Hukum  

Pengakuan Luke Susilo soal Penganiayaan Seusai Memantau Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Pengakuan Luke Susilo soal Penganiayaan Seusai Memantau Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta | Luke Susilo, aktivis Gerakan Terus Jadi Anti-Pembual (Terjal), mengaku menjadi korban penganiayaan oleh dua orang tak dikenal di sekitar Penggilingan, Jakarta Timur. Menurut keterangannya, insiden itu terjadi pada Kamis malam, 5 November 2026, tidak jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Luke menyebut peristiwa tersebut berlangsung setelah ia memantau sidang terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pengakuannya, ia mengalami luka robek di bagian bawah mata dan kemudian mendapat penanganan. Uraian mengenai kejadian, jumlah orang yang terlibat, lokasi, serta waktu tersebut merujuk pada keterangan Luke; informasi itu tidak dengan sendirinya memastikan identitas maupun motif pihak yang diduga menyerangnya.

Pengakuan tersebut menempatkan kejadian di kawasan Penggilingan, yang berada di sekitar pengadilan tempat sidang berlangsung. Namun, rincian mengenai bagaimana serangan bermula, apa yang dilakukan masing-masing orang, dan bagaimana Luke meninggalkan lokasi belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Demikian pula, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan itu berkaitan langsung dengan pemantauan sidang. Hubungan waktu kegiatan tersebut dan insiden sebagaimana diceritakan Luke merupakan konteks yang ia sampaikan, bukan bukti mengenai penyebab kejadian. Karena itu, informasi yang dapat dikemukakan pada tahap ini terbatas pada pengakuannya tentang dugaan serangan dan luka yang dialaminya.

Luke menyatakan bahwa luka robek di bawah matanya memerlukan penanganan. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai jenis perawatan, kondisi kesehatannya setelah mendapat pertolongan, ataupun dokumentasi medis yang dapat menjelaskan tingkat luka. Keterangan mengenai dua orang yang disebut tak dikenal juga belum mengungkap identitas mereka. Dengan demikian, penyebutan penganiayaan dalam uraian ini menggambarkan klaim Luke, bukan penetapan resmi tentang pelaku atau rangkaian peristiwanya. Informasi yang lebih lengkap, termasuk hasil pemeriksaan atau keterangan pihak lain, diperlukan untuk menerangkan kejadian secara menyeluruh. Hingga ada konfirmasi tambahan, penting untuk membedakan apa yang telah disampaikan Luke dan hal-hal yang masih belum terverifikasi, tanpa menarik kesimpulan di luar pengakuannya.

Menurut keterangan Luke Susilo, peristiwa yang ia ceritakan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Pada waktu itu, ia sedang berjalan menuju halte Transjakarta Penggilingan. Tujuannya adalah pulang setelah sebelumnya memantau persidangan perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Urutan waktu dan kegiatan tersebut menjadi konteks penting untuk memahami posisi Luke sebelum ia mengaku mengalami penganiayaan. Keterangan ini menggambarkan bahwa ia berada dalam perjalanan meninggalkan lokasi kegiatan, bukan sedang menjelaskan kejadian di dalam ruang sidang atau jalannya persidangan itu sendiri.

Luke menyebut tujuan perjalanannya secara spesifik, yakni halte Transjakarta Penggilingan, sebagai titik yang hendak ia capai untuk melanjutkan perjalanan pulang. Waktu sekitar pukul 23.00 WIB menunjukkan bahwa kejadian yang ia sampaikan ditempatkan pada malam hari. Dengan demikian, hal yang dapat diketahui dari keterangannya dalam konteks ini adalah waktu perkiraan, arah perjalanan, serta alasan ia berada di kawasan tersebut: ia baru saja memantau sidang. Bahan yang tersedia tidak menjelaskan rute sebelumnya, sarana yang dipakai setelah sampai di halte, ataupun detail lain mengenai perjalanan pulangnya.

Persidangan yang dipantau Luke berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tercatat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Penyebutan nama keduanya memberikan konteks mengenai perkara yang menjadi latar kegiatan Luke, tetapi tidak menjelaskan keterlibatan mereka dalam peristiwa yang ia ceritakan. Keterangan yang ada hanya menghubungkan kegiatan memantau persidangan dengan waktu ketika Luke kemudian berjalan menuju halte untuk pulang.

Penting untuk membedakan konteks tersebut dari uraian mengenai dugaan penganiayaan. Berdasarkan informasi yang tersedia di sini, Luke menyampaikan bahwa ia sedang menuju halte sekitar pukul 23.00 WIB setelah memantau persidangan. Tidak ada rincian dalam bahan ini tentang bagaimana sidang berlangsung, kapan persis kegiatan pemantauan berakhir, atau bagaimana perjalanan menuju halte dimulai. Karena itu, uraian mengenai waktu dan tujuan Luke sebaiknya dipahami sebatas latar yang ia sampaikan, tanpa menambahkan kronologi maupun detail kejadian yang belum tersedia.

Menurut penuturan Luke Susilo, rangkaian kejadian bermula ketika ia sedang berjalan setelah memantau persidangan perkara ijazah Joko Widodo. Dalam perjalanan itu, ia mendengar percakapan dengan suara keras dari sepasang pejalan kaki, yang terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan. Luke menyebut pembicaraan keduanya menyinggung ancaman hukuman penjara selama 12 tahun serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia kemudian memperhatikan isi percakapan tersebut dan memberikan komentar. Kisah mengenai bagian awal ini bersumber dari pengakuan Luke, sehingga menggambarkan sudut pandangnya atas peristiwa yang ia alami.

Luke mengatakan komentarnya berkaitan dengan isu makar dan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam konteks itu, ia turut menyebut nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ucapannya muncul setelah ia mendengar pembicaraan pasangan tersebut, sebagaimana urutan yang disampaikan Luke. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan apa yang dimaksud oleh para pejalan kaki, ataupun memastikan bahwa pembicaraan mereka merujuk pada isu yang sama dengan komentar Luke. Informasi yang tersedia dalam pengakuannya juga tidak cukup untuk menetapkan latar belakang percakapan tersebut secara lebih luas.

Menurut Luke, pertukaran ucapan itu kemudian berkembang menjadi konflik verbal. Ia mengaitkan awal interaksi dengan komentar yang dilontarkannya setelah mendengar pembahasan tentang ancaman hukuman dan pasal dalam UU ITE. Meski demikian, urutan kejadian tersebut perlu dipisahkan dari dugaan mengenai maksud atau hubungan para pihak. Tidak ada dasar dari uraian awal ini untuk menyimpulkan bahwa percakapan mengenai Pasal 35 UU ITE berkaitan dengan perkara ijazah yang sedang disidangkan, atau bahwa topik tersebut menjadi bagian dari perkara itu. Bagian ini hanya menguraikan kronologi awal berdasarkan versi Luke, sebelum pembahasan mengenai kejadian setelah konflik verbal berlangsung.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu malam, 7 November 2026, Luke Susilo menguraikan awal pertikaian setelah ia memantau sidang kasus ijazah Jokowi. Menurut Luke, pada saat itu ia tidak menoleh ke belakang. Ia hanya mengucapkan kalimat, “kalau makar dihukum mati!” Ucapan tersebut menjadi bagian penting dari ceritanya mengenai situasi yang kemudian berkembang menjadi konflik verbal. Luke menyampaikan pengalamannya sebagai penjelasan tentang apa yang ia ingat terjadi, bukan sebagai uraian lengkap mengenai seluruh peristiwa atau tindakan setiap orang yang berada di lokasi.

Luke mengatakan seorang laki-laki kemudian menghampirinya. Menurut penuturannya, setelah laki-laki itu mendekat, terjadi konflik verbal di mereka. Keterangan ini perlu dibedakan dari penganiayaan yang juga ia laporkan sebagai akibat insiden tersebut. Konflik verbal merujuk pada pertukaran kata-kata yang ia ceritakan, sedangkan penganiayaan merupakan hal yang ia laporkan terkait insiden. Dua hal itu tidak sama, dan rincian yang tersedia dalam keterangannya tidak cukup untuk menetapkan sendiri bentuk, waktu, ataupun urutan tindakan yang terjadi setelah percakapan tersebut.

Karena itu, keterangan Luke mengenai awal pertikaian sebaiknya dipahami secara terbatas pada unsur-unsur yang ia sampaikan: ia tidak menoleh ke belakang, mengucapkan kalimat tentang makar dan hukuman mati, lalu seorang laki-laki menghampirinya dan terjadi konflik verbal. Ia juga menyatakan telah mengalami penganiayaan sebagai akibat insiden itu.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Ketidaksesuaian Skripsi Jokowi dan Kaitannya dengan Tuduhan Ijazah Palsu | Polisi Telusuri Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Cakung

10 kunjungan