Hukum  

Putusan untuk Sudewo: 8,5 Tahun Penjara dalam Dua Perkara Korupsi

Putusan untuk Sudewo: 8,5 Tahun Penjara dalam Dua Perkara Korupsi

Semarang | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Putusan tersebut mencakup dua perkara korupsi, yaitu perkara proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan perkara pemerasan yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa. Majelis hakim membacakan putusan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan hakim ketua Edwin Pudyono memimpin persidangan. Lama hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan penuntut umum.

Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari. Majelis juga mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti yang bersumber dari kedua perkara tersebut. Jika digabungkan, jumlah kewajiban uang pengganti mencapai Rp3,5 miliar. Dengan demikian, putusan tidak hanya memuat hukuman badan, tetapi juga sanksi finansial yang berkaitan dengan tindak pidana yang diperiksa dalam perkara DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 b, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rumusan pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi putusan atas kedua perkara. Penyebutan ketentuan itu dalam putusan merangkum dakwaan yang dinilai terbukti oleh majelis, baik terkait proyek perkeretaapian maupun praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Total sanksi yang dijatuhkan terdiri atas pidana penjara 8,5 tahun, denda Rp300 juta dengan pengganti kurungan 100 hari apabila tidak dibayar, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp3,5 miliar dari dua perkara yang menjeratnya.

Dalam perkara yang berkaitan dengan DJKA, majelis hakim menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Penilaian tersebut merupakan bagian tersendiri dari perkara korupsi yang dibahas dalam putusan, sehingga perlu dibedakan dari perkara pengisian perangkat desa. Pemisahan ini penting agar uraian mengenai penerimaan yang dinilai terbukti tidak mencampuradukkan dua perkara dengan karakter dan nilai penerimaan yang berbeda. Dalam konteks perkara DJKA, angka Rp1,3 miliar merujuk pada suap sebagaimana dinilai oleh majelis hakim, bukan pada keseluruhan nilai penerimaan yang disebut dalam perkara tersebut.

Selain suap, majelis hakim juga menilai Sudewo terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar. Nilai ini merupakan jumlah gratifikasi, bukan tambahan yang boleh disatukan dengan angka suap tanpa penjelasan. Dengan demikian, terdapat dua kategori penerimaan yang berbeda dalam penilaian hakim: suap sebesar Rp1,3 miliar dan gratifikasi berupa uang serta barang senilai total Rp2,1 miliar. Pembedaan tersebut menjaga ketepatan penyampaian isi putusan dan membantu pembaca memahami bahwa kedua angka menunjukkan jenis penerimaan yang berlainan.

Uraian perkara DJKA ini terbatas pada hal-hal yang dinyatakan dalam penilaian majelis hakim mengenai penerimaan tersebut. Karena itu, penjelasan ini tidak mengaitkan angka-angka tersebut dengan rincian proyek, pihak pemberi, waktu, ataupun lokasi yang tidak dicantumkan dalam bahan yang tersedia. Perkara pengisian perangkat desa juga tidak menjadi bagian dari uraian ini, meskipun turut dibahas dalam putusan yang sama. Fokus pada temuan terkait DJKA memungkinkan nilai suap dan gratifikasi disajikan secara jelas, terpisah, dan proporsional, tanpa menambahkan informasi yang tidak didukung oleh keterangan sumber. Cara penyajian tersebut sekaligus mempertahankan batas fakta penilaian hakim dan rincian lain yang tidak disebutkan.

Dalam perkara kedua, Sudewo dinyatakan bersalah terkait pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Majelis hakim menilai bahwa dalam rangkaian perkara tersebut, ia menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Perkara ini berbeda dari perkara korupsi lainnya yang turut menjadi dasar pemberitaan mengenai putusan terhadap Sudewo. Pokok perhatian dalam perkara kedua adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian perangkat desa serta keterlibatan sejumlah terdakwa yang disebut dalam putusan.

Selain Sudewo, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa lain turut terkait dalam perkara ini, yakni Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo; Abdul Suyono, Kepala Desa Sukorukun; dan Sukarjan, Kepala Desa Arumanis. Penyebutan jabatan mereka memberi konteks mengenai posisi para terdakwa dalam lingkungan pemerintahan desa, tetapi tidak mengubah pokok penilaian hakim terhadap perbuatan yang didakwakan. Hakim menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi Sudewo dan tiga terdakwa tersebut. Penilaian itu menjadi bagian penting dari pertimbangan dalam perkara pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Dalam penanganan perkara, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar. Nilai tersebut merujuk pada barang bukti yang diamankan oleh lembaga antirasuah, bukan otomatis jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Kedua hal itu memiliki makna hukum yang berbeda, sehingga nominal barang bukti tidak semestinya disamakan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti. Rincian lebih jauh mengenai bentuk barang bukti atau mekanisme pemerasan tidak diuraikan di sini karena informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang menjadi dasar pembahasan. Dengan demikian, perkara kedua dapat dipahami melalui temuan utama majelis hakim, identitas para terdakwa yang disebut, dan nilai barang bukti yang diamankan KPK. Fakta-fakta itu menjelaskan lingkup perkara tanpa menambahkan rincian yang belum terkonfirmasi.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Sudewo, majelis hakim turut menguraikan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan. Perbuatan yang dilakukan, menurut pertimbangan hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindak pidana tersebut juga dipandang telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Pertimbangan ini menjadi bagian dari penilaian majelis dalam menentukan hukuman atas perkara yang menjerat Sudewo, yang berujung pada vonis 8,5 tahun penjara dalam dua perkara korupsi. Majelis menegaskan bahwa perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum oleh terdakwa, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, dampak terhadap kredibilitas pemerintah turut dicatat sebagai faktor yang memberatkan dalam putusan.

Di sisi lain, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum. Tuntutan agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut ditolak oleh majelis. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mencakup pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik, sebagaimana diminta oleh penuntut umum. Sikap majelis atas tuntutan itu menjadi salah satu bagian penting dari amar putusan, di samping hukuman penjara yang dijatuhkan. Setelah putusan dibacakan, Sudewo menyampaikan bahwa dirinya masih pikir-pikir. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia belum langsung menyatakan menerima ataupun menolak putusan dan masih mempertimbangkan langkah berikutnya. Sikap pikir-pikir juga memberi ruang bagi pihak terdakwa untuk menelaah putusan sebelum menentukan tindakan hukum yang akan ditempuh.

Situasi di luar ruang sidang turut menjadi perhatian pada hari pembacaan putusan. Sekitar seribuan pendukung Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kehadiran massa berlangsung ketika proses persidangan dan penyampaian putusan mendapat perhatian publik. Untuk menjaga keamanan serta mencegah massa mendekat ke gedung pengadilan, personel gabungan Polrestabes Semarang disiagakan di lokasi. Pengamanan tersebut dilakukan di tengah berkumpulnya para pendukung di sekitar area pengadilan. Dengan demikian, momen putusan tidak hanya diwarnai pertimbangan hukum majelis dan respons Sudewo, tetapi juga situasi pengamanan di luar gedung. Langkah aparat diarahkan agar massa tetap berada di luar dan aktivitas di lingkungan pengadilan dapat berlangsung terkendali.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK | Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak