Pemerintah Buka 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Jelang Kewajiban 2026

Pemerintah Buka 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Jelang Kewajiban 2026

Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Fasilitas tersebut diberikan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha yang perlu memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Penyediaan kuota ini menjadi bagian penting dari upaya memperluas akses sertifikasi, terutama bagi UMK yang selama ini menghadapi keterbatasan biaya untuk mengurus sertifikat halal secara mandiri.

Program Sehati juga berkaitan dengan persiapan penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Dengan tersedianya kuota gratis dalam jumlah besar, pelaku UMK memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikasi sebelum ketentuan tersebut diberlakukan. Kebijakan ini diharapkan membantu pelaku usaha menyesuaikan kegiatan produksi dan penjualan dengan aturan yang akan diterapkan, sekaligus memperkuat kepastian bagi konsumen mengenai kehalalan produk yang beredar.

Pelaksanaan sertifikasi halal dalam program tersebut berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini menjadi pihak yang mengelola penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk pelaksanaan program sertifikasi bagi UMK. Melalui peran BPJPH, pemberian kuota gratis diarahkan agar berjalan dalam kerangka kebijakan jaminan produk halal yang berlaku secara nasional.

Pengajuan program Sertifikasi Halal Gratis dilakukan melalui sistem Si Halal. Sistem tersebut menjadi sarana bagi pelaku UMK untuk mengajukan keikutsertaan dalam program yang disediakan pemerintah. Ketersediaan 1,35 juta kuota menunjukkan bahwa sertifikasi halal ditempatkan sebagai bagian dari persiapan nasional menjelang kewajiban halal 2026, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan pengakuan halal tanpa biaya.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal akan tetap berjalan, dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Keterangan tersebut disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, kebijakan halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peraturan, tetapi juga perlu didukung kemampuan pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Untuk membantu UMK menghadapi kewajiban tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui platform Si Halal. Fasilitas ini diharapkan memperluas akses UMK terhadap layanan sertifikasi sekaligus mengurangi hambatan biaya dan administrasi yang selama ini dapat menjadi tantangan bagi usaha berskala kecil.

Drajad juga menjelaskan bahwa pemerintah berencana memetakan kesiapan pelaku usaha sebelum kewajiban halal diterapkan secara penuh. Pemetaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemampuan UMK, tingkat pemahaman terhadap prosedur sertifikasi, serta kebutuhan pendampingan di berbagai daerah dan sektor usaha. Data itu dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah pelaksanaan yang lebih terukur, termasuk sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan.

Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi halal dan peraturan pemerintah tetap dijalankan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, pelaksanaannya akan memperhatikan kondisi nyata pelaku usaha agar ketentuan tidak berhenti pada aspek administratif. Pemerintah berupaya memastikan UMK memiliki kesempatan untuk menyiapkan proses produksi, dokumen, serta jaminan kehalalan produk secara bertahap. Keselarasan kepastian aturan dan kesiapan usaha menjadi perhatian penting agar penerapan kewajiban halal berlangsung efektif, adil, dan dapat mendukung keberlanjutan UMK.

Sertifikasi halal dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar. Melalui sertifikat tersebut, konsumen memperoleh informasi dan jaminan bahwa bahan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian produk telah memenuhi ketentuan halal yang berlaku. Kepastian ini menjadi semakin penting karena rantai pasok industri makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang konsumsi lainnya semakin kompleks.

Selain aspek kehalalan, proses sertifikasi mendorong pelaku usaha untuk menerapkan tata kelola produksi yang lebih tertib. Pemeriksaan bahan baku, kebersihan fasilitas, pemisahan produk, serta pencatatan proses dapat membantu menjaga konsistensi mutu. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak semata-mata dipahami sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun standar produksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Label halal memberikan sinyal positif mengenai keseriusan produsen dalam memenuhi kebutuhan konsumen.

Potensi pasarnya juga terbuka luas. Permintaan terhadap produk halal tidak hanya datang dari negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memperhatikan keamanan, kebersihan, ketertelusuran, dan praktik produksi yang etis. Sejumlah pasar nonmuslim turut mengembangkan produk halal sebagai pilihan konsumsi yang memenuhi standar tertentu. Kondisi ini memberikan peluang bagi industri nasional untuk memperluas ekspor dan menjangkau segmen konsumen internasional.

Data ekosistem halal yang tercatat hingga 14 Oktober 2026 menunjukkan telah terdapat 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan ekosistem sekaligus besarnya ruang pengembangan yang masih tersedia. Semakin banyak usaha yang memiliki sertifikasi, semakin kuat pula citra Indonesia sebagai produsen halal yang kompetitif. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap standar halal dapat membuka akses ke rantai pasok modern, pengadaan institusi, serta pasar luar negeri. Pada akhirnya, penguatan sertifikasi mendukung perlindungan konsumen dan membantu industri nasional bersaing melalui mutu, transparansi, serta kepercayaan.

Perkembangan ekosistem halal Indonesia tidak hanya terlihat dari bertambahnya pelaku usaha yang memperoleh sertifikasi, tetapi juga dari semakin luasnya pengakuan di tingkat internasional. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama dengan lembaga halal di luar negeri yang mencakup 43 negara. Kerja sama tersebut membantu memperkuat penerimaan sertifikat halal Indonesia di berbagai pasar tujuan ekspor, sekaligus mengurangi hambatan administratif bagi produk yang hendak menembus rantai perdagangan global.

Pengakuan lintas negara ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya kinerja ekspor produk halal nasional. Sepanjang 2025, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen dan mencapai nilai 63,4 miliar dolar AS. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk yang memenuhi standar halal terus berkembang, baik dari konsumen domestik maupun dari pasar internasional. Potensi itu mencakup berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, obat-obatan, serta produk berbasis jasa dan ekonomi kreatif.

Pemerintah berharap perluasan sertifikasi dapat membantu usaha mikro dan kecil (UMK) memanfaatkan peluang tersebut secara lebih optimal. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat posisi produk dalam kemitraan usaha, dan membuka akses ke jaringan distribusi yang lebih luas. Dengan semakin banyak UMK yang memenuhi persyaratan, kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional diharapkan turut meningkat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan produksi dalam negeri, dan pertumbuhan ekspor.

Pelaku UMK dapat memanfaatkan kuota sertifikasi gratis melalui layanan Si Halal sesuai dengan ketentuan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pemanfaatan fasilitas ini perlu dilakukan dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa penerapan kewajiban halal pada 2026 tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan sertifikasi, pendampingan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat | Aspers Panglima TNI Buka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026