JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Audi Marissa memutuskan tetap melanjutkan gugatan cerainya terhadap Anthony Xie. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda laporan mediasi, setelah perdamaian yang sebelumnya disebut telah disepakati tidak jadi dilaksanakan. Dengan demikian, perkara perceraian pasangan tersebut belum berakhir melalui kesepakatan damai.
Dalam persidangan itu, Audi menyampaikan bahwa proses mediasi tidak dilanjutkan ke tahap perdamaian. Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa upaya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterapkan. Karena itu, gugatan yang telah diajukan tetap diproses oleh pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Perdamaian sebelumnya sempat menjadi pilihan untuk mengakhiri sengketa rumah tangga Audi dan Anthony tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak berjalan. Sikap Audi dalam sidang menunjukkan bahwa dirinya memilih menempuh proses perceraian melalui jalur pengadilan hingga memperoleh keputusan.
Setelah laporan mediasi disampaikan, persidangan berlanjut menuju pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap ini, majelis hakim akan memeriksa dalil-dalil dalam gugatan, jawaban pihak tergugat, serta bukti dan keterangan yang diajukan oleh masing-masing pihak. Tahapan tersebut diperlukan sebelum pengadilan menentukan putusan atas perkara yang sedang berjalan.
Berlanjutnya sidang ke pemeriksaan pokok perkara tidak serta-merta berarti perceraian telah diputuskan. Status hukum perkawinan Audi dan Anthony masih menunggu proses persidangan serta pertimbangan majelis hakim. Setiap agenda berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap persoalan yang menjadi dasar gugatan.
Dengan tidak terlaksananya perdamaian, perhatian kini tertuju pada tahapan persidangan selanjutnya. Pengadilan akan menjalankan proses sesuai ketentuan, sementara kedua pihak memiliki kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing. Perkara tersebut pun masih terbuka untuk mengikuti seluruh mekanisme hukum sampai putusan dibacakan.
Gugatan perceraian yang diajukan Audi Marissa terhadap Anthony Xie telah tercatat dan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 975/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Pencatatan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan melalui mekanisme peradilan, setelah pihak penggugat mendaftarkan gugatan dan pengadilan menetapkan perkara untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai status perkara itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, pada Kamis (8/10/2026). Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi mengenai tahapan yang tengah dijalani dalam perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie.
Halida menjelaskan bahwa pihak penggugat memilih untuk tidak menjalankan proses perdamaian. Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan melalui upaya untuk mendamaikan para pihak, melainkan diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara. Artinya, persidangan akan berfokus pada materi gugatan, jawaban pihak tergugat, serta bukti dan keterangan yang disampaikan selama proses berlangsung.
Keputusan untuk meneruskan perkara ke pokok perkara menandakan bahwa agenda persidangan akan mengikuti tahapan hukum berikutnya. Pengadilan tetap memeriksa perkara berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan para pihak, kemudian mempertimbangkan seluruh materi tersebut sebelum menjatuhkan putusan. Karena proses masih berlangsung, status perkawinan dan hasil akhir perkara belum dapat dipastikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai prosedur.
Setelah Audi menyatakan tidak melaksanakan perdamaian, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara perceraian tersebut ke tahap berikutnya. Pernyataan itu menandakan bahwa upaya mediasi atau perdamaian belum menghasilkan kesepakatan para pihak. Karena itu, persidangan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku.
Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian jawaban. Pada tahap ini, pihak yang digugat diberikan kesempatan untuk menanggapi dalil, alasan, dan tuntutan yang disampaikan dalam permohonan atau gugatan perceraian. Jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam proses jawab-menjawab karena dapat memuat bantahan, penjelasan, maupun sikap pihak tergugat terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Berbeda dari sidang tatap muka, proses jawab-menjawab dalam perkara ini dilakukan melalui sistem e-litigasi. Dengan mekanisme tersebut, para pihak tidak perlu datang langsung ke ruang sidang untuk menyerahkan dokumen jawaban. Setiap dokumen dapat dikirimkan secara elektronik melalui akun e-Court masing-masing pihak sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Penerapan e-litigasi memungkinkan proses persidangan berlangsung lebih praktis dan terdokumentasi secara digital. Para pihak dapat mengunggah dokumen melalui sistem, sedangkan majelis hakim memeriksa berkas yang disampaikan sesuai tahapan perkara. Kendati tidak hadir secara langsung di ruang sidang, para pihak tetap memiliki kewajiban mengikuti jadwal persidangan, memperhatikan pemberitahuan dari pengadilan, serta memastikan dokumen dikirimkan melalui akun yang telah terdaftar.
Setelah jawaban disampaikan, perkara akan memasuki tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditentukan majelis hakim, termasuk kemungkinan penyampaian tanggapan dari pihak lawan. Dengan demikian, proses perceraian Audi tetap berjalan secara formal melalui prosedur peradilan, meskipun sebagian tahapan administrasi dan persidangan dilaksanakan menggunakan layanan elektronik.
Pengadilan belum dapat mengungkap alasan Audi Marissa kembali memilih melanjutkan gugatan perceraiannya. Halida menjelaskan, perkara perceraian termasuk perkara yang persidangannya bersifat tertutup untuk umum. Karena itu, informasi mengenai pertimbangan pribadi para pihak, termasuk alasan perubahan sikap dalam proses hukum, tidak dapat disampaikan secara terbuka oleh pengadilan.
Menurut Halida, keputusan untuk berdamai atau meneruskan perkara sepenuhnya berada di tangan para pihak yang berperkara. Pengadilan memiliki kewajiban memfasilitasi proses sesuai tahapan hukum, tetapi tidak menentukan pilihan yang harus diambil oleh penggugat maupun tergugat. Apabila keduanya mencapai kesepakatan untuk berdamai, hakim dapat mengeluarkan putusan perdamaian. Putusan tersebut menjadi dasar berakhirnya perkara melalui kesepakatan yang telah diterima oleh para pihak.
Namun, apabila kesepakatan damai tidak tercapai atau para pihak memilih melanjutkan proses, pemeriksaan pokok perkara akan terus berjalan. Dalam tahap tersebut, hakim akan memeriksa dalil gugatan, jawaban pihak tergugat, serta bukti dan keterangan yang diajukan sesuai ketentuan persidangan. Setiap agenda dilakukan secara bertahap sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
Sejauh ini, belum ada informasi mengenai perubahan materi gugatan yang diajukan Audi Marissa. Hal tersebut terlihat dari agenda persidangan yang telah memasuki tahap jawaban. Tahap ini menunjukkan bahwa perkara masih berjalan berdasarkan materi gugatan yang ada, sementara pihak tergugat telah memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara resmi di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, pilihan untuk meneruskan perkara tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan substansi dalam gugatan. Status materi perkara tetap mengikuti dokumen yang telah diajukan selama belum terdapat perubahan resmi dalam persidangan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap para pihak serta agenda pemeriksaan yang ditetapkan oleh pengadilan.

