Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam sistem peraturan pemilu sebelum menguraikan kejanggalan yang ia lihat pada Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pada 2023, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Doli menerangkan bahwa PKPU merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu adalah peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan masing-masing sesuai tugas dan fungsi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Doli, DPR bersama pemerintah berada pada posisi sebagai pembentuk undang-undang. Undang-undang pemilu menjadi landasan utama bagi seluruh pengaturan teknis yang berkaitan dengan tahapan, peserta, penyelenggara, serta pengawasan pemilu. Karena itu, KPU dan Bawaslu tidak menyusun aturan secara bebas, melainkan harus menggunakan undang-undang sebagai rujukan dalam menerbitkan regulasi di lingkup kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa PKPU dan Perbawaslu merupakan aturan turunan yang berfungsi menjabarkan ketentuan dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan secara operasional. Kedudukannya berada di bawah undang-undang, sehingga materi yang diatur tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Prinsip tersebut menjadi dasar ketika menilai Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama apabila norma di dalamnya dinilai melampaui kewenangan atau tidak sejalan dengan undang-undang pemilu. Doli menilai hubungan aturan dasar dan aturan pelaksana perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, mekanisme penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) telah diatur dalam undang-undang. Salah satu ketentuannya mengharuskan rancangan maupun penerbitan kedua jenis peraturan tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses pembentukan aturan penyelenggaraan pemilu tidak berlangsung secara tertutup, melainkan melibatkan mekanisme pengawasan dan komunikasi antarlembaga.
Doli menegaskan, konsultasi dengan DPR tidak berarti kewenangan pembentukan PKPU beralih kepada DPR. KPU tetap menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan peraturan sesuai mandat peraturan perundang-undangan. DPR tidak bertindak sebagai pembentuk PKPU, tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses serta substansi rancangan yang diajukan. Karena itu, konsultasi harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, bukan sebagai pengambilalihan kewenangan KPU.
Sebelum rancangan PKPU dibawa ke DPR, menurut Doli, KPU semestinya terlebih dahulu melaksanakan uji publik. Tahap ini penting agar rancangan aturan diketahui masyarakat dan dapat memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Masukan tersebut diperlukan untuk menguji kejelasan norma, mengidentifikasi potensi persoalan dalam penerapan, serta memastikan bahwa aturan yang disusun memiliki dasar dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, konsultasi publik menjadi unsur penting dalam membangun transparansi penyusunan regulasi pemilu.
Setelah proses uji publik, DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan menilai keselarasan rancangan PKPU dengan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku. Penilaian tersebut tidak dilakukan secara terpisah dari pandangan lembaga terkait. Tanggapan Bawaslu, pemerintah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pihak-pihak lain perlu dipertimbangkan dalam pembahasan. Bagi Doli, rangkaian ini bertujuan memastikan peraturan yang ditetapkan tidak menimbulkan pertentangan norma, tetap berada dalam koridor kewenangan KPU, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan serta akuntabel.
Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan adanya kejanggalan terkait Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam rancangan peraturan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2023. Pernyataan itu didasarkan pada data yang dimiliki pihaknya, termasuk dokumen dan informasi yang dihimpun dari peserta uji publik serta masyarakat yang mengikuti proses pembahasan rancangan tersebut.
Doli menyebut, berdasarkan bahan-bahan itu, rancangan yang diketahui pada tahap tersebut belum memuat Pasal 18 ayat 3. Karena itu, kemunculan pasal tersebut dalam PKPU yang kemudian ditetapkan dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Ia menyatakan belum akan menguraikan seluruh detail persoalan tersebut saat ini dan masih menunggu waktu serta ruang yang tepat untuk menjelaskan kronologi dan dasar informasi yang dimilikinya.
Dalam keterangannya, Doli juga menyampaikan bahwa terdapat dua titik atau momentum yang memungkinkan pasal tersebut masuk setelah rancangan berada dalam proses pembahasan. Namun, ia tidak menyimpulkan pihak yang memasukkan atau menentukan penambahan ketentuan itu. Dua kemungkinan tersebut disebut sebagai bagian dari hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen, tahapan pembahasan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, klaim yang disampaikan Doli berfokus pada perbedaan rancangan yang diajukan dan naskah PKPU yang memuat Pasal 18 ayat 3, bukan pada penetapan pihak tertentu sebagai sumber perubahan. Penjelasan lebih lengkap mengenai titik masuk pasal tersebut, menurut Doli, akan disampaikan kemudian sesuai forum dan momentum yang dianggap tepat.
Dalam penjelasannya, Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memiliki kejanggalan dan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni undang-undang. Penilaian tersebut disampaikan untuk menyoroti kemunculan pasal yang menurutnya tidak berlangsung melalui proses yang dipahami oleh pihak-pihak terkait. Doli menyebut ketentuan itu tiba-tiba muncul, padahal sebelumnya tidak ada dugaan bahwa substansi tersebut akan dimasukkan ke dalam peraturan.
Menurut Doli, pihaknya telah mengumpulkan berbagai data untuk mendukung klaim mengenai kejanggalan tersebut. Data itu mencakup dokumen tertulis, poin-poin yang disampaikan dalam pembahasan, serta rekaman video. Ia menyatakan bahwa rekaman tersebut tersedia secara lengkap sehingga dapat digunakan untuk melihat kembali rangkaian pembicaraan dan materi yang dibahas. Kumpulan bahan itu, menurutnya, diperlukan agar penilaian terhadap kemunculan Pasal 18 ayat 3 tidak hanya didasarkan pada pernyataan lisan.
Doli juga menyatakan bahwa materi-materi yang telah dihimpun menunjukkan Pasal 18 ayat 3 tidak terdapat dalam bahan yang mereka miliki sebelumnya. Ia mengaitkan ketiadaan itu dengan tidak adanya penjelasan ataupun pemberitahuan ketika ketentuan tersebut kemudian muncul. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan proses masuknya pasal itu ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli menegaskan bahwa data tertulis, poin-poin pembahasan, dan rekaman video yang dikumpulkan akan menjadi bahan untuk menjelaskan posisi mereka terkait pasal tersebut.

