksanaan, Kementerian Perhubungan untuk angkutan orang dan tarifnya, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan perlu menyelaraskan pelaksanaan kebijakan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan perlindungan bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat dijalankan secara terarah, sesuai pembagian tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai biaya platform menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan ekosistem layanan ojek online (ojol) dan pengantaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa batas biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kemudian memperoleh landasan yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang ekosistem ojol. Dengan adanya penguatan ini, pelaksanaan pungutan biaya oleh platform diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Biaya platform berkaitan dengan komponen yang dipotong dari nilai transaksi layanan yang diterima melalui aplikasi. Karena itu, penerapan batas 8 persen perlu disertai keterbukaan mengenai dasar perhitungan, jenis layanan yang dikenai biaya, serta pihak-pihak yang menanggung komponen tersebut. Kejelasan informasi akan membantu pengemudi memahami pengaruh biaya platform terhadap pendapatan yang diterima, sekaligus memberi pengguna gambaran yang lebih utuh mengenai pembentukan harga perjalanan atau layanan pengantaran.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa peraturan menteri mengenai biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform. Aturan pelaksanaan ini diharapkan menjelaskan bagaimana tarif disusun, termasuk komponen biaya, mekanisme penyesuaian, dan informasi yang perlu disampaikan kepada pengemudi serta konsumen. Transparansi tersebut penting agar perubahan harga tidak berlangsung tanpa penjelasan dan seluruh pihak dapat menilai kewajaran tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Arah kebijakan ini bukan semata-mata mengatur besaran pungutan, melainkan juga memperbaiki struktur pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan pembagian biaya serta pembentukan tarif yang lebih terbuka, pengemudi diharapkan memperoleh pendapatan yang lebih layak dan terlindungi dari praktik yang merugikan. Pada saat yang sama, konsumen tetap membutuhkan layanan dengan harga yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelarasan aturan oleh kementerian terkait menjadi penting agar ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan secara efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pelaku ekosistem.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan yang disusun kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026. Target tersebut menjadi batas waktu bagi setiap kementerian untuk menerjemahkan ketentuan dalam peraturan presiden mengenai ekosistem ojek online ke dalam regulasi teknis yang dapat diterapkan. Aturan turunan itu diharapkan memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam ekosistem transportasi daring.
Penetapan tenggat tersebut juga menunjukkan pentingnya keseragaman langkah di kementerian yang terlibat. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa banyaknya kementerian yang memiliki kewenangan terkait membutuhkan koordinasi yang tertata dalam penyusunan aturan turunan. Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, perbedaan penafsiran atau tumpang tindih kewenangan berpotensi menghambat penerapan kebijakan. Karena itu, setiap rancangan aturan perlu dibahas secara bersama agar substansinya selaras dengan perpres dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun pengguna layanan.
DPR dan pemerintah kemudian menyepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk mendukung proses tersebut. Forum ini akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman serta melibatkan kementerian dan lembaga yang berkepentingan. Keberadaannya ditujukan untuk menjadi ruang koordinasi, pertukaran informasi, dan penyelesaian persoalan selama penyusunan maupun penerapan aturan pelaksanaan. Melalui forum tersebut, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dapat dilakukan secara teratur, sehingga setiap regulasi teknis saling mendukung dan dapat diterapkan dengan baik serta lancar. Koordinasi yang berkelanjutan juga diperlukan untuk menilai hambatan di lapangan dan memastikan kebijakan tetap responsif terhadap perkembangan industri ojol.

