Fraksi Golkar Buka Pertimbangan Hak Angket atas Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Fraksi Golkar Buka Pertimbangan Hak Angket atas Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta | Fraksi Partai Golkar DPR RI membuka pertimbangan terhadap usulan pembentukan hak angket yang disampaikan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI). Aspirasi tersebut diterima dalam audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Usulan itu berkaitan dengan polemik keabsahan ijazah atau syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Dalam pertemuan tersebut, AKSI menyampaikan pandangan serta tuntutan agar persoalan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional di parlemen. Salah satu pilihan yang diajukan ialah penggunaan hak angket, yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau persoalan yang dinilai penting dan berdampak luas.

Anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya mempertimbangkan opsi tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan wakil presiden. Menurut dia, masukan dari masyarakat perlu dicermati sebelum fraksi menentukan langkah politik dan kelembagaan.

Ahmad menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang muncul dalam audiensi akan diteruskan kepada pimpinan Fraksi Golkar dan jajaran Partai Golkar. Selanjutnya, masukan itu akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme internal partai serta ketentuan yang berlaku di DPR. Ia menegaskan, pembahasan mengenai hak angket masih berada pada tahap pertimbangan dan belum menjadi keputusan resmi fraksi.

Dengan demikian, penerimaan aspirasi AKSI menjadi awal bagi Fraksi Golkar untuk mengkaji isu tersebut secara lebih mendalam. Proses berikutnya akan bergantung pada pembahasan internal, penilaian terhadap substansi putusan Mahkamah Konstitusi, serta respons pimpinan fraksi dan partai terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat sipil.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa posisi DPR dalam polemik syarat pendidikan Gibran memiliki batas kewenangan yang jelas. Fraksi Golkar mengakui DPR tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk menguji atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga DPR tidak dapat mengambil alih fungsi pengujian yang menjadi mandat lembaga tersebut. Sikap ini menjadi dasar dalam mempertimbangkan langkah yang mungkin ditempuh di tengah munculnya pertanyaan publik mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Meski demikian, menurut Doli, DPR tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk memberikan penjelasan secara terperinci. Penjelasan itu diharapkan mencakup dasar pemeriksaan, prosedur yang digunakan, serta keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan. Dengan demikian, ruang yang tersedia bagi DPR bukan untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan mendorong keterbukaan informasi dari pihak penyelenggara pemilu. Keterangan yang lebih lengkap dinilai penting agar publik memperoleh pemahaman mengenai proses verifikasi dan dasar keputusan yang telah diambil.

Doli juga meminta agar dokumen yang disebut tersedia dapat ditunjukkan kepada publik atau pihak terkait. Apabila dokumen tersebut memang ada, ia menilai dokumen itu perlu diperlihatkan sebagai bagian dari upaya menjawab pertanyaan mengenai keabsahan ijazah Gibran. Permintaan tersebut diarahkan pada kebutuhan klarifikasi berbasis data, bukan pada tindakan DPR untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi secara langsung.

Dalam keterangannya, Doli menyebut telah ada diskusi informal mengenai cara agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan berubah menjadi polemik berkepanjangan. Pembahasan informal itu berkaitan dengan kemungkinan mempertemukan pihak-pihak yang relevan serta mendorong penyampaian penjelasan yang memadai. Opsi tersebut dibicarakan dalam konteks mencari mekanisme klarifikasi yang tetap berada dalam batas kewenangan masing-masing lembaga, sambil membuka ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menjelaskan proses dan dokumen yang mendasari keputusan terkait.

Aliansi Kawal Syarat Ijazah dan Integritas (AKSI) mendorong Fraksi Partai Golkar mengambil sikap kelembagaan atas polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dorongan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan untuk jabatan wakil presiden. Menurut AKSI, persoalan ini tidak cukup disikapi melalui pernyataan politik individual, tetapi perlu dibawa ke dalam mekanisme resmi lembaga negara.

Dalam audiensi tersebut, AKSI meminta Fraksi Golkar mempertimbangkan inisiasi hak angket untuk mengklarifikasi dan menguji persoalan yang berkaitan dengan putusan serta dampaknya. AKSI menilai Golkar memiliki posisi strategis karena merupakan salah satu kekuatan politik utama di DPR, dengan 102 kursi, sekaligus bagian dari koalisi pemerintahan. Posisi itu dinilai memberi bobot penting terhadap setiap sikap yang diambil fraksi, terutama ketika isu yang dibahas menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi dan tata kelola demokrasi.

AKSI juga menekankan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat tidak dapat dipahami sebagai keputusan otomatis untuk memberhentikan wakil presiden. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses kelembagaan yang memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional. Karena itu, pembahasan mengenai hak angket maupun hak menyatakan pendapat seharusnya ditempatkan sebagai instrumen untuk memperoleh kejelasan, meminta pertanggungjawaban, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam audiensi, koalisi masyarakat sipil itu menyampaikan empat tuntutan kepada Fraksi Golkar. Di antaranya adalah permintaan agar Golkar menyatakan sikap resmi mengenai polemik tersebut serta menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat melalui mekanisme DPR. Tiga tuntutan lainnya turut disampaikan dalam pertemuan, tetapi uraian lengkapnya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. AKSI berharap Fraksi Golkar menindaklanjuti masukan itu melalui pembahasan internal dan keputusan kelembagaan yang terbuka.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Pertimbangan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyebut para pemohon bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024, sehingga tidak memenuhi persyaratan tertentu untuk mempersoalkan hasil ataupun proses pencalonan dalam kontestasi tersebut.

Dalam putusan yang sama, MK mencatat bahwa tidak terdapat bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Catatan itu menjadi bagian dari uraian perkara, tetapi tidak serta-merta berarti MK membuktikan adanya pelanggaran syarat pencalonan. Pokok permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Selama persidangan, Denny menyampaikan dalil mengenai dugaan cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi diduga memiliki unsur manipulatif. Salah satu hal yang dipersoalkan ialah perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3, yang disebut mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Denny juga mendalilkan adanya surat keterangan penyetaraan yang disebut terindikasi diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni pada 6 Agustus 2019. Menurut keterangan pemohon, dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum dibuktikan hingga permohonan diajukan. Seluruh uraian itu merupakan tudingan dan dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan, bukan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh MK.

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura