Bisnis  

OJK Buka Opsi Penanganan Emiten yang Kesulitan Mencapai Free Float 15 Persen

OJK Buka Opsi Penanganan Emiten yang Kesulitan Mencapai Free Float 15 Persen

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan penerapan kebijakan keluar atau exit policy bagi emiten yang menghadapi kesulitan memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Opsi ini disiapkan sebagai bagian dari respons regulator terhadap tantangan yang muncul dalam proses penyesuaian struktur kepemilikan saham, terutama bagi perusahaan tercatat dengan porsi saham publik yang masih terbatas.

Dalam skema tersebut, emiten dapat memperoleh tambahan waktu untuk memenuhi persyaratan apabila dinilai masih memiliki kemampuan dan komitmen melakukan perbaikan. Pemberian kelonggaran waktu akan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk rencana aksi korporasi, tingkat kepatuhan, serta perkembangan likuiditas saham di pasar.

Selain perpanjangan waktu, pilihan lain yang dapat ditempuh adalah go private secara sukarela. Melalui mekanisme ini, emiten dapat mengajukan penghapusan pencatatan saham dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Opsi paling akhir ialah delisting apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban atau tidak mengambil langkah penyelesaian yang dipersyaratkan oleh regulator dan bursa.

Namun, pembukaan opsi tersebut tidak berarti OJK menghapus kewajiban free float 15 persen. Ketentuan mengenai batas minimum saham yang dimiliki publik tetap menjadi bagian penting dari upaya memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan likuiditas perdagangan, dan memperkuat kualitas pasar modal. Skema keluar hanya ditujukan untuk menyediakan jalur penyelesaian yang terukur bagi emiten yang benar-benar mengalami kendala.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa peningkatan batas minimum free float merupakan agenda besar otoritas. Karena itu, penerapannya perlu disertai pendekatan yang mempertimbangkan kesiapan emiten, sekaligus tetap menjaga tujuan utama kebijakan untuk membangun pasar yang lebih transparan, likuid, dan memiliki basis investor publik yang lebih luas.

Kenaikan ketentuan minimum saham yang beredar di publik atau free float menjadi 15 persen diarahkan untuk memperluas partisipasi investor publik di pasar modal. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, peluang masyarakat untuk memiliki dan memperdagangkan saham emiten diharapkan turut meningkat. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memperbaiki kualitas perdagangan saham, terutama pada emiten yang selama ini memiliki jumlah saham beredar terbatas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa rendahnya free float dapat berpengaruh terhadap likuiditas. Ketika sebagian besar saham terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali atau kelompok tertentu, jumlah saham yang tersedia untuk transaksi harian menjadi lebih sedikit. Kondisi tersebut berpotensi membuat perdagangan kurang aktif, memperlebar jarak harga penawaran dan permintaan, serta meningkatkan risiko pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar secara luas. Peningkatan porsi saham publik juga berkaitan dengan upaya memperkuat transparansi dan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih terbuka.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, pesan mengenai kebijakan tersebut telah disampaikan kepada para emiten. Penyampaian dilakukan melalui asosiasi maupun komunikasi langsung dengan OJK, dan secara umum memperoleh dukungan penuh dari emiten. Dukungan itu menunjukkan adanya pemahaman bahwa pasar modal memerlukan basis investor publik yang lebih luas serta distribusi kepemilikan yang lebih seimbang.

Meski demikian, dukungan terhadap arah kebijakan tidak serta-merta berarti penerapannya mudah bagi seluruh emiten. Kemampuan pasar menyerap tambahan saham sangat bergantung pada kondisi pasar, termasuk tingkat permintaan investor, sentimen perdagangan, dan daya serap masing-masing sektor. Karena itu, pemenuhan ketentuan 15 persen perlu mempertimbangkan kesiapan emiten dan dinamika pasar agar penambahan saham publik tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap harga maupun kepentingan pemegang saham.

Pemenuhan ketentuan minimum free float 15 persen menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah emiten. Persoalannya bukan hanya terletak pada kemampuan masing-masing perusahaan menyusun strategi pelepasan saham, melainkan juga pada tenggat yang berpotensi berlangsung secara bersamaan. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, sejumlah emiten diperkirakan harus melakukan penyesuaian struktur kepemilikan agar memenuhi aturan tersebut. Kondisi ini dapat meningkatkan kebutuhan terhadap aksi korporasi, termasuk penawaran saham kepada publik, dalam waktu yang berdekatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati potensi penumpukan permintaan dari emiten yang masih harus mencapai batas minimum free float. Hasan Fawzi menyampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, bahwa terdapat kekhawatiran sejumlah emiten akan mengajukan kebutuhan yang serupa pada periode yang berdekatan. Jika tidak dikelola dengan baik, penumpukan tersebut dapat memengaruhi daya serap pasar, terutama apabila banyak saham ditawarkan dalam waktu hampir bersamaan. Karena itu, penyelesaian kewajiban tidak hanya perlu mempertimbangkan kepatuhan, tetapi juga kondisi likuiditas dan kapasitas investor.

Untuk mengantisipasi kendala, Bursa Efek Indonesia (BEI), atas arahan OJK, membentuk semacam task force yang bertugas membantu emiten memahami pilihan dan tahapan pemenuhan ketentuan. BEI juga menyiapkan hotline helpdesk bagi perusahaan tercatat yang menghadapi persoalan teknis maupun membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Pendampingan ini diharapkan memungkinkan pemetaan kebutuhan dilakukan lebih awal sehingga rencana aksi setiap emiten dapat disusun secara lebih teratur. OJK turut menyiapkan ketentuan baru yang ditujukan untuk mempermudah aksi korporasi, termasuk rights issue, sebagai salah satu opsi untuk memenuhi batas minimum free float. Aturan tersebut diharapkan memberi ruang yang lebih jelas bagi emiten sekaligus menjaga proses penghimpunan dana tetap berjalan tertib dan sesuai mekanisme pasar.

Peraturan Bursa Nomor I-A telah membuka ruang bagi penerapan exit policy terhadap emiten yang menghadapi kesulitan memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen. Kebijakan ini memberikan kerangka evaluasi yang lebih terukur, sekaligus memungkinkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kondisi setiap emiten berdasarkan perkembangan pemenuhan kewajibannya. Ruang tersebut bukan berarti emiten dapat mengabaikan kewajiban, melainkan menyediakan mekanisme untuk menentukan langkah yang tepat apabila upaya pemenuhan tidak menunjukkan hasil memadai.

Pemenuhan kewajiban akan ditinjau secara berkala pada setiap milestone tahunan. Dalam proses tersebut, BEI akan mempertimbangkan masukan dari task force yang memantau perkembangan emiten serta hambatan yang dihadapi. Setiap emiten tetap wajib menunjukkan bukti adanya upaya nyata, lain melalui strategi peningkatan kepemilikan publik, komunikasi dengan pemegang saham, atau langkah korporasi yang relevan. Pernyataan mengenai kendala saja tidak cukup untuk membuktikan keseriusan dalam memenuhi ketentuan.

Kondisi pasar secara umum dapat menjadi faktor objektif dalam evaluasi, terutama apabila situasi tersebut memengaruhi kemampuan emiten dan investor untuk melakukan transaksi. Namun, kondisi pasar tidak dapat dijadikan alasan individual oleh emiten untuk menghindari kewajiban. Penilaian tetap akan melihat tindakan konkret, kemajuan yang dicapai, serta peluang realistis untuk mencapai batas free float yang dipersyaratkan. Hasil peninjauan pada setiap tahapan akan menjadi pertimbangan BEI dalam menentukan langkah berikutnya.

Apabila dari evaluasi diketahui bahwa suatu emiten sejak awal tidak memiliki peluang untuk memenuhi ketentuan, meskipun telah memperoleh tambahan waktu, BEI dapat mempertimbangkan delisting sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Hasan berpandangan bahwa keluar dari bursa tidak selalu berarti hal yang buruk. “Bisa saja emiten memang tidak ingin menambah porsi kepemilikan publik dan memilih untuk go private secara sukarela,” ujar Hasan. Pandangan tersebut menempatkan go private sebagai salah satu pilihan strategis, sepanjang dilakukan melalui proses yang sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.