Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk membuktikan pernyataannya mengenai keberadaan ketentuan syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Tantangan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Polemik itu berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perdebatan muncul karena terdapat perbedaan pandangan mengenai isi, penerapan, dan dasar hukum ketentuan pendidikan yang digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon.
Doli menyatakan bahwa keterangan Hasyim perlu diuji melalui dokumen resmi dan rekaman pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan maupun penerapan peraturan tersebut. Menurut dia, bukti-bukti itu dapat membantu menjelaskan apakah syarat pendidikan sebagaimana dipersoalkan memang tercantum dalam PKPU, serta bagaimana ketentuan tersebut dipahami ketika proses pencalonan berlangsung.
Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan kesiapannya untuk membuka dokumen dan rekaman yang dimilikinya. Langkah tersebut, kata Doli, diperlukan agar publik dapat melihat perkara secara lebih utuh dan menilai pernyataan para pihak berdasarkan catatan yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan lisan. Ia menilai klarifikasi berbasis bukti penting karena isu tersebut berkaitan dengan regulasi pemilu dan tahapan pencalonan pada Pemilu 2024.
Hingga pernyataan itu disampaikan, inti perdebatan masih berada pada penafsiran terhadap Pasal 18 ayat (3) serta keterkaitannya dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Tantangan Doli kepada Hasyim menjadi bagian dari upaya mendorong pembuktian terbuka mengenai proses penyusunan aturan, dasar penerapannya, dan dokumen yang mendasari keputusan pada saat itu.
Doli Kurnia pada awalnya menyatakan tidak memiliki niat untuk masuk ke dalam polemik mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan publik dan seharusnya dapat dijelaskan oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangannya. Karena itu, Doli tidak berencana memberikan tanggapan khusus sebelum muncul informasi yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan proses tersebut.
Sikap itu berubah setelah Hasyim memberikan klarifikasi mengenai proses konsultasi dengan DPR. Dalam penjelasannya, Hasyim turut menyebut nama Doli sehingga menimbulkan kebutuhan bagi Doli untuk menyampaikan keterangan secara pribadi. Doli menilai penyebutan tersebut membuat publik perlu memperoleh konteks yang lebih lengkap, terutama mengenai apa yang telah dibahas, siapa saja yang terlibat, serta posisi masing-masing pihak dalam proses konsultasi tersebut.
Atas dasar itu, Doli menyatakan telah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dokumen itu dipandang penting apabila pembahasan dilakukan secara terbuka dan memerlukan penjelasan berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan pernyataan yang beredar. Ia juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembuktian bersama apabila memang terdapat forum yang memungkinkan seluruh pihak menyampaikan keterangan dan dokumen secara proporsional.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta dimaksudkan untuk menuduh atau membantah posisi pihak lain. Doli berupaya menjelaskan alasan keterlibatannya dalam memberikan tanggapan setelah namanya disebut dalam klarifikasi Hasyim. Pada saat yang sama, ia tetap menempatkan persoalan itu sebagai isu yang perlu dibahas dengan hati-hati, berdasarkan data dan kronologi yang dapat diperiksa. Dengan demikian, pernyataannya berfokus pada kesiapan memberikan penjelasan apabila diperlukan, tanpa menyimpulkan pihak mana yang paling benar dalam polemik tersebut.
Doli Kurnia menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Menurut keterangannya, ketentuan tersebut juga tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat yang menjadi bagian dari proses pembahasan di komisi. Pernyataan ini disampaikan untuk menjelaskan posisi Doli terhadap polemik mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, sekaligus mempertanyakan asal-usul pasal yang kemudian menjadi sorotan.
Untuk mendukung keterangannya, Doli menyebut telah mengumpulkan sejumlah dokumen tertulis yang berkaitan dengan pembahasan tersebut. Bahan itu mencakup draf resmi, catatan pembahasan, serta poin-poin yang disampaikan selama proses pembahasan berlangsung. Menurut dia, berbagai dokumen tersebut dapat digunakan untuk menelusuri ketentuan apa saja yang benar-benar diterima dan dibicarakan oleh Komisi II. Dengan demikian, penilaian terhadap keberadaan Pasal 18 ayat (3) diharapkan tidak hanya didasarkan pada pernyataan lisan atau potongan informasi yang beredar.
Selain dokumen tertulis, Doli juga menyebut memiliki rekaman video dari rangkaian pembahasan. Rekaman tersebut diklaim dapat memperlihatkan jalannya rapat, materi yang disampaikan, serta poin-poin yang menjadi perhatian peserta. Seluruh bukti itu disebutnya sebagai dasar untuk menunjukkan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak terdapat dalam dokumen maupun pembahasan yang diterima komisi. Namun, klaim tersebut tetap merupakan keterangan Doli dan perlu ditempatkan dalam konteks verifikasi terhadap dokumen resmi, catatan rapat, serta rekaman yang dimaksud. Pemeriksaan atas bahan-bahan itu dapat membantu memperjelas apakah pasal tersebut memang tidak pernah dibahas, atau terdapat perbedaan versi dokumen yang beredar dan naskah yang diterima Komisi II.
Doli Kurnia meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu. Menurut dia, forum tersebut diperlukan untuk menguji keterangan yang disampaikan oleh setiap pihak terkait polemik syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Rapat itu juga dinilai penting agar persoalan yang muncul dapat dibahas melalui penjelasan langsung, bukan hanya berdasarkan pernyataan yang beredar di ruang publik.
Dalam forum tersebut, Doli mendorong agar proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU dibuka secara transparan kepada masyarakat. Keterbukaan diperlukan untuk memperlihatkan tahapan pembahasan, dasar pertimbangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan ketentuan yang kini dipersoalkan. Dengan demikian, publik dapat menilai rangkaian prosesnya secara utuh dan memahami bagaimana suatu norma akhirnya tercantum dalam peraturan penyelenggaraan pemilu.
Doli juga menjelaskan konteks kewenangan dalam pembentukan PKPU. Menurutnya, penyusunan dan penetapan peraturan tersebut berada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Adapun DPR dan pemerintah terlibat melalui mekanisme konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan mengenai pembagian peran itu diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh keputusan mengenai substansi PKPU ditetapkan oleh lembaga di luar KPU.
Atas dasar itu, Doli meminta kronologi masuknya ketentuan yang dipersoalkan dijelaskan secara terbuka dalam rapat bersama tersebut. Ia ingin mengetahui kapan pembahasan dimulai, dalam tahapan apa ketentuan itu muncul, serta bagaimana proses konsultasi berlangsung hingga norma tersebut masuk ke dalam PKPU. Doli menyatakan akan menjelaskan bagaimana ketentuan itu masuk pada waktu dan ruang yang dianggap tepat.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura

