Hukum  

Perkara Richard Lee Berlanjut ke Tuntutan setelah Hakim Menolak Saksi Tambahan

Perkara Richard Lee Berlanjut ke Tuntutan setelah Hakim Menolak Saksi Tambahan

Tangerang | Pada sidang lanjutan perkara Richard Lee pada 12 November 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan untuk menghadirkan Yustonardo Purba sebagai saksi. Jaksa juga meminta agar seorang saksi ahli dapat dihadirkan dalam persidangan. Permintaan itu menjadi pokok pembicaraan pihak penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa, karena berkaitan dengan kelanjutan agenda pemeriksaan di persidangan. Jaksa menyebut kehadiran saksi yang diminta akan membantu menerangkan pembuktian perkara. Dengan demikian, permohonan tersebut mencakup seorang saksi dan seorang ahli yang menurut jaksa dapat membantu menjelaskan proses pembuktian. Tidak ada rincian lain mengenai identitas maupun keterangan yang akan disampaikan oleh saksi dan ahli tersebut dalam permohonan itu.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyampaikan keberatan terhadap permintaan jaksa tersebut. Ia menilai agenda pemeriksaan saksi dan ahli telah disepakati untuk diselesaikan pada sidang sebelumnya. Karena itu, menurut pihaknya, permohonan untuk menghadirkan tambahan saksi dan ahli tidak sejalan dengan kesepakatan mengenai agenda pemeriksaan yang telah dibahas. Keberatan tersebut membuat permintaan jaksa menjadi perdebatan dalam persidangan. Perbedaan pandangan kedua pihak berpusat pada apakah pemeriksaan saksi dan ahli masih perlu dilanjutkan, atau apakah agenda itu semestinya dianggap selesai sesuai kesepakatan sebelumnya. Faizal menekankan posisi kuasa hukum berdasarkan agenda yang telah disepakati, sementara jaksa mengajukan permohonan tambahan dengan alasan mendukung penjelasan pembuktian.

Permohonan jaksa dan tanggapan kuasa hukum tersebut menunjukkan adanya perbedaan penilaian mengenai kelanjutan pemeriksaan. Di satu sisi, jaksa memandang kehadiran Yustonardo Purba dan seorang ahli dapat membantu menerangkan pembuktian. Di sisi lain, Faizal Hafied berpendapat pemeriksaan saksi dan ahli sudah dijadwalkan selesai pada sidang sebelumnya. Pokok perdebatan ini berkaitan dengan agenda persidangan dan kebutuhan menghadirkan pihak tambahan, bukan dengan rincian isi kesaksian yang belum dijelaskan. Dengan informasi yang tersedia, belum dapat dipastikan bagaimana permohonan itu akan ditindaklanjuti dalam proses perkara. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan di persidangan mengenai permintaan jaksa serta keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee.

Perdebatan mengenai permintaan menghadirkan saksi tambahan akhirnya ditengahi oleh hakim ketua dalam persidangan perkara Richard Lee. Majelis mempertimbangkan keberatan yang disampaikan para pihak sekaligus menjelaskan bahwa jaksa memang memiliki dasar untuk mengajukan permohonan tersebut. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan penuntut umum meminta pemeriksaan saksi apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Namun, keberadaan dasar hukum itu tidak serta-merta membuat permintaan tersebut harus dikabulkan, karena majelis juga perlu menilai konteks dan tahapan pemeriksaan yang sudah berlangsung.

Hakim ketua mengingatkan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya telah ada komitmen bahwa tahap tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk mengajukan saksi. Pengingat ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah proses pemanggilan masih perlu dibuka kembali. Majelis menilai bahwa perubahan terhadap kesepakatan mengenai batas pemeriksaan dapat memengaruhi jalannya persidangan dan menambah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara. Karena itu, permohonan jaksa dipertimbangkan bersama kebutuhan menjaga proses persidangan tetap terukur, bukan hanya berdasarkan kemungkinan yang tersedia dalam aturan.

Setelah menimbang hal tersebut, majelis memutuskan menghentikan pemanggilan saksi baru. Keputusan ini diambil untuk menjaga kepastian batas waktu penanganan perkara dan memastikan persidangan bergerak menuju tahap berikutnya. Hakim menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki target penyelesaian perkara dalam waktu lima bulan. Sementara itu, perkara Richard Lee telah mendekati bulan keenam, sehingga penambahan agenda pemeriksaan berisiko memperpanjang proses lebih jauh dari target yang ditetapkan. Pertimbangan waktu tersebut dipandang penting agar penanganan perkara tidak berlangsung tanpa batas yang jelas.

Penolakan itu tidak menghapus hak jaksa untuk mengajukan permohonan berdasarkan KUHAP, tetapi menunjukkan bahwa penggunaannya tetap dinilai dalam kerangka perkembangan persidangan dan komitmen yang telah dibuat. Dengan tidak memanggil saksi tambahan, majelis berupaya memberikan kepastian mengenai batas pemeriksaan serta menjaga agar perkara dapat berlanjut sesuai jadwal. Keputusan tersebut sekaligus menandai bahwa kesempatan menghadirkan saksi dalam tahap ini telah ditutup, sehingga persidangan dapat diarahkan pada agenda lanjutan tanpa menambah rangkaian pemeriksaan baru.

Setelah majelis hakim menolak permohonan untuk menghadirkan saksi tambahan, persidangan perkara Richard Lee dijadwalkan berlanjut ke agenda pembacaan surat tuntutan. Hakim menetapkan sidang berikutnya berlangsung pada Kamis, 12 November 2026. Penetapan jadwal tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses persidangan, setelah rangkaian pemeriksaan yang sedang berjalan mencapai tahap berikutnya. Dengan demikian, perhatian pada sidang mendatang akan tertuju pada penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Sebelum surat tuntutan dibacakan, jaksa dan advokat masing-masing akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pernyataan penutup. Hakim mengarahkan agar penyampaian tersebut dilakukan secara singkat dan padat. Arahan ini memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan penegasan terakhir sebelum persidangan memasuki agenda tuntutan, tanpa memperpanjang penyampaian di luar hal-hal yang perlu disampaikan. Setelah kesempatan itu diberikan, agenda sidang akan berlanjut sesuai urutan yang telah ditetapkan majelis.

Sidang pada 12 November itu menjadi penanda berlanjutnya perkara ke tahap penting berikutnya. Meski jadwal pembacaan tuntutan telah ditetapkan, isi surat tuntutan belum dapat diuraikan karena belum disampaikan dalam persidangan. Karena itu, informasi mengenai perkara pada tahap ini terbatas pada agenda dan arahan hakim mengenai pernyataan penutup. Perkembangan mengenai tuntutan baru dapat diketahui setelah jaksa membacakannya secara resmi di ruang sidang. Publik dan pihak-pihak yang mengikuti perkara dapat menantikan jalannya sidang sesuai jadwal, termasuk penyampaian singkat dari jaksa serta advokat sebelum pembacaan tersebut dimulai.

Perkara pidana yang menjerat Richard Lee berawal dari perseteruannya dengan Samira Farahnaz, yang dikenal luas sebagai Dokter Detektif atau Doktif, di media sosial. Perselisihan tersebut menjadi perhatian publik setelah Doktif mengunggah sejumlah ulasan mengenai produk kecantikan yang dikaitkan dengan klinik milik Richard Lee. Dalam konten-kontennya, Doktif menyampaikan berbagai tudingan, termasuk bahwa produk tersebut mengalami overclaim, tidak steril, serta merupakan hasil pengemasan ulang. Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan dan tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat. Pada tahap awal, isu tersebut berkembang sebagai polemik terbuka di ruang digital, sebelum berlanjut ke proses pelaporan dan penanganan oleh aparat penegak hukum.

Doktif kemudian menempuh jalur hukum melalui laporan yang berkaitan dengan dugaan persoalan produk dan pernyataan yang beredar. Proses tersebut berujung pada penetapan Richard Lee sebagai terdakwa dan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menghadapi dakwaan yang merujuk pada ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan. Namun, keberadaan dakwaan tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Kebenaran materiil dan pertanggungjawaban pidana harus dinilai melalui persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak. Karena itu, penyebutan dugaan dalam perkara ini perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus oleh majelis hakim.

Dalam perjalanan prosesnya, Richard Lee sempat menjalani penahanan. Ia kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang dikabulkan oleh majelis hakim pada Oktober 2026. Keputusan tersebut mengubah status penahanannya selama perkara tetap berjalan, tetapi tidak mengakhiri pemeriksaan pokok perkara maupun menentukan hasil akhirnya. Persidangan selanjutnya menjadi ruang bagi jaksa dan pihak terdakwa untuk menyampaikan bukti serta tanggapan sesuai prosedur.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Pemeriksaan Betrand Peto | Pemerintah Siapkan Mekanisme Dana Tambahan untuk Menjaga Kecukupan DJS Kesehatan | Alasan Sultan Hamengkubuwono IX Menolak Kembali Menjadi Wakil Presiden

5 kunjungan