Semarang | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerap keluhan para notaris yang menjadi peserta Kongres Ikatan Notaris Indonesia dalam forum “Pasti Ada Solusi” di Semarang pada Jumat. Kegiatan tersebut memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung. Melalui forum ini, aspirasi notaris dapat didengar oleh Menteri Hukum sekaligus mendapat tanggapan dalam ruang dialog yang disediakan Kementerian Hukum.
Forum “Pasti Ada Solusi” digagas Kementerian Hukum sebagai wadah komunikasi pemerintah dan para notaris. Peserta dapat mengemukakan berbagai aduan serta menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian mereka. Kehadiran Supratman dalam kegiatan itu memungkinkan penyampaian keluhan berlangsung langsung kepada pejabat yang memimpin kementerian. Dengan demikian, forum tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga ruang untuk merespons persoalan yang diajukan.
Nama “Pasti Ada Solusi” menggambarkan tujuan forum untuk membuka pembicaraan mengenai persoalan dan mencari tanggapan atas isu yang disampaikan peserta. Dalam kegiatan tersebut, notaris dapat memaparkan keluhan, sementara pihak kementerian mendengarkan dan memberikan respons. Pola dialog semacam ini memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan kebutuhan mereka secara terbuka, serta bagi pemerintah untuk menerima masukan dari para notaris yang mengikuti kongres.
Penyerapan keluhan secara langsung menjadi bagian penting dari pertemuan tersebut. Melalui forum yang digagas Kementerian Hukum ini, persoalan para notaris dapat disampaikan dalam satu ruang bersama dan memperoleh tanggapan. Supratman menerima masukan dari peserta sebagai bagian dari dialog dengan kalangan notaris. Forum “Pasti Ada Solusi” pun menjadi sarana untuk menyampaikan persoalan sekaligus membangun komunikasi peserta Kongres Ikatan Notaris Indonesia dan Kementerian Hukum, tanpa mengesampingkan kebutuhan untuk mendengar setiap keluhan yang muncul.
Aduan yang disampaikan melalui forum Pasti Ada Solusi tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan Kementerian Hukum. Supratman menjelaskan bahwa persoalan yang muncul beragam, termasuk keluhan mengenai layanan atau kebijakan kementerian lain. Karena itu, setiap laporan perlu dikenali terlebih dahulu pokok masalahnya dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Langkah ini membantu memastikan keluhan tidak berhenti sebagai masukan semata, melainkan diteruskan melalui jalur yang tepat.
Apabila suatu persoalan berada di luar lingkup tugas Kementerian Hukum, Supratman menyatakan bahwa aduan tersebut akan disampaikan kepada instansi terkait. Dengan demikian, kementerian tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi berupaya menghubungkan pelapor dengan pihak yang dapat memberikan penanganan. Proses penerusan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar aspirasi masyarakat mendapat perhatian sesuai bidang urusan masing-masing. Penentuan lembaga tujuan dilakukan berdasarkan substansi laporan, bukan semata-mata karena aduan disampaikan dalam forum yang difasilitasi Kementerian Hukum.
Di sisi lain, masyarakat tetap dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum. Keluhan mengenai layanan, proses administrasi, maupun hal lain yang menjadi tanggung jawab kementerian dapat disampaikan agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut. Forum ini menyediakan ruang komunikasi bagi masyarakat, termasuk para notaris, untuk menjelaskan kendala yang mereka hadapi secara langsung. Informasi yang disampaikan juga dapat membantu kementerian memahami persoalan yang terjadi di lapangan dan mempertimbangkan perbaikan layanan.
Supratman menekankan pentingnya menyampaikan aduan secara jelas agar pokok persoalan dan kebutuhan penanganannya dapat dipahami. Pelapor dapat menjelaskan kronologi serta pihak atau layanan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Bila aduan menyangkut lebih dari satu instansi, penanganan dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada lembaga yang berwenang. Pembagian tanggung jawab ini membuat tindak lanjut lebih terarah, sekaligus memberi kepastian mengenai pihak yang perlu dihubungi. Dengan demikian, forum Pasti Ada Solusi berfungsi sebagai sarana untuk menampung aspirasi dan membantu mengarahkan penyelesaian sesuai kewenangan lembaga, tanpa membatasi masyarakat untuk mengemukakan persoalannya secara terbuka.
Supratman mengajak masyarakat memilih dialog langsung ketika menghadapi persoalan. Ia mendorong warga datang ke forum dan menyampaikan keluhan kepada pihak yang dapat menanggapi, alih-alih mengandalkan media sosial untuk mengungkapkan hal-hal yang kurang baik. Ajakan ini menekankan pentingnya komunikasi tatap muka agar masalah dapat dijelaskan dengan konteks yang memadai dan memperoleh perhatian dalam ruang pembahasan. Media sosial dapat menyebarkan informasi dengan cepat, tetapi percakapan langsung memungkinkan pihak-pihak terkait bertanya, memberi penjelasan, dan memahami duduk perkara secara lebih terperinci. Melalui forum Jumat, masyarakat memiliki kesempatan untuk berbicara dan mendapatkan respons dalam suasana dialog.
Menurut Supratman, solusi diberikan pada hari yang sama dalam forum tersebut. Pernyataan ini merujuk pada respons atau langkah yang disampaikan saat pengaduan dibahas, bukan jaminan bahwa setiap persoalan akan selesai sepenuhnya pada hari itu. Tingkat penyelesaian dapat bergantung pada sifat masalah, informasi yang tersedia, serta tindak lanjut yang mungkin diperlukan. Karena itu, warga dapat menggunakan “Pasti Ada Solusi” untuk menyampaikan persoalan dan mengetahui respons awal secara langsung, tanpa menganggap forum sebagai kepastian hasil akhir untuk semua kasus. Jadwal rutin setiap Jumat memberi kanal yang jelas bagi masyarakat untuk mengajukan keluhan dan berdialog dengan Supratman maupun pihak terkait.
Kegiatan Forum Pasti Ada Solusi yang digelar di Semarang merupakan pelaksanaan ke-22, sebagaimana disampaikan Menteri Hukum Supratman. Angka tersebut menandai bahwa forum telah berlangsung berulang kali sebagai ruang untuk menampung keluhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan forum tidak berhenti pada satu penyelenggaraan. Pemerintah akan terus melanjutkannya sebagai bagian dari upaya mendekatkan penanganan masalah kepada warga. Penegasan ini menjadi penutup kegiatan di Semarang sekaligus menekankan bahwa forum dipandang sebagai sarana untuk mendengar langsung kebutuhan dan kendala yang dihadapi masyarakat.
Supratman menyebut pendekatan yang digunakan sebagai upaya jemput bola. Dengan cara tersebut, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat menyampaikan laporan atau mengajukan keluhan terlebih dahulu. Pemerintah juga perlu aktif mendatangi masyarakat dan mendengarkan persoalan yang mereka hadapi. Artinya, komunikasi tidak semata berlangsung ketika warga datang ke kantor atau menghubungi instansi, tetapi juga dilakukan dengan hadir di tengah masyarakat. Melalui forum seperti ini, pemerintah memperoleh kesempatan untuk mendengar masalah secara langsung, sementara warga memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan. Pendekatan tersebut, menurut Supratman, menjadi alasan forum akan terus dilanjutkan.
Ia memastikan keberlanjutan Forum Pasti Ada Solusi sebagai upaya untuk menangani persoalan masyarakat dengan lebih dekat. Pernyataan itu berangkat dari pentingnya pemerintah memahami masalah berdasarkan hal yang disampaikan langsung oleh warga, bukan hanya menunggu laporan masuk. Dengan mendatangi dan mendengarkan masyarakat, pemerintah berupaya menangkap persoalan yang membutuhkan perhatian. Supratman tidak hanya menegaskan bahwa kegiatan di Semarang adalah pelaksanaan ke-22, tetapi juga bahwa forum akan tetap menjadi bagian dari pendekatan jemput bola. Melalui penyelenggaraan yang telah berlangsung hingga kali ke-22 tersebut, pesan yang disampaikan adalah pemerintah perlu terus membuka ruang dialog sekaligus aktif mendekati masyarakat untuk mengetahui keluhan dan persoalan yang mereka hadapi.





