Jakarta | Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas Indonesia untuk periode pertama November 2026. Ketentuan tersebut berlaku selama 1–14 November 2026. Dalam periode ini, HPE emas tercatat turun 1,68 persen dibandingkan dengan periode kedua Oktober 2026. Penetapan tersebut menjadi acuan administrasi perdagangan ekspor, sehingga perlu dibedakan dari perubahan harga emas yang ditawarkan kepada konsumen di toko atau pasar.
HPE dan HR merupakan nilai patokan yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan tertentu dalam perdagangan komoditas, termasuk sebagai dasar penghitungan kewajiban terkait ekspor. Karena itu, perubahan pada angka tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh harga emas di dalam negeri ikut turun dengan persentase yang sama. Harga ritel dapat berbeda menurut jenis produk, kadar, biaya pembuatan, margin penjual, kondisi pasokan, serta pergerakan pasar dan nilai tukar. Pembeli sebaiknya memeriksa harga yang berlaku di tempat transaksi masing-masing.
Penurunan HPE sebesar 1,68 persen menunjukkan bahwa nilai patokan ekspor untuk paruh pertama November lebih rendah daripada patokan pada paruh kedua Oktober. Namun, angka itu merujuk pada perbandingan antarperiode penetapan, bukan ukuran langsung perubahan harga harian emas. HR juga merupakan parameter resmi yang ditetapkan untuk periode berlakunya ketentuan, dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan harga jual perhiasan maupun emas batangan kepada masyarakat. Perbedaan fungsi dan cakupan ini penting agar informasi kebijakan perdagangan tidak ditafsirkan sebagai pengumuman tarif ritel nasional.
Dengan masa berlaku yang terbatas hingga 14 November, ketetapan tersebut mencakup dua pekan pertama bulan itu. Pelaku usaha ekspor dapat menggunakan patokan yang berlaku sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas tetap perlu merujuk pada kuotasi dari pedagang dan penyedia layanan terkait. Nilai transaksi dapat berubah dari waktu ke waktu dan tidak selalu mengikuti pembaruan HPE atau HR secara langsung. Informasi utama dari keputusan ini adalah adanya penyesuaian turun pada patokan ekspor dan referensi emas untuk periode yang telah ditentukan, bukan penetapan satu harga jual yang wajib diterapkan oleh seluruh pasar Indonesia.
Nilai Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk periode pertama November 2026 ditetapkan sebesar 132.756,02 dolar AS per kilogram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan HPE pada periode kedua Oktober 2026, yang tercatat sebesar 135.024,36 dolar AS per kilogram. Dengan membandingkan kedua periode, terlihat bahwa patokan harga ekspor emas mengalami penurunan pada awal November. Selisihnya mencapai 2.268,34 dolar AS per kilogram.
Penurunan juga terlihat pada Harga Referensi (HR) emas. Untuk periode pertama November 2026, HR ditetapkan sebesar 4.129,18 dolar AS per troy ounce (t oz). Pada periode kedua Oktober 2026, nilainya berada di level 4.199,73 dolar AS per t oz. Jadi, harga referensi terbaru lebih rendah 70,55 dolar AS per t oz daripada angka pada periode sebelumnya. Kedua ukuran tersebut sama-sama menunjukkan arah perubahan yang menurun.
HPE dan HR memiliki satuan berbeda, sehingga nilainya perlu dibaca sesuai ukuran masing-masing: HPE dinyatakan dalam dolar AS per kilogram, sedangkan HR menggunakan dolar AS per troy ounce. Perbandingan antarperiode memberikan gambaran bahwa patokan ekspor dan referensi harga emas untuk periode pertama November ditetapkan lebih rendah daripada periode kedua Oktober. Angka-angka tersebut merujuk pada periode penetapan yang berbeda, bukan pada harga yang harus dianggap sama untuk setiap transaksi atau kondisi pasar.
Dalam membaca perkembangan ini, penting untuk memperhatikan periode berlaku dan satuan yang digunakan. HPE sebesar 132.756,02 dolar AS per kilogram dapat dibandingkan langsung dengan HPE sebelumnya sebesar 135.024,36 dolar AS per kilogram. Demikian pula, HR 4.129,18 dolar AS per t oz dibandingkan dengan HR 4.199,73 dolar AS per t oz. Penyajian berpasangan tersebut memperjelas perubahan tanpa mencampuradukkan dua indikator. Berdasarkan angka yang ditetapkan, kedua indikator bergerak turun pada awal November 2026. Besaran penurunan HR tidak perlu dinyatakan dalam persentase untuk memahami perbandingan nominal periode terbaru dan periode sebelumnya. Informasi ini menempatkan perubahan harga dalam konteks waktu yang jelas.Kementerian Perdagangan mengaitkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan harga referensi emas untuk awal November dengan perubahan kondisi pasar keuangan internasional. Penguatan mata uang utama dunia serta kenaikan imbal hasil obligasi dinilai memengaruhi pertimbangan investor ketika memilih tempat untuk menempatkan dana. Dalam situasi tersebut, daya tarik emas dapat berkurang dibandingkan pilihan investasi lain yang memberikan potensi imbal hasil lebih kompetitif. Perubahan preferensi itu menjadi salah satu faktor yang menjelaskan tekanan terhadap harga patokan emas, selain perkembangan pasar yang tercermin dalam perhitungan pemerintah. Penjelasan ini menempatkan pergerakan harga dalam konteks perubahan kondisi investasi global.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penguatan mata uang utama dan kenaikan imbal hasil obligasi di pasar internasional mengubah daya tarik berbagai pilihan investasi. Menurutnya, kondisi tersebut mendorong investor untuk beralih ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas. Keterangan Tommy disampaikan di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pernyataan itu menjelaskan hubungan perkembangan pasar keuangan dan perubahan minat investor, tanpa menyebutkan faktor tersebut sebagai satu-satunya penentu harga emas. Pasar emas juga dipengaruhi berbagai kondisi, sementara keputusan investasi dapat berubah mengikuti perbandingan keuntungan dan risiko yang tersedia.
Ketika instrumen keuangan lain dinilai lebih menarik, permintaan terhadap emas sebagai pilihan investasi dapat menghadapi tekanan. Pergeseran ini membantu menerangkan mengapa perkembangan di pasar obligasi dan valuta asing turut menjadi perhatian dalam penetapan harga referensi. HPE digunakan sebagai acuan bagi kebijakan perdagangan ekspor, sedangkan harga referensi menjadi rujukan dalam konteks yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, penurunan kedua acuan pada awal November perlu dibaca bersama dinamika pasar internasional yang memengaruhi nilai dan daya tarik aset. Penjelasan Kemendag berfokus pada kondisi yang sedang berlangsung dan alasan investor mengubah alokasi dana, bukan pada kepastian mengenai pergerakan harga emas setelah periode tersebut.
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dilakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar penentuan nilai yang digunakan dalam kebijakan perdagangan luar negeri, termasuk untuk komoditas emas pada periode yang ditetapkan. Dengan adanya ketentuan resmi, perubahan harga acuan tidak ditentukan secara sepihak, melainkan mengikuti proses yang mempertimbangkan data dan masukan teknis dari instansi terkait.
Dalam penyusunan HPE dan HR, Kementerian Perdagangan menggunakan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Publikasi London Bullion Market Association (LBMA) juga menjadi salah satu acuan dalam melihat perkembangan harga emas di pasar internasional. Penggunaan beberapa sumber tersebut membantu memberikan dasar yang lebih menyeluruh bagi penetapan harga, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan informasi sektoral yang tersedia. Acuan internasional itu melengkapi masukan dari dalam negeri, bukan menggantikan proses koordinasi antarlembaga.
Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian termasuk pihak yang berkoordinasi dalam pembahasan kebijakan terkait.






