KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menangkap AS alias Aak, tersangka penganiayaan dan perampokan terhadap Miskiah, istri pengusaha jual beli barang bekas dan besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, yakni pada Rabu petang, 7 Oktober 2026, di tempat persembunyiannya di wilayah Pebayuran.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menelusuri jejak pelaku yang melarikan diri seusai menyerang korban. Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Noah Hendrik mengatakan, tim operasional segera bergerak melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyelidikan awal. AS diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di Pebayuran sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan usaha korban di Kampung Kaliulu. Miskiah mengalami penganiayaan ketika pelaku diduga menjalankan aksinya untuk merampok. Akibat serangan itu, korban menderita luka cukup parah dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika. Kondisi korban menjadi perhatian keluarga serta pihak kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.
Setelah ditangkap, AS dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami motif, kronologi penyerangan, serta dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku mendatangi rumah Miskiah pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Kedatangannya dilakukan setelah ia lebih dahulu memantau situasi dan merencanakan aksi penyerangan. Pelaku diketahui merupakan pelanggan usaha suami korban. Beberapa kali, ia tercatat menjual barang bekas ke rumah tersebut, sehingga memiliki alasan untuk datang ke lokasi usaha sekaligus kediaman korban.
Setelah menyusup ke dalam rumah, pelaku langsung menyerang Miskiah dengan tangan kosong. Serangan tersebut dilakukan menggunakan pukulan dan tendangan. Dalam aksinya, pelaku kemudian mengambil meja belajar milik anak korban dan menggunakannya untuk menghantam kepala Miskiah. Ia juga memakai setrika pakaian untuk menyerang bagian kepala korban.
Penyerangan berlanjut ketika pelaku mengambil pisau dapur untuk melukai korban. Pisau pertama digunakan dalam serangan berulang hingga akhirnya bengkok. Setelah itu, pelaku mengambil pisau kedua dan kembali menyerang Miskiah. Tidak berhenti di sana, ia kemudian menggunakan pisau ketiga untuk melanjutkan serangan terhadap korban.
Serangan dengan pisau tersebut diarahkan ke beberapa bagian tubuh Miskiah. Bagian yang menjadi sasaran meliputi perut kanan, punggung kiri, bawah leher, serta lengan korban. Rangkaian tindakan itu menunjukkan bahwa penyerangan berlangsung menggunakan berbagai benda yang tersedia di rumah, mulai dari meja belajar dan setrika hingga beberapa pisau dapur. Seluruh aksi tersebut terjadi setelah pelaku menyusup ke rumah korban pada malam hari, dengan sebelumnya memantau keadaan dan menyiapkan rencana penyerangan.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa aksi penyerangan terhadap istri pengusaha besi tua di Bekasi didorong tekanan ekonomi dan beban utang yang sedang dihadapi pelaku. Kondisi keuangan tersebut disebut menjadi latar belakang pelaku nekat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah korban dilukai, pelaku mengambil sejumlah uang tunai yang berada di tempat tersebut. Polisi masih mendalami jumlah uang yang diambil serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh untuk melengkapi proses penyidikan.
Setelah meninggalkan lokasi, pelaku berupaya menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah tempat. Ia sempat menuju kawasan industri Cikarang Utara dan mendatangi tempat kerjanya. Namun, pelaku kemudian merasa pergerakannya mulai diketahui oleh polisi. Karena itu, ia kembali berpindah dan memilih bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut dilakukan untuk menghambat pelacakan sekaligus mencari tempat yang dinilai lebih aman setelah kejadian.
Tim operasional kepolisian terus melakukan penelusuran berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh selama penyelidikan. Pengejaran kemudian diarahkan ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pebayuran. Setelah memastikan keberadaannya, petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB pada 7 Oktober 2026. Dengan demikian, penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam setelah aksi penyerangan terjadi. Pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk menelusuri hubungan tekanan ekonomi, utang, pengambilan uang tunai, dan tindakan kekerasan yang dialami korban.
Polisi meluruskan informasi mengenai nilai kerugian dalam kasus penyerangan terhadap istri pengusaha besi tua di Bekasi. Sebelumnya, kerugian korban disebut mencapai Rp100 juta. Namun, berdasarkan hasil pengecekan dan pendataan polisi, angka tersebut turut mencakup emas milik korban. Emas itu tidak diambil oleh pelaku dan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Dengan demikian, nilai harta yang benar-benar dibawa pelaku hanya berupa uang tunai sebesar Rp11 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 juta telah digunakan oleh pelaku setelah melakukan kejahatan. Polisi kemudian menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp9 juta sebagai barang bukti. Penyitaan itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memastikan jumlah uang yang dibawa pelaku sesuai dengan keterangan dan hasil pemeriksaan di lapangan. Pengembalian emas kepada korban juga menjadi bagian dari pelurusan informasi mengenai total kerugian.
Selain uang tunai Rp9 juta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi T 4415 RB, tiga pisau dapur, satu meja belajar anak, dan satu setrika. Seluruh barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencocokkan keterangan saksi, korban, serta pengakuan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 482 KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku paling lama 12 tahun penjara. Penerapan pasal itu masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, dengan penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.


